Jakarta, kebijakan Bank Indonesia (BI) mengalami perubahan signifikan dengan diperpanjangnya keringanan pembayaran kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya, kebijakan ini telah mengalami penyesuaian hingga 31 Desember 2025 dari yang awalnya berlaku hingga 30 Juni 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 16-17 Desember 2025, sebagai langkah strategis untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi. Keringanan pembayaran ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah dalam mengelola keuangan mereka lebih baik.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa perpanjangan kebijakan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dalam transaksi keuangan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Perpanjangan Keringanan Pembayaran dan Tarif SKNBI
Bank Indonesia melanjutkan kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit, termasuk penetapan batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam mengatur pembayaran tanpa beban yang berlebihan.
Selain itu, tarif SKNBI yang diperpanjang juga mencakup biaya Rp1 dari BI kepada bank dan tarif maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah. Hal ini menunjukkan komitmen BI dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dalam hal denda keterlambatan, kebijakan ini membatasi maksimal denda sebesar 1% dari total tagihan dan tidak lebih dari Rp100.000. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak finansial negatif bagi nasabah yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran.
Dampak Kualitas Layanan Keuangan di Masyarakat
Dengan adanya keringanan ini, diharapkan kualitas layanan keuangan di masyarakat dapat meningkat. Masyarakat dapat melakukan transaksi lebih mudah tanpa tekanan finansial yang berlebihan, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Perpanjangan kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi. Dengan mempermudah proses pembayaran, masyarakat dapat lebih aktif dalam menggunakan produk keuangan yang tersedia.
Selain aspek praktis, keringanan ini juga memiliki dampak diagnostik dalam memahami perilaku konsumer. Di saat ekonomi mengalami ketidakpastian, kebijakan ini menjadi jembatan untuk mengurangi risiko kegagalan pembayaran yang dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Menjaga Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Dalam konteks ketidakpastian ekonomi global, kebijakan perpanjangan ini diambil sebagai langkah antisipatif. Bank Indonesia ingin memastikan bahwa nasabah tidak merasa tertekan dalam memenuhi kewajiban keuangan, yang diharapkan dapat mendorong konsumsi dan investasi.
Partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi menjadi kunci untuk pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan keringanan ini diharapkan dapat memberikan stimulus yang positif di saat-saat kritis seperti ini.
Dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, Bank Indonesia berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ini merupakan langkah ke arah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas.

