Riwayat kredit memainkan peranan yang sangat penting untuk individu yang berencana mengajukan pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pihak pemberi pinjaman, baik bank maupun lembaga keuangan, sangat memperhatikan catatan kredibilitas para nasabah sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman.
Sebuah perusahaan pembiayaan akan menilai riwayat kredit seorang debitur untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki masalah dengan tunggakan cicilan. Jika riwayat kredit menunjukkan adanya masalah seperti tunggakan, maka kemungkinan pengajuan pinjaman tersebut disetujui akan menurun drastis.
Apabila debitur sudah terdaftar dalam daftar blacklist, institusi pemberi pinjaman bahkan dapat menolak pengajuan tersebut sama sekali. Oleh karena itu, penting untuk menjaga reputasi kredit agar tetap sehat dan terhindar dari masalah finansial di masa mendatang.
Pentingnya Sistem Layanan Informasi Keuangan dalam Menilai Kredit
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan alat utama dalam mengevaluasi riwayat kredit individu. Sistem ini menggantikan sistem sebelumnya yang dikenal sebagai BI Checking, dan menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pinjaman.
SLIK berfungsi sebagai indikator seberapa layak seseorang untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan. Semakin buruk nilai kredit di SLIK, maka akan semakin sulit bagi debitur untuk mendapatkan pinjaman, baik dari bank maupun lembaga multifinance.
Saat ini, lembaga pinjaman online P2P Lending juga wajib melaporkan riwayat pinjaman nasabah ke dalam sistem SLIK. Dengan demikian, bukan hanya riwayat pinjaman tradisional yang mempengaruhi skor, tetapi juga pinjaman online yang memiliki dampak signifikan terhadap profil kredit seseorang.
Faktor yang Mempengaruhi Skor Kredit Debitur
Skor kredit debitur dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah tingkat kolektibilitas pinjaman yang tercatat. Kategori ini sangat penting untuk menilai seberapa baik debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka.
- Golongan kredit lancar atau kol 1: Debitur yang memiliki catatan pembayaran tepat waktu tanpa tunggakan.
- Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau kol 2: Debitur yang terlambat membayar dalam rentang waktu 1 hingga 90 hari.
- Golongan kredit tidak lancar atau kol 3: Debitur yang menunggak antara 91 hingga 120 hari.
- Golongan kredit diragukan atau kol 4: Debitur yang menunggak antara 121 hingga 180 hari.
- Golongan kredit macet atau kol 5: Debitur yang memiliki tunggakan lebih dari 180 hari.
Pihak bank cenderung menolak pengajuan kredit dari debitur yang memiliki riwayat kredit buruk atau berada dalam kategori kol 3 hingga 5. Ini menunjukkan pentingnya menjaga riwayat kredit agar tidak masuk ke kategori yang buruk.
Menjaga Skor Kredit agar Tetap Sehat dan Positif
Agar riwayat kredit tetap baik, debitur disarankan untuk memantau dan mengecek skor kredit secara berkala. Hal ini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform pengecekan kredit yang tersedia secara online.
Di samping itu, penting untuk membayar cicilan tepat waktu dan tidak mengambil pinjaman yang melebihi kapasitas bayar. Jika ada tunggakan, segera lakukan pembayaran untuk memperbaiki riwayat kredit.
Melakukan konsolidasi utang juga bisa menjadi pilihan untuk membantu praktik manajemen utang yang lebih baik. Dengan cara ini, debitur dapat lebih mudah melunasi utang dan meningkatkan skor kredit dalam jangka panjang.
