Perkembangan pasar investasi di Indonesia semakin menarik perhatian berbagai pihak, terutama dalam sektor keuangan syariah. Beberapa lembaga, termasuk bank syariah dan perusahaan lain, mulai menjajaki peluang baru, seperti bisnis exchange traded fund (ETF) emas yang kini tengah diincar oleh kalangan investor.
Langkah ini mencerminkan keinginan untuk memberikan opsi investasi yang lebih variatif, serta menjangkau lebih banyak masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah. Potensi yang ada dalam instrumen ini tidak bisa diabaikan, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Kehadiran produk investasi berbasis emas, seperti ETF, tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi investor tetapi juga berkontribusi pada perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Dengan adanya produk ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses instrumen investasi yang memenuhi kriteria syariah yang diinginkan.
Minat Bank Syariah Terhadap Bisnis ETF Emas
Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) telah menunjukkan ketertarikan untuk memasuki bisnis ETF emas. Menurut pernyataan Wakil Direktur Utama BSI, mereka berupaya memberi dorongan untuk merealisasikan produk reksa dana emas di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Bob Tyasika Ananta di acara Bullion Connect 2025 di Jakarta.
Keinginan untuk mendorong pembentukan ETF emas ini juga digarisbawahi oleh Direktur Sales & Distribution BSI, yang berpendapat bahwa instrumen ini harus memberikan keuntungan dan tentunya sesuai dengan prinsip syariah. Dalam keterangannya, dukungan terhadap perkembangan produk investasi berkualitas ini diharapkan akan berdampak positif bagi nasabah bank syariah.
Kemunculan produk ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan pasar akan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Selaras dengan prinsip syariah yang menjadi pedoman bank-bank islam, produk ETF emas dapat menjadi pilihan strategis bagi investor yang mengedepankan aspek halal dalam berinvestasi.
Pegadaian dan Rencana Mendukung Bisnis ETF Emas
Selain BSI, PT Pegadaian (Persero) juga menyampaikan ketertarikan untuk terlibat dalam bisnis ETF emas. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki fasilitas brankas yang memadai untuk jasa titipan, yang akan mendukung pelaksanaan reksa dana tersebut. Kesiapan ini mencerminkan kepedulian Pegadaian terhadap perkembangan sektor investasi.
Pemahaman yang mendalam mengenai peraturan yang mengatur bisnis ETF emas menjadi hal penting yang ditekankan oleh Damar. Dengan demikian, Pegadaian bisa segera beradaptasi dan menyediakan layanan yang dibutuhkan ketika pengaturan tersebut sudah diterbitkan oleh pihak berwenang.
Kegiatan Pegadaian dalam menyimpan dan mengelola emas diharapkan menjadi nilai tambah bagi para investor yang ingin berinvestasi di ETF emas. Kehadiran produk ini di pasar akan memudahkan nasabah dalam melakukan diversifikasi portofolio investasinya dengan lebih efisien.
Peraturan OJK Terkait Reksa Dana Emas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, khususnya yang berkaitan dengan emas. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengungkapkan bahwa peraturan mengenai ETF emas diharapkan bisa dirilis pada kuartal keempat tahun ini.
Peraturan ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan bisnis ETF emas, mengingat sebelumnya OJK juga telah memberikan izin untuk pendirian usaha bank emas atau bullion bank. Inisiatif ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong inovasi di sektor investasi yang berbasis syariah.
Penerapan regulasi yang jelas akan menjadi pendorong utama bagi banyak lembaga keuangan untuk terlibat dalam investasi berbasis emas. Hal ini juga berpotensi meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman dan menguntungkan.
Ekspansi Sektor Investasi Emas di Indonesia
Wanita emas menjadi salah satu instrumen investasi yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Pegadaian mencatatkan bahwa mereka berhasil menghimpun emas sebanyak 129 ton hingga akhir Oktober 2025. Angka ini mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap produk investasi berbasis emas dan dukungan layanan yang ditawarkan oleh Pegadaian.
Sementara itu, saldo emas kelolaan BSI juga mengalami pertumbuhan signifikan, mencapai 1,15 ton atau setara dengan Rp 2,55 triliun hingga akhir September 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan minat masyarakat yang terus meningkat untuk berinvestasi di sektor emas yang dikenal stabil dan menguntungkan.
Kehadiran berbagai produk investasi yang berbasis emas diharapkan tidak hanya menguntungkan bagi para investor tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan peluang ini untuk menambah portofolio investasi dan mempersiapkan masa depan keuangan yang lebih baik.

