Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terpengaruh akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra bisa mencapai sekitar Rp400 triliun. Angka ini diperoleh dari data sementara yang menunjukkan sebanyak 105.000 debitur yang terpapar dampak bencana di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah awal perlu segera diambil untuk membantu para debitur yang mengalami kesulitan. Upaya tersebut mencakup penerapan langkah-langkah relaksasi kredit yang dirancang untuk meminimalkan dampak bencana terhadap keadaan finansial masyarakat.
Sebagai respons terhadap situasi ini, OJK telah merumuskan kebijakan yang efektif dan fleksibel. Dengan pendekatan ini, diharapkan korban bencana dapat pulih secara bertahap dan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pembiayaan.
Relaksasi Kredit untuk Mendukung Korban Bencana di Tiga Provinsi Sumatra
Dalam rangka membantu pemulihan pasca-bencana, OJK mulai menerapkan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini dilaksanakan dua minggu setelah ketiga provinsi tersebut menyatakan status bencana, memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah dan lembaga keuangan untuk mempersiapkan langkah konkret.
Relaksasi ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan dan dirancang untuk mencakup seluruh jenis kredit di berbagai segmen usaha. Tidak hanya UMKM, tetapi juga usaha besar dan korporasi akan mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses relaksasi ini, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaatnya.
Kredit yang direstrukturisasi tetap akan dikategorikan sebagai lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan finansial para debitur serta memberikan rasa aman kepada mereka yang terdampak, agar mereka dapat kembali berbisnis secepatnya.
Pemetaan dan Penanganan Asuransi untuk Korban Bencana
Pada sektor perasuransian, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak. Ini bertujuan untuk menyederhanakan proses klaim dan memastikan bahwa klaim dapat diproses dengan cepat dan efisien.
Langkah-langkah pendukung lainnya juga diharapkan dapat mengurangi beban bagi debitur yang terpengaruh bencana. Koordinasi yang baik antara lembaga asuransi dan pemangku kepentingan lainnya sangat krusial dalam mempercepat pemulihan.
Perusahaan asuransi diharapkan dapat cepat mengambil tindakan dalam membantu klien mereka. Dengan demikian, korban bencana tidak hanya menunggu lama untuk mendapatkan klaim, tetapi dapat segera memulihkan kegiatan ekonomi mereka.
Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Implementasinya di Lapangan
OJK juga berharap agar kebijakan khusus terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) segera dihasilkan oleh pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari adanya diskriminasi perlakuan yang mungkin terjadi di lapangan, terutama bagi debitur yang berusaha bangkit dari keterpurukan.
Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pemulihan secara menyeluruh. Dengan dukungan yang tepat, sektor usaha rakyat dapat kembali bergerak dan memberikan kontribusi pada perekonomian lokal.
Diskusi dan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keuangan juga perlu ditingkatkan. Agar semua pihak yang terlibat dalam proses pemulihan dapat saling mendukung dan berbagi pengalaman untuk hasil yang lebih baik.
Pentingnya Kecepatan dalam Pengambilan Keputusan untuk Pemulihan
Keputusan untuk memberikan perlakuan khusus selama tiga tahun ini didasarkan pada pengalaman masa lalu, terutama saat pandemi Covid-19. Pengalaman tersebut menunjukkan betapa pentingnya respons cepat dan tepat dalam menghadapi situasi krisis.
Mahendra menekankan bahwa proses pengambilan keputusan perlu lebih fleksibel dan memanfaatkan data yang tersedia dengan lebih baik. Dengan demikian, semua keterlambatan yang terjadi di masa lalu dapat diminimalkan, dan dukungan bagi masyarakat yang terdampak dapat diberikan dengan lebih cepat.
Optimisme Mahendra terkait jangka waktu tiga tahun pelaksanaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antar berbagai pihak, pemulihan ekonomi di Sumatra dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi masalah serupa.



