Jakarta, Indonesia – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang lebih dikenal sebagai RUU P2SK, telah mendapatkan persetujuan dari berbagai fraksi partai dalam rapat Badan Legislasi (Baleg). RUU ini akan dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2025.
Dalam proses harmonisasi yang dilakukan pada 1 Oktober 2025, terdapat beberapa isu penting yang muncul, termasuk potensi dampak terhadap independensi Bank Indonesia (BI). Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menjelaskan bahwa RUU ini akan mencakup penilaian dan evaluasi kinerja berbagai lembaga keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pasal 9A RUU P2SK menyiratkan bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap lembaga-lembaga tersebut berdasarkan laporan kinerja mereka. Evaluasi ini akan dilakukan oleh alat kelengkapan dan hasilnya disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
Pentingnya Penilaian Kinerja dalam Sistem Keuangan
Penyertaan pasal tentang evaluasi kinerja dalam RUU P2SK adalah langkah signifikan dalam memperkuat akuntabilitas lembaga-lembaga keuangan. Penilaian ini dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi kinerja yang disampaikan kepada Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Di dalam RUU ini, terdapat juga ketentuan yang mencakup masalah pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Mereka tidak dapat diberhentikan dengan sembarangan, melainkan hanya karena alasan tertentu seperti pengunduran diri atau melakukan tindak pidana. Ini menunjukkan adanya perlindungan terhadap posisi mereka agar tetap profesional dan independen.
Pasal 48 RUU menyatakan bahwa anggota Dewan Gubernur juga memiliki hak untuk didengar keterangannya sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Presiden. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses pemberhentian berjalan secara transparan dan adil.
Independensi Lembaga Keuangan dan Stabilitas Sistem
Misbakhun menegaskan pentingnya menjaga independensi semua lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari BI, LPS, dan OJK. Menurutnya, independensi ketiga lembaga ini tidak akan berubah dalam RUU P2SK. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
RUU P2SK dirancang untuk memperkuat posisi LPS, BI, dan OJK sebagai lembaga yang berfungsi secara independen. Penekanan pada independensi ini penting agar tidak ada intervensi dari lembaga lain yang dapat mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka.
Sebagai contoh, anggaran untuk LPS yang sebelumnya melalui pemerintah, kini akan diajukan langsung kepada DPR. Ini menjadi bentuk penguatan bagi LPS sebagai lembaga negara yang independen dalam menjalankan fungsinya.
Proses Selanjutnya untuk RUU P2SK
RUU P2SK yang telah disetujui dalam rapat Baleg akan masuk ke fase berikutnya pada sidang paripurna, yang berlangsung pada 2 Oktober 2025. Meskipun ini adalah langkah awal dalam proses legislasi, penting untuk memahami keseluruhan konteks dari RUU ini. Penjelasan terkait substansi RUU akan sangat bermanfaat untuk masyarakat dan pihak berkepentingan lainnya.
Setelah persetujuan di sidang paripurna, RUU ini akan dikirimkan ke pemerintah untuk tahap pembahasan lebih lanjut. Langkah ini juga menandakan bahwa DPR tidak akan mengintervensi kegiatan BI, LPS, dan OJK yang berjalan dalam rangka menjaga independensi mereka.
Secara keseluruhan, RUU P2SK diharapkan bisa menjadi instrumen yang mendukung stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Informasi yang jelas dan transparan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa semua stakeholder memahami dampak dan manfaat dari RUU ini.