Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Jumat, 23 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan praktik fintech peer to peer lending yang merugikan masyarakat.
Penggeledahan berlangsung di kantor yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, Jakarta Selatan. Kegiatan ini mengungkap sejumlah dugaan serius, termasuk tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan pencucian uang yang terjadi selama penyaluran pendanaan dari masyarakat ke proyek-proyek yang ternyata fiktif.
Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini melibatkan pembiayaan proyek properti yang diduga tidak ada, mengakibatkan kerugian bagi ribuan lender yang telah menginvestasikan dananya.
Dugaan Tindak Pidana dan Kronologi Kasus
Dugaan awal terkait dengan sulitnya penarikan dana oleh lender yang mulai muncul pada Juni 2025. Dalam skema yang ditawarkan, lender seharusnya mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 23%, tetapi dalam praktiknya, dana tersebut digunakan untuk proyek-proyek yang tidak pernah ada.
Berdasarkan penjelasan tim penyidik, dana yang dihimpun dari lender diduga dialokasikan untuk proyek fiktif yang dibuat tanpa sepengetahuan borrower. Dari seratus proyek yang diklaim, pihak penyidik mengungkapkan bahwa 99 di antaranya tidak nyata.
Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan terkait dengan praktik ilegal ini. Dia dituduh telah mengelola dan memanipulasi data sehingga menimbulkan kerugian yang signifikan bagi para lender.
Operasional PT Dana Syariah Indonesia Sejak Awal
PT Dana Syariah Indonesia mulai beroperasi sejak 2018, meskipun izin resmi dari OJK baru diperoleh pada tahun 2021. Dalam kurun waktu itu, DSI tampaknya membangun reputasi sebagai platform fintech yang sah, sehingga banyak investor tertarik untuk berpartisipasi.
Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diterima sebagai bagian dari penyidikan. Laporan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang aliran dana di dalam perusahaan tersebut.
Indikasi penipuan yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan bagaimana dana dari lender yang seharusnya dialokasikan secara tepat telah dialihkan ke rekening yang terafiliasi dengan DSI. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang sedang diusut oleh polisi.
Penyelidikan dan Analisis Keuangan yang Mendalam
Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penelusuran aset dan analisis aliran dana untuk melacak hasil dari praktek ilegal ini. Langkah ini diambil untuk mengungkap upaya pengaburan dan penyamaran aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Bareskrim juga menemukan bahwa beberapa identitas borrower terpaksa digunakan tanpa sepengetahuan mereka untuk melegitimasi proyek-proyek fiktif. Hal ini menambah kerugian dan potensi masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Seluruh temuan ini menunjukkan bahwa DSI diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Peraturan OJK terkait layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Hal ini tentunya memberi dampak pada citra industri fintech di Indonesia secara keseluruhan.



