Pertumbuhan industri kripto di Indonesia telah menjadi isu hangat yang menarik perhatian banyak pihak. Seiring dengan munculnya berbagai inovasi dan regulasi, pelaku pasar merespons secara beragam terhadap perubahan yang terjadi dalam tatanan hukum dan ekonomi ini.
Terkait dengan perkembangan terbaru, adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Mereka menilai ada risiko signifikan yang dapat menyebabkan arus modal keluar dari Indonesia, yang berdampak pada pertumbuhan industri kripto.
Pentingnya Mengatur Industri Kripto di Indonesia
Industri kripto di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Dengan transaksi yang meningkat, pembuatan regulasi yang jelas menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasar.
Namun, jika regulasi justru menghambat inovasi dan berujung pada pengurangan daya tarik investasi, hal ini akan menjadi masalah besar bagi ekosistem kripto. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan pasar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
Beberapa pelaku usaha berpendapat bahwa regulasi yang ketat dapat berpotensi menghambat pertumbuhan industri ini. Jika investor merasa tertekan oleh berbagai peraturan, mereka mungkin memilih untuk berinvestasi di luar negeri yang menawarkan iklim yang lebih bersahabat.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU P2SK
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 21A ayat 4, yang mewajibkan seluruh transaksi kripto dilakukan melalui bursa yang terdaftar. Hal ini mengarah pada penghususan di mana seluruh aset harus berada di bawah pengawasan SRO.
Pengusulan ini telah menuai kritik sebab dapat memicu risiko terpusat. Jika bursa mengalami masalah, misalnya serangan hacker, seluruh aset yang disimpan berpotensi berisiko hilang, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri.
Lebih lanjut, pasal 215C poin 9 menyebutkan bahwa bursa harus memiliki kontrol atas sistem penyelenggaraan perdagangan. Ini dianggap mendegradasi fungsi pedagang aset kripto dan akan membawa dampak luas, termasuk potensi PHK massal.
Risiko Capital Outflow Akibat Regulasi yang Ketat
Menurut pelaku industri, kebijakan yang lebih ketat dapat mengarah pada capital outflow. Hal ini sulit dihindari karena transaksi kripto adalah sesuatu yang lintas batas, yang memungkinkan pengguna untuk berinvestasi di luar negeri dengan mudah.
Jika Indonesia tidak mampu menjaga daya saingnya, berpotensi besar bahwa para pelaku pasar akan mencari platform di luar negeri. Hal ini telah terjadi sebelumnya, di mana dua pertiga transaksi kripto Indonesia beralih ke platform asing setelah diberlakukannya dua pajak pada tahun 2022.
Kekhawatiran ini tidak hanya mengacu pada kehilangan modal tetapi, juga pada hilangnya peluang pengembangan industri yang lebih luas di Indonesia. Dengan demikian, penting untuk memperhatikan imbas dari setiap pasal dalam RUU yang diajukan.
Alternatif untuk Mendorong Pertumbuhan Industri Aset Kripto
Sebagai solusi, para pelaku usaha mengusulkan revisi pasal-pasal yang dianggap merugikan. Mereka menginginkan agar RUU P2SK tidak hanya berfungsi sebagai pengontrol, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri secara berkelanjutan.
Pemangku kebijakan diharapkan dapat merumuskan regulasi yang lebih seimbang. Dengan demikian, industri kripto dapat tumbuh tanpa merasa tertekan oleh ketentuan yang tidak menguntungkan.
Penjagaan terhadap ekosistem kripto harus mengedepankan komunikasi antara berbagai pihak, seperti pelaku industri, regulator, dan masyarakat luas. Pendekatan kolaboratif ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan bermanfaat.

