Komisi VI DPR Republik Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk mengajukan rancangan undang-undang perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada rapat paripurna. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang diusulkan untuk lebih meningkatkan efektivitas fungsi BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatur lembaga yang bertugas di bidang BUMN dengan lebih baik. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan pengelolaan BUMN yang lebih profesional.
Informasi sebelumnya menyebutkan akan ada penggabungan Kementerian BUMN dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hal ini mencuat setelah adanya pergeseran posisi Menteri BUMN, Erick Thohir, menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Pada saat perombakan kabinet pada 17 September 2025, Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk pengganti resmi untuk posisi tersebut. Sebagai alternatif, Dony Oskaria, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.
Revisi Undang-Undang BUMN ini dilakukan sekitar tujuh bulan setelah disahkannya perubahan ketiga pada Februari 2025. Usulan ini diinisiasi oleh Presiden Prabowo dan merupakan bagian dari strategi untuk menata kembali pengelolaan BUMN secara menyeluruh.
Pentingnya Revisi Undang-Undang BUMN di Era Modern
Dalam rapat awal mengenai revisi undang-undang ini, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan bahwa tugas dan fungsi Kementerian BUMN semakin berkurang sejak keberadaan BPI Danantara. Kini, kementerian berperan lebih sebagai regulator, sementara operasional yang lebih besar diemban oleh BPI Danantara.
Prasetyo menjelaskan bahwa BPI Danantara dilengkapi dengan berbagai kemampuan yang mampu memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan badan pengelola untuk mencapai tujuan strategis pengembangan BUMN.
Sejak berdirinya, organisasi pemerintah yang berfungsi untuk mengelola perusahaan pelat merah ini telah mengalami berbagai perubahan. Berdasarkan catatan sejarah, organisasi ini mulai ada sejak tahun 1973 dan bukan dalam bentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Pada tahun 1998, pemerintah kemudian mengubahnya menjadi kementerian yang dinamakan Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN. Namun, lima tahun berikutnya, struktur tersebut ditarik kembali menjadi eselon I di Departemen Keuangan akibat kebijakan pemerintahan yang berubah-ubah.
Setelah beberapa pergeseran organisasi, di tahun 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk kembali mengangkat pengelola BUMN setingkat kementerian. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap sektor BUMN yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara.
Perkembangan Terbaru dalam Pengelolaan BUMN
Pentingnya pengelolaan yang baik terhadap BUMN tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan perubahan yang terus bergulir, kebutuhan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan struktural menjadi semakin mendesak. Hal ini diperlukan agar BUMN bisa bersaing secara global dan tetap memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan juga menunjukkan bahwa ada upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN. Pengelolaan yang lebih profesional diharapkan bisa mendatangkan kepercayaan publik dan investor terhadap BUMN di masa mendatang.
Dengan segala pembaruan ini, diharapkan BUMN dapat bertransformasi menjadi entitas yang lebih adaptif dan dinamis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan pasar tetapi juga berkontribusi aktif terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Di tengah perubahan yang cepat ini, dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, sangat dibutuhkan untuk menyukseskan proses revitalisasi BUMN. Semua langkah strategis yang diambil harus diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kemampuan sumbers daya manusia di dalamnya.
Tren Global dan Pengaruhnya terhadap Strategi BUMN
Dalam konteks perubahan yang terjadi, penting untuk mencermati tren global yang mempengaruhi pengelolaan BUMN. Persaingan pasar yang semakin ketat memaksa BUMN untuk berinovasi dan beradaptasi dengan cepat. Oleh karena itu, penyesuaian strategi menjadi keharusan.
Perubahan dalam kebijakan investasi internasional dan respons terhadap kebutuhan pasar yang berkembang harus menjadi bagian dari fokus strategis BUMN ke depan. Pemanfaatan teknologi dan kemajuan digital juga menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan.
Memperkuat hubungan antara BUMN dan perekonomian global tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan itu sendiri tetapi juga bagi perekonomian negara secara keseluruhan. Dengan terus beradaptasi dan berinovasi, BUMN diharapkan dapat berfungsi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada, kolaborasi antarlembaga dan para stakeholder juga menjadi kunci. Dengan bersinergi, setiap elemen dalam pengelolaan BUMN dapat berkontribusi secara optimal untuk mencapai tujuan bersama.
Akhirnya, semua perubahan yang ada bertujuan untuk menciptakan BUMN yang bukan hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga bertanggung jawab sosial. Dengan demikian, keberadaan BUMN diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat luas dan perekonomian nasional.