PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA) baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai kasus hukum yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Edy Suwarno dan Eveline Listijosuputro. Dalam penjelasan tersebut, manajemen perusahaan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang dikaitkan dengan pihak-pihak tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagai upaya untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada investor dan publik. Manajemen ingin menegaskan bahwa perusahaan menghargai integritas dan transparansi dalam setiap langkah yang diambil.
Sejak Februari 2025, pengendali utama perusahaan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa. Transisi tersebut dilakukan melalui mekanisme Mandatory Tender Offer, yang disampaikan secara publik dan mendapatkan persetujuan dari regulator sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan perubahan pengendali ini, MINA tidak menyebutkan adanya keterlibatan dalam proses hukum atau penyelidikan apapun terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Hal ini menjadi fokus manajemen untuk menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara independen dan mematuhi regulasi yang ada.
Pernyataan Manajemen Tentang Keterlibatan di Pasar Modal
Manajemen juga memberikan penegasan bahwa Edy Suwarno, Eveline Listijosuputro, maupun PT Minna Padi Aset Management tidak memiliki pengendalian atas perseroan. Semua keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen dilakukan secara mandiri, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Setiap langkah yang diambil oleh perseroan senantiasa berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen MINA untuk menjaga reputasi dan integritasnya dalam dunia investasi.
Perusahaan juga memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada pemegang saham dan publik selalu tepat waktu dan transparan. Ini penting bagi perusahaan untuk melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat.
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham di MINA
Dalam laporan keterbukaan informasi terbaru, terungkap adanya perubahan signifikansi dalam struktur kepemilikan saham. PT Basis Utama Prima tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 3 miliar saham, yang setara dengan 45,71% dari total saham yang tercatat.
Di sisi lain, jumlah saham yang dimiliki oleh Happy Hapsoro mengalami penurunan dari 374,97 juta saham menjadi 329,98 juta saham. Dengan demikian, porsi saham pengendali Hapsoro juga berkurang, meskipun ia masih tercatat sebagai penerima manfaat akhir dari saham tersebut.
Porsi saham publik di perusahaan mengalami peningkatan, di mana jumlah saham masyarakat non-warkat naik dari 3,19 miliar saham menjadi 3,23 miliar saham. Hal ini menunjukkan bahwa pasar publik semakin aktif dalam berinvestasi di perusahaan ini.
Tren Penurunan Jumlah Pemegang Saham
Selain perubahan yang terjadi pada kepemilikan saham, laporan juga mencatat adanya penurunan jumlah pemegang saham. Dari 6.497 pemegang saham yang tercatat sebelumnya, kini jumlahnya menjadi 6.445, menunjukkan penurunan sebanyak 52 pemegang saham.
Penurunan jumlah pemegang saham ini menjadi perhatian tersendiri bagi manajemen, karena mencerminkan dinamika investasi yang terjadi di masyarakat. Meskipun demikian, struktur kepemilikan yang ada saat ini tetap menunjukkan stabilitas bagi perusahaan.
Manajemen berjanji untuk terus memantau situasi ini dan melakukan langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menarik kembali minat para investor. Pada akhirnya, keberhasilan perusahaan tak lepas dari dukungan pemegang saham dan pihak-pihak yang terlibat.
