Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melangkah jauh lebih tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, sebuah perusahaan yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek. Sanksi ini dibarengi dengan denda dan perintah untuk memperbaiki kelalaian dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) yang melibatkan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan yang menyeluruh dari pihak OJK, dan sanksi ditetapkan pada pertengahan tahun 2026. Selain pembekuan izin usaha selama satu tahun, perusahaan juga dikenakan denda administratif senilai Rp250 juta dan diharuskan melakukan pengkinian data dalam waktu sepuluh hari kerja.
Walaupun ada sanksi, OJK menegaskan bahwa penjaminan emisi efek yang sudah dilakukan sebelum diberlakukannya sanksi masih dapat diselesaikan.
Pelanggaran CDD dan Penjatahan Saham IPO yang Terungkap
OJK menemukan pelanggaran serius terkait tidak dilaksanakannya prosedur Customer Due Diligence (CDD) dengan baik. Khususnya, OJK menyoroti UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebagai pihak yang mewakili delapan investor dalam IPO Repower, yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
Selama investigasi, ditemukan bahwa delapan investor menerima penjatahan pasti saham IPO, dimana dana pembelian bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., namun terdapat banyak ketidaksesuaian data.
Dokumen pembukaan rekening menunjukkan bahwa kedelapan investor ternyata terdaftar sebagai staf di Repower Asia Indonesia, tetapi informasi yang dikemukakan dalam formulir pemesanan tidak mencerminkan kebenaran. Hal ini jelas menjadi masalah serius.
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas seharusnya memahami adanya ketidaksesuaian dalam data tersebut. Meskipun demikian, perusahaan tetap menggunakan informasi tersebut sebagai acuan untuk penjatahan saham IPO.
Akibatnya, OJK menganggap bahwa UOB Kay Hian Sekuritas telah melanggar ketentuan anti pencucian uang (APU-PPT) serta berbagai aturan terkait pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.
Sanksi Berlapis Terhadap Pihak-Pihak Terkait
Tak hanya UOB Kay Hian Sekuritas yang mendapatkan sanksi, OJK juga menghukum UOB Kay Hian Pte. Ltd. dengan denda sebesar Rp125 juta, karena dianggap menjadi penyebab terjadinya pelanggaran. Ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menegakkan hukum.
Direktur UOB Kay Hian Sekuritas untuk periode 2018-2020, Yacinta Fabiana Tjang, juga menerima sanksi berupa denda Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Ini adalah bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar.
OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pasar modal di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan terhadap penjamin emisi, khususnya dalam proses IPO, untuk memastikan pelaksanaan yang adil dan sesuai ketentuan.
Pihak regulator bertekad untuk meningkatkan pengawasan lebih lanjut agar praktik penjatahan saham berjalan dengan akuntabilitas dan keadilan yang tinggi. Hal ini menjadi penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan terpercaya.
Keputusan OJK untuk menjatuhkan sanksi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pelaku pasar tentang pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan dampak positif bagi stabilitas pasar modal.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan perusahaan sekuritas untuk lebih disiplin dalam menjalankan prosedur yang ditetapkan. Seiring dengan bertambahnya kesadaran tersebut, diharapkan juga akan semakin minimnya risiko pelanggaran di masa yang akan datang.
OJK berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan kasus ini dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang ada, agar bisa memberikan perlindungan terbaik bagi investor dan menjaga integritas pasar modal di Indonesia. Setiap langkah yang diambil adalah demi memastikan bahwa pasar tetap berfungsi dengan baik dan dapat diandalkan.
Melalui pemeriksaan yang detail dan sanksi yang tegas, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pasar modal yang sehat. Ke depan, seluruh pelaku pasar diharapkan untuk lebih berhati-hati serta memahami pentingnya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan juga akan terbentuk kesadaran akan kolaborasi antara OJK dan sektor swasta, demi menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih transparan dan efisien.

