Interpol Indonesia saat ini tengah berusaha keras untuk menangkap buron yang terlibat dalam kasus investasi dan asuransi, termasuk dua nama besar, pemilik Grup Kresna, Michael Steven, dan pemilik Wanaartha Life, Evelina Pietruschka. Keduanya telah menjadi sorotan media karena dugaan keterlibatan mereka dalam tindakan kecurangan yang melibatkan banyak pihak.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa Michael Steven baru-baru ini masuk dalam daftar red notice pada 19 September 2025. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak semua nama dalam daftar red notice akan terlihat di website resmi Interpol, yang dapat membingungkan dan menciptakan kesan bahwa tidak semua pelanggaran dilaporkan dengan transparan.
“Hanya daftar tertentu yang ditampilkan untuk publik, sementara yang lain hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum dan imigrasi,” jelas Untung, menambahkan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan.
Upaya Penegakan Hukum oleh Interpol Indonesia dan Prasarananya
Interpol Indonesia berusaha untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi di luar negeri, seperti U.S. Department of Homeland Security dan FBI, untuk menangkap Michael Steven dan Evelina Pietruschka. Komunikasi yang intensif ini bertujuan untuk menjangkau keluarga Pietruschka yang mungkin memiliki informasi penting dalam kasus ini.
Untung menyatakan bahwa anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, telah ditangkap di California, namun berhasil dibebaskan dengan membayar jaminan. “Ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana ekonomi sering kali tidak dalam situasi ekonomi yang memaksa mereka untuk tidak mampu membela diri,” ujarnya.
Dengan situasi yang rumit ini, Interpol sadar bahwa tantangan besar ada di depan, terutama dalam menghadapi argumen hukum yang dapat meningkatkan kesulitan penegakan hukum terhadap para pelaku. Upaya penegakan hukum yang fermakna and membutuhkan komitmen tinggi.
Profil Pendiri Wanaartha Life dan Keterlibatan dalam Kasus
Evelina F. Pietruschka, yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Wanaartha Life sejak tahun 1999 dan sekarang sebagai Presiden Komisaris, memiliki rekam jejak panjang dalam dunia perasuransian. Posisi yang ia pegang di berbagai asosiasi juga menunjukkan pengaruhnya yang cukup signifikan dalam industri asuransi di Indonesia.
Ia pernah menjadi Vice Chairman dan kemudian Chairman Dewan Asuransi Indonesia, serta menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dari tahun 2005 hingga 2011. Hal ini menegaskan bahwa Evelina bukan sekadar pion dalam organisasi, melainkan memiliki peran aktif dalam pengembangan industri tersebut.
Selain keahlian dan koneksinya yang luas, Evelina juga mencatatkan sejumlah prestasi, seperti menjadi Finalis Entrepreneur of the Year pada 2009. Penghargaan ini menambah lapisan reputasinya dalam dunia bisnis dan asuransi, namun kini setiap pencapaian itu harus dihadapkan pada dugaan kasus yang membelitnya.
Michael Steven dan Kekayaan yang Kian Terancam
Sementara itu, Michael Steven dikenal sebagai pemilik PT Kresna Asset Management, yang diduga melakukan rangkaian intervensi untuk kepentingan grupnya, merugikan banyak konsumen. Menjadi sosok kunci di balik PT Asuransi Jiwa Kresna yang menghadapi masalah pembayaran sebesar Rp 6,4 triliun, Michael kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.
Perusahaan yang didirikan Michael, PT Kresna Graha Investama Tbk., bergerak di bidang investasi dan pernah meraih reputasi baik, tetapi dampak dari tindakan penalti kini mengancam stabilitas bisnisnya. Perubahan nama perusahaan menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk. adalah salah satu langkah strategis untuk mengatasi masalah reputasi.
Michael juga terlibat dalam berbagai posisi penting di industri keuangan dan legal, namun perannya yang terlibat dalam masalah hukum ini membuat kredibilitas serta reputasinya dipertanyakan. Hal ini menunjukkan betapa cepatnya situasi dapat berubah dalam dunia bisnis yang kompetitif.
Penanganan Kasus dan Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Dalam konteks ini, penanganan kasus terhadap Michael dan Evelina menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memastikan keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menanggulangi praktik bisnis yang tidak etis. Kerjasama antar negara melalui Interpol merupakan langkah proaktif yang diambil oleh pihak berwenang untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Agar dapat mendukung upaya ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi tindakan korupsi dan penipuan yang dapat merugikan banyak orang.
Keberhasilan operasi ini juga bisa menjadi sinyal positif bagi para investor dan pemangku kepentingan lainnya, yang kini lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan melakukan bisnis. Situasi ini diharapkan dapat memicu perubahan positif dalam industri keuangan dan asuransi di Indonesia.