Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan penerbitan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah terdaftar. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan investor di sektor aset nasabah digital.
Whitelist ini memuat daftar entitas yang sudah memperoleh izin resmi dari OJK, serta menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan transaksi di ruang digital. Keberadaan daftar ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko penipuan yang marak terjadi di kalangan pengguna aset kripto.
Penerbitan whitelist merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengembangan sektor keuangan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Kebijakan ini juga mengikutsertakan aturan pelaksanaan yang sebelumnya dijalankan oleh Bappebti, yang kini berada di bawah pengawasan OJK.
Melalui pengumuman ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui platform resmi yang terdapat dalam whitelist. Penggunaan entitas yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi para investor.
Imbauan OJK untuk Masyarakat Terkait Transaksi Aset Keuangan Digital
Dalam pernyataannya, OJK mengimbau agar masyarakat aktif memeriksa nama entitas dan aplikasi yang digunakan. Dengan cara ini, para pengguna dapat memastikan bahwa mereka bertransaksi melalui platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Masyarakat juga diharapkan untuk mewaspadai tautan tidak resmi yang dapat menipu atau memiliki domain yang mirip dengan platform resmi. Kewaspadaan ini penting untuk menghindari terjebak dalam investasi bodong atau skema yang tidak sah.
OJK menekankan pentingnya melakukan perdagangan aset keuangan digital secara legal dan logis. Prinsip ini berfungsi sebagai panduan untuk berinvestasi secara bijak dalam era digital yang penuh risiko.
Legalitas merupakan aspek fundamental, yang menggarisbawahi pentingnya memilih entitas yang memiliki izin resmi. Di sisi lain, imbal hasil yang ditawarkan oleh produk investasi mesti diperhatikan untuk menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan.
Pentingnya Meningkatkan Kewaspadaan dalam Bertransaksi di Sektor Kripto
OJK juga mempublikasikan peringatan terhadap entitas yang mungkin menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Hal ini merupakan sinyal bahwa entitas tersebut bisa jadi terlibat dalam praktik penipuan.
Selanjutnya, masyarakat bisa melakukan pengaduan mengenai dugaan investasi ilegal kepada Satgas PASTI melalui laman resmi OJK. Ini merupakan langkah preventif yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari investasi yang tidak aman.
OJK mengajak semua pihak untuk tetap berkomunikasi dan berbagi informasi demi menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan dalam transaksi aset digital. Dengan informasi yang jelas, investor bisa lebih memahami risiko yang ada sebelum melakukan investasi.
Ke depan, OJK berkomitmen untuk memperbarui daftar PAKD dan CPAKD secara berkala. Hal ini bertujuan agar masyarakat selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai entitas yang legal dan terdaftar di Indonesia.
Daftar Pedagang Aset Keuangan Digital dan Lembaga Pendukung yang Terdaftar
Dalam daftar whitelist, terdapat berbagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah mendapatkan izin. Beberapa di antaranya adalah PT Kagum Teknologi Indonesia, PT Aset Instrumen Digital, dan PT Indodax Nasional Indonesia.
OJK juga mengawasi lembaga pendukung perdagangan aset, seperti Bursa, Kliring, dan Kustodian yang semuanya telah berizin. Ini menjadi jaminan tambahan bahwa setiap transaksi dapat dilakukan dengan aman.
Berikut adalah beberapa lembaga yang diawasi oleh OJK: PT Bursa Komoditi Nusantara yang berfungsi sebagai bursa, PT Kliring Komoditi Indonesia untuk kliring, serta PT Kustodian Koin Indonesia yang menyediakan layanan kustodian.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa semua lembaga ini telah memenuhi kriteria untuk beroperasi di dunia aset digital. Dengan demikian, masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih percaya diri.

