slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/

Kasus Investree Masuk Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyelesaikan proses penyidikan kasus tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus dari sebuah perusahaan. Penyidikan ini merupakan langkah serius OJK dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas dan mencederai integritas pasar keuangan.

Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, OJK telah memasuki Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka, yaitu AAG dan APP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari jaksa penuntut umum yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap, sehingga kasus ini dapat melanjutkan ke proses penuntutan.

Keduanya ditangkap setelah melakukan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin resmi, praktik ini dikenal sebagai unregistered lending. Modus operandi mereka adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, yang tentunya berisiko tinggi bagi para investor dan dapat merusak reputasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Detail Kasus Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Kasus ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023, dan melibatkan penggunaan berbagai strategi untuk menarik perhatian masyarakat. Melalui iming-iming keuntungan yang menggiurkan, AAG dan APP berhasil mengumpulkan dana signifikan dari para calon investor yang tak terdaftar.

OJK, dalam penyelidikan yang mendalam, menetapkan status tersangka pada keduanya berdasarkan Pasal 237 huruf a dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi mereka cukup serius, dengan pidana penjara mulai dari lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta kemungkinan denda mencapai Rp1 triliun.

Lebih lanjut, OJK menemukan bahwa kedua tersangka sempat bersembunyi di Doha, Qatar, saat penyidikan dimulai. Tindakan ini menandakan bahwa mereka menyadari akibat hukum yang bisa mereka hadapi dan mengambil langkah untuk menghindari penegakan hukum.

Penyidikan dan Langkah Hukum yang Ditempuh

Selama penyidikan, OJK bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk melakukan penegakan hukum yang optimal. Penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri guna mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK juga meminta bantuan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Kerjasama tersebut mengacu pada prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kedua tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Dengan bantuan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta kolaborasi dengan KBRI di Doha, kedua tersangka akhirnya diekstradisi dan tiba di Indonesia pada 26 September 2025. Setelah itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Apresiasi Terhadap Kerjasama Multisektoral dalam Penegakan Hukum

OJK menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Kerjasama antara Polri, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait menunjukkan sinergi yang kuat dalam menghadapi pelanggaran hukum di sektor keuangan.

Dalam situasi ini, OJK menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban di sektor jasa keuangan. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berinvestasi.

Kedepannya, OJK berkomitmen untuk terus mempertahankan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor ini. Tujuannya adalah agar integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga dan masyarakat dapat merasa aman berinvestasi.

OJK Gelar Konferensi Pers Investree di Bandara, Adrian Gunadi Kembali ke Indonesia?

Jakarta baru-baru ini menjadi sorotan akibat kasus gagal bayar yang melibatkan lembaga fintech yang dikenal sebagai Investree. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah serius dengan melakukan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan ini, menegaskan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri keuangan.

Kasus ini tidak hanya memengaruhi para pemangku kepentingan di Investree, tetapi juga mencuatkan kekhawatiran di kalangan investor dan nasabah. Syok yang dirasakan oleh para lender semakin meningkat seiring dengan perkembangan situasi ini, menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang dan regulator keuangan di Tanah Air.

Kronologi Kasus Investree yang Menghebohkan

Permasalahan yang menimpa Investree mulai menjadi pembicaraan publik sejak dua tahun lalu ketika mereka mengalami lonjakan jumlah kredit macet. Dengan rasio wanprestasi yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan OJK, perusahaan ini semakin tertekan.

Saat angka kredit macet mencapai 12,58% pada Januari 2024, OJK tidak tinggal diam. Mereka memberikan sanksi administratif dan meminta agar pemegang saham untuk melakukan langkah perbaikan. Namun, kondisi ini justru memicu pengunduran diri direktur utama, Adrian Gunadi, setelah adanya resolusi dari pemegang saham mayoritas.

Kepala Departemen OJK saat itu menyatakan bahwa status Adrian sedang dalam penyidikan. Situasi ini berkembang menjadi kasus lebih besar, di mana Adrian dinyatakan sebagai buron oleh Interpol akibat dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Pernyataan Adrian Gunadi di Publik

Setelah penyidikan formal dimulai, Adrian Gunadi berusaha menjelaskan posisinya kepada publik. Dalam sebuah pesan yang dirilis pada akhir Oktober 2024, ia mengklaim tengah menunggu komitmen suntikan modal dari investor di Qatar.

Kendati menghadapi permasalahan hukum yang serius, Adrian tetap optimis dan berjanji untuk menyelesaikan masalah yang ada. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap persetujuan dengan Kementerian terkait untuk pencairan investasi tersebut.

Pernyataan ini tentu saja menimbulkan skeptisisme di kalangan publik, terutama mengingat kompleksitas isu yang dihadapi oleh Investree. Ketidakjelasan dalam situasi ini menambah beban bagi para pemangku kepentingan yang sudah terlanjur mengalami kerugian.

Kehidupan Baru di Qatar dan Status Buron

Setelah melarikan diri ke Qatar, Adrian Gunadi diketahui telah mengisi posisi baru sebagai CEO di sebuah perusahaan asing. Meski demikian, ia masih berada dalam status red notice internasional oleh Interpol.

Perusahaan yang dipimpinnya, JTA Holding Qatar, diketahui fokus pada teknologi keuangan di berbagai pasar. Ironisnya, meski masih dianggap sebagai tersangka oleh OJK dan para penegak hukum, Adrian terlihat melanjutkan kariernya tanpa merasa tertekan.

Dalam komunikasi di media, Adrian tampil percaya diri mengklaim bahwa kehadirannya di perusahaan baru tersebut menunjukkan bahwa ia masih memiliki peranan dalam industri fintech. Tindakan ini membuat publik semakin mempertanyakan prinsip tanggung jawab di sektor keuangan.

Imbas bagi Lender dan Proses Likuidasi

Ribuan lender kini bersuara setelah Investree mengumumkan proses likuidasi. Berdasarkan data terbaru, terdapat 1.697 lender yang mengajukan klaim terhadap perusahaan ini, mencakup individu maupun badan usaha.

Dari total tersebut, beberapa lender juga berasal dari lembaga perbankan terkemuka di Indonesia, menunjukkan betapa dalamnya dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini. Mereka menuntut kejelasan mengenai tagihan yang harus dibayarkan dan proses verifikasi dari tim likuidasi.

Kendala dalam proses likuidasi disampaikan oleh pihak Investree, yang mengonfirmasi bahwa mereka memerlukan waktu tambahan untuk memverifikasi klaim-klaim tersebut. Kondisi ini menambah ketidakpastian di kalangan lender yang sudah merasa dirugikan.

Upaya untuk memastikan akurasi dan validasi data klaim ini menjadi prioritas bagi tim likuidasi. Pengumuman berkala terkait perkembangan akan disampaikan agar lender tetap mendapat informasi terbaru mengenai proses yang sedang berlangsung.