Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan setelah PT Sentul City Tbk (BKSL) mengajukan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan ini diajukan oleh pihak Eddon Pratama Wijayaputra dan menciptakan perdebatan di kalangan investor tentang langkah-langkah lanjut dari perusahaan tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Sentul City mengonfirmasi bahwa berkas permohonan tersebut didaftarkan pada 12 Januari 2026 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jakarta Pusat. Hal ini menunjukkan adanya tantangan baru yang dihadapi oleh perusahaan yang berfokus pada pengembangan properti ini.
Permohonan pembatalan ini dianggap berkaitan dengan dugaan bahwa BKSL diduga lalai dalam memenuhi kewajibannya menurut Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan. Namun, Sentul City secara tegas menolak anggapan bahwa mereka telah melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Pembelaan Manajemen Sentul City Terhadap Tuduhan Pembatalan
Dalam keterangannya, manajemen Sentul City menyatakan bahwa sejak Perjanjian Perdamaian resmi dihomologasi, seluruh kewajiban telah dipenuhi dengan itikad baik. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga integritas dan kepercayaan dari pihak-pihak terkait.
Manajemen juga menegaskan bahwa mereka telah memenuhi setiap kewajiban yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meyakinkan kreditor dan pemangku kepentingan lainnya bahwa Sentul City berkomitmen untuk menjalankan operasionalnya dengan baik.
Sentul City menggarisbawahi pentingnya Good Corporate Governance dalam menjalankan perusahaan. Kegiatan usaha perusahaan tetap berlangsung normal meskipun mereka menghadapi tantangan dalam proses hukum ini.
Dampak dari Permohonan Pembatalan Terhadap Keberlangsungan Usaha
Menanggapi permohonan yang diajukan, manajemen menekankan bahwa permohonan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional atau kondisi keuangan perusahaan. Ini adalah langkah strategis yang diambil untuk mengurangi kepanikan di kalangan investor.
Dalam penjelasannya, manajemen menegaskan bahwa mereka akan mengikuti seluruh tahap hukum dengan menghormati proses yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keberlangsungan usaha Sentul City tidak terganggu selama proses hukum berjalan.
dalam konteks ini, pihak Sentul City berusaha menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, manajemen berharap dapat terus menjalankan kegiatan usaha perusahaan tanpa masalah yang berarti.
Kepastian Bagi Pemangku Kepentingan dan Kreditur
Pihak manajemen juga memberi jaminan kepada seluruh kreditur dan pemangku kepentingan tentang keberlangsungan usaha perusahaan. Kegiatan operasional yang berjalan dengan baik diharapkan dapat terus memberi nilai tambah bagi semua yang terlibat.
Seluruh perjanjian yang mengikat, termasuk Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi, tetap dianggap sebagai komitmen utama bagi perusahaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab yang diambil untuk meningkatkan nilai perusahaan secara berkelanjutan.
Dalam menghadapi situasi ini, Sentul City menunjukkan sikap proaktif untuk menjaga hubungan baik dengan semua pemangku kepentingan. Kepastian ini diharapkan dapat meredakan ketidakpastian yang mungkin muncul di kalangan investor.

