Jakarta saat ini dihadapkan pada isu serius terkait penanganan perkara dugaan pembiayaan proyek properti fiktif yang melibatkan perusahaan fintech. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, yang melibatkan ribuan lender yang berpartisipasi dalam investasi yang ternyata tidak ada. Kegagalan penarikan dana yang dialami oleh para lender menjadi titik awal dari penyelidikan yang mendalam ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari para korban. Lanjutan dari penyelidikan ini menunjukkan bahwa lebih dari 1.500 lender yang terlibat telah kehilangan dana mereka yang dikumpulkan melalui platform DSI.
Kronologi masalah ini bermula dari sejumlah aduan yang disampaikan oleh lender pada bulan Juni 2025. Dalam sistem yang diklaim sebagai skema bagi hasil, para lender seharusnya menerima porsi sebesar 23%, namun kenyataannya, banyak dana yang diinvestasikan tidak digunakan untuk proyek yang dijanjikan.
Dugaan Praktik Curang dalam Pembiayaan Properti Fiktif
Pihak penyidik mengungkapkan adanya dugaan bahwa dana dari lender digunakan untuk proyek-proyek yang tidak pernah ada. Penggunaan identitas borrower fiktif dan proyek yang diklaim pun tidak memiliki keabsahan, membuat keadaan semakin mencurigakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam sistem investasi ini.
Brigjen Ade menjelaskan bahwa mayoritas dari 100 proyek yang diklaim oleh DSI adalah fiktif. Dengan angka yang menunjukkan 99 proyek dari total tersebut adalah tidak nyata, ini membuktikan adanya manipulasi data dan penyimpangan dalam praktik bisnis yang dijalankan DSI.
DSI sendiri mulai beroperasi pada tahun 2018 dan baru mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2021. Meskipun tim pendiri DSI mungkin memiliki niat untuk beroperasi dengan prinsip syariah, temuan ini menunjukkan sebaliknya. Banyak pihak yang kini mempertanyakan kredibilitas dari institusi tersebut dalam pengelolaan dana besar yang dipercayakan oleh masyarakat.
Pengumpulan Bukti dan Penelusuran Aset oleh Bareskrim
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, Bareskrim menerima laporan analisis keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan ini memberikan wawasan lebih mendalam mengenai aliran dana yang mencurigakan dan dugaan adanya upaya pengaburan aset oleh para pelaku. Ini menjadi alat vital dalam pengungkapan jaringan penipuan yang lebih luas.
Penyidik menemukan bahwa dana lender yang seharusnya disimpan di rekening escrow dialihkan ke perusahaan afiliasi DSI. Dari sinilah muncul dugaan adanya kolusi antara DSI dan perusahaan-perusahaan lain yang terlibat, mendorong penyidik untuk melacak lebih dalam. Penemuan ini menjadi indikasi awal bagi adanya tindakan hukum yang lebih tegas.
Alasan yang membuat kondisi ini semakin rumit adalah adanya penggunaan identitas borrower yang tidak menyadari bahwa nama mereka digunakan untuk membiayai proyek-proyek fiktif. Hal ini menambah dimensi baru dalam penyelidikan, di mana ada potensi untuk menuntut lebih dari satu pihak atas keterlibatan mereka dalam penipuan ini.
Regulasi dan Pelanggaran oleh DSI
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bareskrim mencatat bahwa DSI diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024. Pelanggaran ini mencakup melakukan kegiatan di luar ruang lingkup layanan pendanaan yang sah, yang jelas-jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga pengawas keuangan.
Langkah-langkah hukum pun kini semakin dekat, dengan Bareskrim berusaha mengumpulkan sebanyak mungkin bukti untuk menjerat para pelaku di balik praktik curang ini. Keberanian pihak berwenang untuk mengejar kasus ini patut diapresiasi, sebab tidak jarang kasus serupa berakhir tanpa penegakan hukum yang berarti.
Seluruh pertimbangan untuk menuntut pelaku harus didasari oleh bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum yang transparan akan menciptakan kepercayaan kembali dari masyarakat terhadap lembaga keuangan dan fintech, yang kini mungkin menjadi ujung tombak dalam sistem perekonomian Indonesia.

