Isu terkait penipuan yang melibatkan debt collector atau mata elang palsu semakin mengkhawatirkan masyarakat. Otoritas Jakarta Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan penjelasan resmi mengenai masalah ini, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap modus operandi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti bahwa praktik penagihan yang tidak sah ini cukup marak. Banyak orang yang mengaku sebagai debt collector, namun sebenarnya tidak berhubungan dengan perusahaan resmi, memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
“Banyak kejadian di mana oknum yang menyebut diri mereka mata elang sebenarnya adalah pelaku kejahatan,” ungkap Kiki, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Modus Operandi Debt Collector Palsu di Indonesia
Debt collector palsu sering kali menggunakan taktik intimidasi untuk menarik kendaraan atau barang berharga lainnya. Mereka berpura-pura mewakili perusahaan tertentu, padahal itu semua adalah kebohongan.
Praktik ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menyebabkan tekanan psikologis. Penting bagi konsumen untuk mengenali tanda-tanda penipuan ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Dalam upaya memerangi penipuan ini, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kerja sama ini bertujuan untuk menindak tegas oknum yang beroperasi di luar batas hukum, sehingga kasus-kasus penipuan dapat diminimalisir.
Pendidikan dan Kesadaran Konsumen terhadap Penagihan
OJK juga menekankan pentingnya edukasi bagi konsumen mengenai hak-hak mereka. Dengan memahami proses penagihan yang sah dan legal, diharapkan masyarakat dapat menghindari jeratan penipuan.
Edukasi ini mencakup informasi tentang bagaimana mengenali debt collector yang resmi dan cara melaporkan tindakan penagihan yang mencurigakan. Tindakan proaktif ini bisa menjadi langkah pengamanan yang signifikan bagi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan edukasi kepada perusahaan-perusahaan dan juga masyarakat,” tambah Kiki. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman.
Statistik Penting Mengenai Pengaduan Debt Collector
OJK mencatat bahwa pengaduan terkait praktik penagihan telah meningkat secara signifikan, lebih dari 10 kali lipat sejak tahun 2021. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran, namun juga peningkatan kasus yang merugikan konsumen.
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, isu penagihan mencakup hampir 20-30% dari total pengaduan konsumen, dengan data terbaru menunjukkan bahwa 26,6% adalah terkait dengan debt collector. Ini merupakan angka yang mencolok dan seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak terkait.
Tingginya persentase pengaduan ini menjadikan topik tentang debt collector sebagai salah satu isu utama dalam sektor jasa keuangan. Kiki menegaskan, OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Langkah-Langkah OJK Mengatasi Masalah Ini
Pada akhirnya, OJK memiliki kapasitas untuk mengatur dan menindak debt collector yang tidak berizin. Mereka berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terlibat dalam praktik penagihan ilegal.
Dalam hal ini, OJK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai edukator bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman.
Dengan adanya kesadaran yang lebih baik, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. OJK berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan tindakan penagihan yang mencurigakan akan semakin meningkat.

