Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembahasan ini muncul di tengah kegaduhan publik, khususnya berkaitan dengan pemisahan kekayaan perusahaan BUMN dari keuangan negara, yang menjadi salah satu isu krusial dalam regulasi tersebut.
Kebijakan ini, yang disahkan pada Februari 2025, telah memicu kebingungan di kalangan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti potensi penyelewengan di perusahaan-perusahaan milik negara. Kejelasan hukum menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menekankan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menciptakan ruang profesional bagi manajemen BUMN dalam menjalankan operasionalnya. Ia ingin menunjukkan bahwa DPR tidak berpihak pada tindakan ilegal yang mungkin dilakukan oleh pejabat BUMN.
Andre menegaskan, jika ada pelanggaran atau penyelewengan yang terbukti, tindakan tegas perlu diambil terhadap pihak yang bersangkutan. Dalam diskusi dengan para pakar hukum mengenai revisi undang-undang ini, ia menegaskan bahwa semangat dari revisi ini bukanlah untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan kesalahan.
Dalam pandangannya, keberadaan pasal yang menyatakan pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara merupakan upaya untuk mendorong penerapan prinsip business judgement rule. Hal ini penting agar birokrasi bisa memberi kepercayaan kepada para direksi BUMN untuk mengambil keputusan yang strategis tanpa takut akan sanksi yang tidak adil.
Perlunya Klarifikasi dan Penjelasan Terkait Undang-Undang
Pakar hukum dari Universitas Lampung, Rudy Lukman, menekankan perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai isi dari Pasal 4A dan 4B dalam UU 1/2025. Dia percaya bahwa detail tambahan sangat penting agar tidak ada ambigu dalam penerapannya di lapangan.
Rudy menyarankan perlunya penjelasan yang jelas mengenai kerugian bisnis yang tidak dapat dipidana versus yang dapat dipersoalkan secara hukum. Hal ini akan membuat hukum lebih tegas dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat.
Ayat 5 Pasal 4A menyatakan bahwa modal negara pada BUMN, yang merupakan penyertaan modal, adalah kekayaan yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Penjelasan tentang hal ini dapat memberi kejelasan lebih lanjut tentang bagaimana kekayaan tersebut dikelola.
Sementara itu, Pasal 4B menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN adalah milik dan tanggung jawab BUMN itu sendiri. Pembahasan ini membawa harapan akan adanya pengelolaan yang lebih baik dalam BUMN ke depannya.
Penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami regulasi yang telah ditetapkan, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerapan UU ini. Dengan pemahaman dan penjelasan yang tepat, diharapkan akan terwujud pengelolaan BUMN yang lebih efektif dan transparan.
Kepentingan Publik dan Akuntabilitas BUMN
Revisi Undang-Undang BUMN juga ditujukan untuk menjamin akuntabilitas perusahaan-perusahaan milik negara terhadap publik. Keberadaan BUMN seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata.
BUMN sebagai entitas yang didukung oleh apiran publik, seharusnya tahu bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak secara transparan dan menguntungkan masyarakat. Hal ini adalah bagian dari upaya koperasi untuk memastikan bahwa semua kepentingan bagian masyarakat bisa terpenuhi tanpa ada diskriminasi.
Adanya revisi ini diharapkan dapat mendorong BUMN untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan publik dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Dengan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan akan timbul kepercayaan publik terhadap kinerja BUMN.
DPR berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengevaluasi perkembangan dari pelaksanaan undang-undang ini setelah disahkan. Hal ini agar semua mekanisme yang baru berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.
Segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan harus diusung secara tegas agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga. Dengan demikian, BUMN diharapkan dapat berfungsi sebagai motor penggerak perekonomian negara.
Harapan untuk Masa Depan BUMN yang Lebih Baik
Revisi UU Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya menjadi serangkaian regulasi semata, tetapi juga menjadi pondasi untuk pengelolaan BUMN yang lebih efektif di masa depan. Melalui kebijakan yang lebih terbuka, diharapkan terciptanya transparansi dalam pengelolaan kekayaan BUMN.
Rencana revisi ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus berupaya memperbaiki manajemen BUMN demi kepentingan masyarakat. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang pentingnya pengelolaan yang akuntabel.
Peningkatan kapasitas BUMN melalui regulasi yang tepat juga diharapkan mampu menarik investasi dan memperkuat daya saing di tingkat global. Dalam era yang semakin kompetitif, BUMN harus mampu beradaptasi dan berinovasi agar tidak tertinggal.
Dengan adanya kejelasan hukum dan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat akan lebih percaya bahwa BUMN dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan bersama. Harapan ini tentu saja hanya bisa terwujud jika semua pihak berkomitmen untuk menjalankan undang-undang ini dengan baik.
Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme adalah kunci dari keberhasilan pelaksanaan revisi UU BUMN ini. Kini saatnya seluruh stakeholders berkolaborasi, demi mewujudkan BUMN yang tidak hanya kuat tapi juga berorientasi pada perbaikan layanan publik.