slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/

Eks Dirut Bantah Penggelapan Dana dan Dokumen Perusahaan

Mantan Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk, Christoper Liawan, telah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan dana dan dokumen perusahaan. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya yang menegaskan bahwa klaim kerugian sebesar Rp 60 miliar akibat tindakan yang dituduhkan tidaklah benar.

Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak manajemen PT Sky Energy Indonesia menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai adanya kerugian materiil yang mencapai Rp 3 miliar seperti yang diungkapkan dalam audit oleh penyidik kepolisian. Tim hukum Christopher juga menegaskan bahwa hasil audit tersebut tidak mencerminkan kenyataan yang ada.

Menurut kuasa hukum Christoper, saat gelar perkara, penyidik tidak dapat memberikan angka pasti mengenai penggelapan yang dituduhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan laporan yang ada serta indikasi dugaan penggelapan yang tidak didukung oleh bukti yang jelas.

Persoalan Kerugian yang Diperkirakan dalam Kasus Ini

Kuasa hukum menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, audit perusahaan terbuka harus dilakukan oleh akuntan publik. Keterasingan antara jumlah kerugian yang disebutkan, yaitu Rp 3 miliar dan estimasi kerugian yang mencapai Rp 60 miliar juga menciptakan ketidakpastian dalam penilaian ini.

Pengacara juga menjelaskan bahwa dugaan penggelapan masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan keprihatinan akan kesimpulan awal yang diambil oleh pihak manajemen JSKY, yang sudah menyatakan Christopher bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan.

JSKY, sebagai emiten panel surya yang terdaftar di bursa, mengklaim bahwa dugaan penggelapan tersebut memberikan dampak signifikan. Kerugian yang dialami tidak hanya berhubungan dengan materiil, tetapi juga dengan potensi hilangnya proyeksi pelanggan strategis.

Dampak Terhadap Keberlanjutan Perusahaan dan Manajemen

Kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar muncul akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan direktur. Namun, pihak manajemen menyebutkan bahwa proyeksi pelanggan strategis yang diambil alih secara tidak sah berpotensi mengakibatkan kerugian lebih besar, berkisar antara Rp 30 hingga Rp 60 miliar setiap tahunnya.

Keadaan ini menuntut manajemen untuk bekerja lebih keras dalam memulihkan administrasi perusahaan. Mereka harus memastikan bahwa seluruh proses audit bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan perusahaan.

Dalam keterangan resminya, manajemen JSKY menyatakan bahwa mereka akan menyediakan semua informasi yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjaga integritas perusahaan dalam penanganan kasus ini.

Saham dan Pemilik di PT Sky Energy Indonesia

Saat ini, saham PT Sky Energy Indonesia dipegang oleh berbagai pemegang saham, termasuk Kejaksaan Agung dengan kepemilikan sebesar 20,50%. Selain itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memiliki 10%, sedangkan PT Trinitan Global Pasifik memegang 4,52% dari total saham.

Masyarakat umum juga memiliki porsi saham yang signifikan, mencapai 64,98% atau setara dengan 1,3 miliar lembar saham. Dengan banyaknya pemegang saham, sangat penting bagi perusahaan untuk menciptakan transparansi dalam proses hukum ini.

Pihak perusahaan diharapkan dapat menjelaskan situasi secara jelas kepada investor untuk mencegah kepanikan di pasar. Penjelasan yang jelas dapat membantu mengevaluasi kekuatan dan ketahanan perusahaan terhadap situasi yang penuh tantangan ini.

Dugaan Penggelapan Rp 30 Miliar di Maybank Indonesia

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang melibatkan sebuah bank besar di Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar. Peristiwa ini terungkap ketika kuasa hukum dari pihak yang dirugikan, Benny Wullur, berbicara di hadapan Komisi III DPR RI pada sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Awalnya, Benny memaparkan bahwa kliennya, Kent Lisandi, terlibat dalam bisnis pengadaan barang yang mengharuskan dia mentransfer dana besar. Permintaan tersebut datang dari pihak lain yang saat itu berfungsi sebagai mitra bisnis Kent.

Kent awalnya ragu akan permintaan tersebut, tetapi manipulasi dari pihak lain membuatnya terpengaruh. Setelah mempertimbangkan, pada tanggal 11 November 2025, Kent akhirnya mentransfer dana talangan tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Dari Bisnis Pengadaan Hingga Penipuan Besar

Keterlibatan Kent dalam transaksi ini dimulai ketika ia diajak oleh seorang rekan bisnis bernama Rohmat Setiawan. Dalam konteks bisnis yang terlihat menggoda tersebut, Kent diminta untuk melakukan transfer dana yang cukup besar, yaitu Rp 30 miliar.

Pada saat itu, Kent mulai merasa tertekan karena sekitar empat kali ditawarkan untuk berpartisipasi. Pemain kunci dalam skenario ini adalah Aris Setyawan, yang menjabat sebagai kepala cabang bank tempat transaksi tersebut berlangsung.

Setelah memenuhi permintaan tersebut, Kent mendapatkan berbagai dokumen sebagai pengaman yang menyatakan haknya atas dana tersebut. Dalam pandangan Benny, semua ini seharusnya menjadi jaminan bahwa investasi Kent tidak akan menjadi sia-sia dan memberikan keuntungan yang diharapkan.

Kesulitan dalam Mencairkan Uang dan Alasan Bank

Setelah melakukan transfer, Kent menghadapi masalah pada saat mencoba mencairkan cek yang seharusnya senilai Rp 30 miliar. Permintaan pencairan cek yang diajukan ke pihak bank tidak berbuah hasil, membuat Kent sangat khawatir.

Pada tanggal jatuh tempo pencairan, semua harapan Kent seakan sirna ketika pihak bank menginformasikan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan. Hal ini memicu rangkaian komunikasi antara Kent dan bank, yang akhirnya menciptakan ketidakpastian dan kebingungan.

Bank mengklaim bahwa dana tersebut telah dialokasikan ke dalam perjanjian kredit yang tidak diketahui oleh Kent sebelumnya. Hal ini memicu Benny untuk mempertanyakan keabsahan proses yang dilakukan oleh pihak bank dalam menerbitkan kredit tersebut.

Proses Hukum dan Tersangka yang Ditetapkan

Setelah berulang kali meminta penjelasan dan tidak mendapatkan kepastian, Benny memutuskan untuk mengambil tindakan hukum. Kasus ini kemudian naik ke meja hijau, meskipun hanya beberapa individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan ini adalah Aris dan Rohmat, namun Benny menganggap bahwa peran bank seharusnya juga menjadi sorotan. Dia meyakini bahwa institusi keuangan tersebut berkontribusi dalam kejadian yang merugikan kliennya.

Ada berbagai bukti yang dihadirkan dalam persidangan, di mana Benny menegaskan bahwa proses pencairan kredit patut dipertanyakan. Mengingat bahwa istri Rohmat yang menjadi penerima kredit juga tidak sepenuhnya memahami isi perjanjian yang ditandatanganinya.

Langkah Selanjutnya dan Permohonan kepada OJK

Menanggapi kasus yang berlangsung, Benny telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penyelidikan lebih lanjut. Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip 5C atau “Know Your Customer” yang harus dilakukan oleh bank untuk melindungi nasabah.

Benny berharap OJK dapat menemukan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat dalam kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan keadilan bagi Kent dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Belum ada tanggapan resmi dari pihak bank terkait tuduhan yang dilayangkan. Benny menekankan perlunya transparansi agar masyarakat dapat merasa aman dalam bertransaksi dengan institusi keuangan.