slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/

Pasar Kripto Liar, Purbaya Mengulas Dampak Tiga Pasal dalam UU P2SK

Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya berbagai tantangan dan peluang, terutama dalam sektor keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka diskusi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang meliputi kripto dalam pembahasan di DPR RI.

Purbaya menegaskan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas dan terstruktur. Dalam pandangannya, upaya ini diperlukan untuk menyeimbangkan antara inovasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Purbaya, regulasi yang ada saat ini berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pelaku kripto. Hal tersebut disebabkan oleh desentralisasi yang membuat sektor ini sulit terpantau dan diatur secara efektif tanpa adanya kerangka resmi.

Dari sudut pandang pelaku industri dan asosiasi, kekhawatiran terbesar mereka adalah terkait pasal-pasal tertentu dalam RUU P2SK yang dianggap dapat mengancam keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa pengaturan ini perlu ditinjau kembali agar tidak merugikan berbagai pihak yang telah berinvestasi dalam teknologi blockchain dan kripto.

Dampak Negatif RUU P2SK Terhadap Ekosistem Kripto di Indonesia

Salah satu masalah utama yang diangkat adalah pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut. Pasal ini mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital harus ditransaksikan melalui bursa resmi dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Hal ini, menurut perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Hamdi Hassyarbaini, berpotensi menyebabkan risiko terpusat. Jika semua aset kripto dipusatkan di satu lembaga, maka risiko yang timbul akibat kesalahan atau serangan siber dapat sangat merugikan seluruh ekosistem.

Hamdi menjelaskan bahwa saat ini, peraturan mengharuskan setidaknya 70 persen dari aset kripto disimpan di Self Regulatory Organization (SRO). Mengalihkan semuanya ke SRO seperti yang diatur dalam RUU akan meningkatkan vulnerabilitas.

Ketidakpastian ini bisa menyebabkan pelaku usaha mengalami kebangkrutan. Risiko pemutusan hubungan kerja secara massal pun mungkin akan terjadi jika bursa tidak bisa beroperasi secara mandiri seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari pelaku industri sebelum menerapkan regulasi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha mereka.

Konsekuensi Regulasi Terhadap Perdagangan Kripto

Pasal lain yang juga disoroti adalah pasal 215C poin 9 yang menekankan kewajiban bursa untuk memiliki sistem penyelenggaraan perdagangan aset digital. Hal ini berpotensi mengubah struktur perdagangan yang selama ini dijalankan oleh Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD).

Kedudukannya bisa sangat terganggu jika PAKD tidak lagi memiliki otonomi dalam mengatur transaksi. Hamdi mengingatkan bahwa jika peran mereka terdegradasi, konsekuensinya bisa menjadi lebih dari sekadar pekerjaan, tetapi juga menyangkut stabilitas ekonomi.

Belum lagi, pasal 312A poin C yang mewajibkan bursa untuk menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam waktu dua tahun setelah undang-undang disahkan. Hal ini semakin menambah tekanan bagi PAKD yang sudah beroperasi.

Bila tidak ada kejelasan dan waktu untuk beradaptasi, banyak dari mereka mungkin tidak mampu memenuhi persyaratan baru. Ini dapat membuat ekosistem kripto Indonesia tertinggal jauh dibanding negara-negara lain yang lebih ramah terhadap inovasi digital.

Situasi ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk regulasi, namun di sisi lain, harus ada ruang bagi pelaku industri untuk berkembang dan berinovasi tanpa ketakutan akan penalti.

Peluang Investasi dan Inovasi yang Hilang

Potensi keluar modal dari Indonesia semakin berpotensi terjadi jika kondisi ini tidak segera diperbaiki. Hamdi mengungkapkan bahwa transaksi kripto bersifat global dan borderless; ini memberi peluang bagi individu di Indonesia untuk beralih ke bursa luar negeri yang lebih menguntungkan.

Investasi bisa mengalir keluar dari Indonesia pada saat yang bersamaan ketika masyarakat global terus mencari cara untuk berinovasi dalam teknologi keuangan. Selain itu, pasar kripto yang teregulasi dengan baik di negara lain bisa menjadi tujuan bagi investor yang menginginkan kejelasan dan kepastian hukum.

Dampak ini tak hanya dirasakan pada tingkat individu, tetapi juga berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi negara. Kalau tidak ada tindakan untuk mengakomodasi pelaku valid dalam sektor kripto, masa depan industri di Indonesia bisa terancam.

Kandang penting untuk pemerintah dan DPR untuk memikirkan kembali pendekatan mereka terhadap regulasi ini. Melibatkan tenaga ahli, akademisi, dan pelaku industri dalam pembahasan lebih lanjut akan sangat membantu untuk menciptakan regulasi yang lebih baik.

Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih kolaboratif, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang lebih sehat dan inovatif bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kripto di Indonesia.

Revisi P2SK Ancaman bagi Industri Kripto, Asosiasi Soroti Tiga Pasal

Di tengah perkembangan pesat aset kripto, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sedang dibahas oleh DPR RI menjadi sorotan utama. Para pelaku industri kripto mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem kripto di Indonesia.

Pihak Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah mengajukan permintaan untuk meninjau kembali sejumlah pasal dalam RUU itu. Mereka menilai, jika disahkan, UU P2SK bisa menggerus peran pedagang aset kripto, memicu pemutusan hubungan kerja, serta menyebabkan kapital keluar dari Tanah Air.

Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komisi XI DPR RI, perwakilan ABI, Hamdi Hassyarbaini, menyampaikan pandangannya mengenai potensi dampak negatif dari RUU ini. Dia menyoroti beberapa pasal yang dianggap merugikan seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini.

Penjelasan Mendalam Mengenai RUU P2SK dan Implikasinya

Salah satu pasal yang menuai perhatian adalah Pasal 21A ayat 4, yang mewajibkan semua transaksi aset digital, termasuk kripto, dilakukan melalui bursa yang telah ditentukan. Menurut Hamdi, aturan ini berpotensi menciptakan risiko terpusat yang sangat besar bagi seluruh ekosistem crypto, karena semua transaksi akan terfokus pada satu titik.

Dengan persyaratan ini, Hamdi khawatir akan ada risiko terbesar apabila terjadi masalah di bursa tempat aset disimpan. Misalnya, jika bursa mengalami serangan siber atau ‘hack’, semua aset yang terdistribusi akan berpotensi hilang secara bersamaan.

Bukan hanya itu, ada pula Pasal 215C yang mengharuskan bursa untuk memiliki atau mengendalikan seluruh sistem penyelenggaraan perdagangan aset. Hal ini dapat merugikan peran Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) yang sebelumnya beroperasi secara independen, dan dapat menyebabkan banyak PAKD terpaksa melakukan PHK.

Dampak Pasal-Pasal Tertentu terhadap Ekonomi Kripto Nasional

Permintaan untuk meninjau Pasal 312A yang mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam waktu dua tahun juga disampaikan. Hamdi berpandangan, kebijakan ini bisa mengakibatkan arus keluar modal dari Indonesia karena masyarakat dapat dengan mudah membuka akun di platform luar negeri.

Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2022, di mana setelah penerapan pajak kripto pada Mei, transaksi kripto di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Arus transaksi kripto diprediksi semakin ke luar negeri, jika kebijakan di dalam negeri masih terbelakang dibanding negara lain.

Hal ini bisa berbahaya bagi pertumbuhan industri kripto tanah air yang sebenarnya cukup menjanjikan. Selama tahun 2021, Indonesia mencatat transaksi hingga Rp 859 triliun sebelum adanya kebijakan pajak yang akhirnya mengalihkan fokus para trader ke platform luar.

Kekhawatiran Serupa dari Pihak Lain dalam Industri Ini

Pada kesempatan yang sama, pendiri dan Direktur Kepatuhan dari salah satu platform kripto, Robby, turut mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini sudah menciptakan struktur yang baik bagi investor asing untuk berpartisipasi di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa mekanisme pencatatan transaksi yang berlaku saat ini sangat efektif dalam memantau seluruh aktivitas perdagangan aset digital. Dalam pandangannya, peraturan yang ada saat ini justru mendorong pertumbuhan investasi asing dan memberikan kepercayaan lebih kepada pasar kripto lokal.

Robby berharap agar regulasi ke depan bisa tetap mendukung perkembangan industri tanpa mengekang kebebasan teknologi yang ada, sehingga para pelaku sektor keuangan digital dapat tetap berinovasi secara bebas.

Harapan untuk Masa Depan Aset Kripto di Indonesia

Agar industri aset kripto di Indonesia tetap tumbuh, kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku industri kripto sangat penting. Semua pihak harus memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan investasi.

Dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan digitalisasi transaksi, Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin dalam industri kripto di tingkat global. Keberhasilan dalam pemangkasan regulasi yang berlebihan akan sangat membantu dalam memaksimalkan potensi pasar ini.

Melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika rancangan undang-undang ini menangkap suara dari pasar, masa depan aset kripto di Indonesia bisa sangat menjanjikan.

83 Pasal Direvisi, Perubahan UU BUMN Rampung dalam Tiga Hari

Kota Jakarta menjadi sorotan utama saat Komisi VI DPR berhasil menyelesaikan rancangan perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam waktu singkat. Revisi ini sangat penting mengingat dampaknya yang luas terhadap pengelolaan BUMN di Indonesia, serta kontribusinya terhadap sektor ekonomi.

Proses ini dimulai pada 23 September 2025 dan selesai pada 26 September 2025 dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Pembahasan ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki sejumlah aspek dalam UU BUMN yang telah ada sebelumnya.

Pengesahan undang-undang terbaru ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk merestrukturisasi cara pengelolaan perusahaan milik negara. Selain itu, revisi ini diharapkan juga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat mengenai posisi dan tanggung jawab pejabat BUMN.

Suasana di Gedung DPR RI terasa dinamis saat rapat perdana mengenai revisi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa DPR sangat serius dalam menyempurnakan regulasi yang ada agar sejalan dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Kedudukan kalangan masyarakat juga tidak luput dari perhatian. Beberapa masukan dari berbagai kalangan telah diakui dan diintegrasikan dalam proses revisi ini, menunjukkan adanya partisipasi publik yang aktif.

Proses Rapat dan Pembahasan Rancangan Perubahan UU BUMN

Rapat yang melibatkan berbagai pihak dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai setiap pasal yang diusulkan untuk diubah. Keterlibatan anggota Komisi VI DPR serta menteri terkait menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap aspek diperhatikan. Dengan melakukan diskusi intensif, mereka bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyatakan bahwa 84 pasal mengalami perubahan. Ini mencakup penyesuaian yang diperlukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan permasalahan saat ini.

Andre menegaskan bahwa tidak ada aspek yang terburu-buru dalam proses ini. Semua tahapan dilaksanakan dengan transparan dan melibatkan penilaian yang mendalam sebelum keputusan akhir diambil.

Berbagai argumen dan pandangan dari para anggota DPR juga disaring untuk memastikan bahwa kebaikan masyarakat menjadi fokus utama dalam penyesuaian ini. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat melihat dampak positif dari revisi yang dilakukan.

Pentingnya Revisi Undang-Undang BUMN dalam Konteks Hukum dan Kebijakan Publik

Revisi ini tidak hanya sekadar mengubah isi undang-undang, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen dalam memastikan stabilitas dan kemajuan dalam sektor BUMN. Dalam waktu ke depan, pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat BUMN menjadi semakin jelas. Ini merupakan langkah signifikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, revisi ini juga memberikan kejelasan mengenai status pejabat BUMN yang saat ini berada dalam posisi ambigu. Melalui perubahan ini, setiap pejabat yang terlibat diharapkan dapat beroperasi di bawah bingkai hukum yang lebih kuat dan tegas.

Proses revisi ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang. Menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam agenda ini, DPR telah berusaha untuk menjaring masukan yang konstruktif dari publik.

Dengan demikian, proses hukum ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan interaksi aktif dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Peran Masyarakat dalam Proses Revisi Undang-Undang BUMN

Publik memiliki andil yang signifikan dalam proses revisi ini. Masukan dari berbagai elemen masyarakat menghadirkan perspektif yang berbeda dan memperkaya pembahasan yang ada. Pendapat yang diungkapkan oleh pakar, akademisi, dan masyarakat umum membantu mengarahkan fokus kepada isu yang perlu mendapat perhatian lebih.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa banyak dari masukan yang diberikan sudah dikumpulkan selama periode panjang, mencerminkan kebutuhan untuk melakukan revisi lebih awal. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa legislasi seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan akademisi ternama, DPR berupaya menciptakan hukum yang lebih relevan dan dapat diterima oleh masyarakat. Keterlibatan ini diharapkan tidak hanya memberi legitimasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Seiring waktu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang aktif terlibat dalam proses pembuatan keputusan. Menciptakan jalur komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi landasan bagi kesuksesan kebijakan ke depan.

Revisi UU BUMN Siap Diparipurnakan Setelah 84 Pasal Diubah

Dalam perkembangan terkini, Komisi VI DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah secara signifikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang dan pembahasan yang intensif dalam beberapa hari terakhir, dimulai sejak 23 September 2025 hingga hari ini.

Pengesahan ini menandai langkah penting bagi pemerintah dalam memperbarui struktur dan regulasi BUMN di Indonesia. RUU yang disepakati adalah hasil dari kerja keras Panitia Kerja yang berdedikasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa terdapat 84 pasal yang akan diubah, mencakup 11 pokok pikiran yang utama. Hal ini menandakan adanya perubahan besar dalam pengaturan dan fungsi BUMN di Tanah Air.

Poin-Poin Penting Dalam RUU Perubahan Keempat UU BUMN

Andre menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan dan pengaturan BUMN akan lebih terstruktur dan efisien.

Lebih lanjut, UU baru ini juga akan melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di BUMN. Kebijakan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan berupaya menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Dari sudut pandang hukum, status pejabat BUMN akan kembali dianggap sebagai penyelenggara negara. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan jika diperlukan, tanpa adanya keraguan terkait status kepegawaian pejabat BUMN.

Detail Pokok Pikiran Dalam RUU yang Disepakati

Berikut adalah 11 poin pokok pikiran yang dihimpun dari penjelasan Andre dan disepakati dalam RUU ini: Pertama, penambahan kewenangan bagi BP BUMN untuk mengoptimalkan perannya dalam pengelolaan BUMN. Ini akan memperkuat posisi BP BUMN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kedua, pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan dari Presiden. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontrol yang lebih baik atas keuangan BUMN.

Ketiga, menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Perubahan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai posisi para pejabat di BUMN.

Perubahan yang Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan

Langkah keempat adalah penegakan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan Manajer. Dengan demikian, diharapkan akan ada kesempatan yang sama bagi setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Selanjutnya, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional dan Holding Investasi juga diatur secara lebih ketat dalam peraturan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan transparan.

Poin keenam mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan BUMN lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan ekonomi.

Transparansi dan Pengawasan dalam RUU BUMN

Pengaturan tentang kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi poin ketujuh. Hal ini menekankan pentingnya audit dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMN untuk menjaga akuntabilitas.

Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN juga menjadi salah satu fokus. Proses ini diharapkan tidak akan mengganggu operasional BUMN yang ada dan dapat berlangsung secara lancar.

Terakhir, terdapat pengaturan mengenai jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN dengan penegasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini menandai komitmen pemerintah untuk mematuhi hukum dan regulasi yang ada.