Jakarta, salah satu pusat ekonomi terbesar di Asia Tenggara, terus melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu kebijakan terbaru yang diusulkan oleh Chief Investment Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Pandu Sjahrir, adalah penyesuaian kompensasi bagi komisaris BUMN yang dianggap tidak sesuai dengan standar global.
Pandu mengungkapkan bahwa besaran tantiem yang diterima oleh komisaris BUMN saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan praktik di luar negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam acara yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Pandu menekankan pentingnya reformasi dalam struktur penggajian komisaris. Ia percaya bahwa dengan menghapus tantiem yang terlalu tinggi, akan ada penghematan signifikan yang bisa dialokasikan untuk investasi yang lebih produktif.
“Dengan mengubah struktur kompensasi, kita bisa menghemat sekitar Rp 8,2 triliun,” kata Pandu. Ini merupakan langkah yang berani dan menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan yang berarti dalam pengelolaan BUMN.
Transformasi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
Pemotongan tantiem hanya berlaku bagi posisi komisaris, sedangkan untuk direksi tetap mendapatkan kompensasi berbasis kinerja. Pandu menegaskan bahwa direksi adalah elemen penting yang secara langsung bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.
Keputusan untuk membatasi tunjangan komisaris termasuk dalam upaya besar untuk merombak budaya di Danantara agar dapat bersaing lebih baik di tingkat global. “Kami ingin semua perusahaan BUMN memiliki visi untuk bersaing di level atas,” tambahnya.
Sebelum ini, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, juga mengungkapkan bahwa penghapusan tantiem komisaris sejalan dengan praktik terbaik global. Ini menunjukkan adanya kesadaran untuk melakukan transformasi dari dalam, sehingga BUMN dapat lebih diandalkan dan transparan.
Raung Tiga Barisan untuk Membangun Keberlanjutan
Kebijakan baru ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dimulai pada tahun buku 2025. Penyesuaian ini diharapkan mampu menciptakan transparansi serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.
Panduan dan Roeslani yakin bahwa langkah-langkah yang diambil ini tidak hanya berdampak positif bagi keuangan perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat, yang adalah pemilik sah dari BUMN. Dengan perbaikan ini, diharapkan BUMN bisa menjadi lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Transformasi ini juga akan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, serta meningkatkan minat investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan BUMN. Dengan demikian, pengelolaan dana publik dapat dilakukan secara lebih baik dan bertanggung jawab.
Menuju Pengelolaan yang Lebih Akuntabel dan Efisien
Melalui langkah-langkah reformasi ini, diharapkan BUMN akan menjadi lebih adaptif terhadap perubahan yang terjadi di pasar global. Ini sangat penting, mengingat persaingan yang semakin ketat di sektor bisnis.
Langkah-langkah yang diambil oleh Danantara tidak hanya akan bermanfaat dalam jangka pendek, tetapi juga akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Dengan menerapkan standar global dalam pengelolaan, kepercayaan masyarakat terhadap BUMN bisa semakin meningkat.
Reformasi ini tidak sekadar datang dari atas, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas bisnis dan masyarakat luas. Dengan melibatkan semua pihak, konsep pengelolaan BUMN yang berbasis pada prinsip akuntabilitas dan transparansi akan menjadi lebih nyata.