Pembayaran utang di lembaga keuangan sering kali mengalami masalah seperti macet atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Ketika debitur sulit dihubungi, perusahaan pembiayaan biasanya memanfaatkan jasa debt collector untuk menagih atau mengambil kembali jaminan fidusia dari kreditur yang bermasalah.
Dalam proses ini, sering kali terjadi situasi yang tidak kondusif, termasuk tindakan kekerasan. Oleh karena itu, banyak yang bertanya-tanya apakah imbalan yang diterima oleh debt collector sesuai dengan risikonya.
Budi Baonk, seorang praktisi dalam Asset Recovery Management, menjelaskan bahwa imbalan untuk debt collector biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan yang diatur oleh perusahaan leasing. Dalam hal ini, komisi atau pembayaran untuk penarikan aset ditentukan saat perusahaan leasing memberikan surat kuasa kepada jasa penagihan eksternal.
Rincian Biaya dan Imbalan bagi Debt Collector
Menurut Budi, besaran bayaran yang diterima oleh debt collector bervariasi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Rentang tersebut ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk jenis unit kendaraan yang diamankan. Misalnya, penarikan mobil keluaran terbaru biasanya akan mendapat bayaran lebih tinggi dibandingkan mobil produksi lama.
Rincian harga ini juga dipengaruhi oleh reputasi dan track record dari perusahaan debt collector yang bersangkutan. Jika perusahaan tersebut memiliki rekam jejak yang baik, maka tarif yang dikenakan mungkin akan lebih tinggi.
Namun, menurut regulasi yang ada, profesi debt collector diizinkan dan diatur oleh POJK 22 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan jasa keuangan. Dalam regulasi ini, terdapat ketentuan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Aturan dan Etika dalam Proses Penagihan Utang
Dalam payung hukum tersebut, perusahaan diharuskan untuk tidak menggunakan ancaman maupun tindakan yang dapat mempermalukan konsumen. Proses penagihan tidak boleh bersifat intimidatif, dan harus dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu atau merugikan debitur.
Ketentuan juga mengatur bahwa penagihan dilakukan pada hari kerja, dari Senin hingga Sabtu, dengan jam kerja yang ditentukan. Namun, debt collector masih diperbolehkan untuk melakukan penagihan di luar tempat dan waktu tersebut asalkan ada persetujuan dari debitur.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya hak dan tanggung jawab bagi konsumen. Ia berpendapat bahwa pendidikan kepada konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran sangat penting agar mereka tidak harus menghadapi debt collector.
Alternatif bagi Konsumen yang Mengalami Kesulitan
Jika konsumen mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, ia disarankan untuk secara proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan yang bersangkutan. Namun, keputusan untuk memberikan restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan tersebut.
Dalam situasi di mana konsumen benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, pendekatan proaktif dalam berkomunikasi dengan lembaga keuangan akan lebih bermanfaat dibandingkan hanya menunggu rentenir mencari mereka. Pendekatan ini menunjukkan itikad baik dari konsumen dalam menyelesaikan masalah utang yang dihadapi.
Pihak OJK juga memberikan penegasan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan bagi konsumen yang beritikad buruk. Konsumen yang memiliki niat tidak baik dalam melakukan pembayaran kredit tidak akan mendapatkan dukungan dari OJK.

