Pertumbuhan industri fintech di Indonesia telah membawa banyak perubahan positif bagi masyarakat, terutama dalam hal akses keuangan. Namun, di sisi lain, muncul pula fenomena pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan.
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal merupakan entitas yang memberikan pinjaman melalui platform digital tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sering kali memanfaatkan celah di masyarakat untuk menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, melanggar prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
Salah satu ciri yang mencolok dari pinjol ilegal adalah penetapan suku bunga yang jauh melampaui batas yang ditetapkan OJK. Hal ini menjadi masalah serius terutama bagi kalangan masyarakat yang berada di strata ekonomi rendah, di mana mereka memiliki keterbatasan dalam mengakses pinjaman resmi dan legal.
Masyarakat yang rentan menjadi sasaran gampang bagi pinjol ilegal, seringkali karena mereka tidak memiliki alternatif pinjaman resmi yang terjangkau. Ketentuan yang ketat dalam pencairan dana menjadi penghalang tersendiri bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial cepat.
Para peneliti, seperti Rani Septya dari Center of Economics and Law Studies (CELIOS), berpendapat bahwa rendahnya kesadaran akan bahaya pinjol ilegal menjadi salah satu faktor utama mengapa masyarakat memilih opsi ini. Kurangnya edukasi dan informasi yang memadai tentang perbedaan antara pinjol legal dan ilegal membuat banyak orang terjebak dalam jeratan utang yang semakin dalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, walaupun ada layanan pinjaman resmi yang diawasi oleh OJK, keinginan untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah lebih besar melalui pinjol ilegal tetap menggoda. Keterbatasan pengetahuan mengenai risiko yang akan dihadapi menyebabkan masyarakat tetap memilih jalan pintas ini.
Mengapa Masyarakat Memilih Pinjol Ilegal di Tengah Pilihan Legal?
Salah satu alasan mengapa masyarakat tetap memilih pinjol ilegal adalah banyaknya faktor yang berperan, mulai dari kurangnya edukasi sampai ketentuan yang lebih longgar. Masyarakat yang sudah terjebak sering kali memilih untuk menutup mata terhadap illegalitas tersebut demi mendapatkan akses cepat.
Rani mengungkapkan bahwa membangun kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal membutuhkan usaha yang sistematis dan berkelanjutan. Masyarakat perlu diberikan informasi yang jelas mengenai perbedaan layanan yang legal dan ilegal, serta contoh nyata kerugian yang dialami oleh pengguna pinjol ilegal.
Upaya ini juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk OJK dan asosiasi keuangan, agar dapat memberikan edukasi secara efektif. Kampanye yang transparan mengenai bagaimana mengenali pinjaman yang aman dapat membantu meningkatkan kesadaran kolektif.
OJK sudah mulai menerapkan regulasi yang mengatur batas suku bunga pinjaman daring dan berperan aktif untuk melawan praktik pinjol ilegal. Namun, tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya pun sangat besar, terutama mengingat banyaknya saluran yang masih mempromosikan pinjol ilegal.
Menurut Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mendesak agar kebijakan bunga harus diterapkan dengan hati-hati. Jika bunga terlalu rendah, investor dari pindar legal bisa mengurangi investasinya, yang berpotensi membuat pinjol ilegal terlihat lebih menguntungkan.
Tindakan OJK dan Regulasi yang Diterapkan untuk Mengatasi Pinjol Ilegal
Meskipun upaya OJK sudah ada, hasilnya masih dianggap kurang efektif dalam membasmi pinjol ilegal. Permintaan yang tinggi membuat banyak orang beralih ke pinjol ilegal, terutama ketika layanan legal menolak permohonan mereka. Hal ini memicu masalah yang lebih besar, terutama bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan mendesak.
CELIOS melalui penelitian terbaru merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi masalah ini, termasuk kampanye tentang bahaya pinjol ilegal dan pelibatan pendidikan keuangan dalam kurikulum sekolah untuk generasi mendatang. Kesadaran di sisi pendidikan sangat penting agar anak-anak muda dapat membuat keputusan finansial yang lebih baik di masa depan.
Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2018 hanya berkisar 0,8%. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan standar yang berbeda antara layanan legal dan ilegal dalam industri pinjaman daring.
Di tahun 2021, batas tersebut diturunkan menjadi 0,4% per hari, seiring dengan imbauan OJK. Namun, setelah pendapat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan ini dicabut, dan disesuaikan kembali dengan peraturan yang lebih baru.
Menurut regulasi yang terbaru, untuk pinjaman sektor produktif, bunga maksimum yang ditetapkan kini adalah 0,75% untuk tenor enam bulan dan 0,1% untuk tenor lebih dari enam bulan. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, plafondnya adalah 0,3% untuk tenor hingga enam bulan dan 0,2% untuk tenor lebih dari enam bulan.
Kesimpulan dan Harapan untuk Dekade Mendatang
Kesadaran publik akan bahaya pinjol ilegal membutuhkan koordinasi antara berbagai pihak untuk memberikan edukasi yang efektif dan terarah. Estetika layanan pinjol legal dan pencerahan masyarakat perlu diperkuat agar rakyat tidak terjebak dalam pinjaman yang dapat menjerat mereka dalam lingkaran utang yang sulit untuk keluar.
Perubahan perlahan menuju pembenahan ini memerlukan dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Penegakan hukum yang lebih kuat juga penting untuk menghentikan praktik ilegal ini, memberikan rasa aman bagi peminjam resmi yang mengikuti jalur hukum.
Diharapkan, dengan berbagai langkah yang telah dirumuskan, industri keuangan digital di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, menjangkau masyarakat yang lebih luas, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen. Dengan begitu, masyarakat akan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan keuangan dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.



