PT Sentul City Tbk (BKSL) baru-baru ini mengumumkan bahwa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra tidak berdampak signifikan terhadap kondisi finansial dan operasional perusahaan. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak di pasar modal, terutama berkaitan dengan stabilitas perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BKSL menegaskan bahwa pengajuan permohonan tersebut tidak membuat perusahaan berada dalam situasi yang mengkhawatirkan seperti PKPU atau pailit. Sebagai bagian dari penjelasan ini, juga dinyatakan bahwa nilai transaksi yang terlibat dalam kasus ini cukup besar, mencapai Rp 688.394.700, yang termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Lebih lanjut, manajemen menyebutkan, dampak dari kasus ini dapat dianggap minimal ketika dibandingkan dengan keseluruhan kondisi perusahaan. Stabilitas finansial dan operasional BKSL tetap terjaga, yang menjadi kunci bagi investor dan pemangku kepentingan.
Dampak Keuangan dan Kinerja PT Sentul City Tbk
Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis per 30 September 2025, aset total BKSL tercatat sebesar Rp 21.309.118.402.474. Sementara itu, liabilitas yang dimiliki perusahaan mencapai Rp 6.080.948.083.869 dan ekuitas sebesar Rp 15.228.170.318.605.
Pendapatan yang diperoleh oleh PT Sentul City Tbk juga menunjukkan kecenderungan positif, dengan total sebesar Rp 836.979.819.540. Angka-angka ini menyoroti betapa pentingnya manajemen yang baik di tengah tantangan hukum yang dihadapi perusahaan.
Kasus ini melibatkan pemohon yang berperan sebagai konsumen dalam perjanjian jual beli serta kreditor konkuren yang sedang dalam proses homologasi. Namun, manajemen menyatakan bahwa dasar pembatalan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum untuk membatalkan homologasi.
Status Hukum dan Perlindungan Investor
Dalam proses hukum ini, status hukum perusahaan tetap stabil dan tidak mengakibatkan implikasi hukum yang signifikan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi oleh BKSL. Manajemen berupaya menjaga agar operasional perusahaan tidak terganggu oleh permasalahan hukum yang ada.
Berkait pertanyaan dari BEI mengenai dampak operasional, manajemen BKSL menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan berlanjut tanpa hambatan. Hal ini memberikan kepercayaan lebih bagi investor bahwa perusahaan tetap dapat berfungsi dengan baik.
Sebagai langkah perlindungan bagi investor, perusahaan telah menerima bukti pencabutan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang sebelumnya diajukan. Pencabutan ini dilakukan sesuai mekanisme hukum dan sudah dicatat pada 23 Januari 2026.
Rencana ke Depan dan Keberlanjutan Usaha
Manajemen PT Sentul City Tbk tidak memiliki rencana untuk mengajukan perjanjian perdamaian baru atau restrukturisasi di luar penjelasan yang telah diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan kelangsungan operasionalnya.
Dalam menghadapi situasi hukum, perusahaan memastikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi usaha dan harga saham BKSL di Bursa Efek Indonesia. Kesiapan ini mencerminkan manajemen yang proaktif dalam menjaga kepercayaan investor.
Dengan jalannya waktu, PT Sentul City Tbk berupaya untuk tetap transparan dalam setiap tindakan yang diambil. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menarik perhatian investor serta memperkuat posisi perusahaan di pasar yang kompetitif.
