slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/

Revisi UU BUMN Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan Eselon

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengumumkan beberapa poin penting terkait dengan rencana perubahan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di perusahaan BUMN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Dalam pernyataannya, Agtas menekankan bahwa keputusan ini diterapkan hanya untuk menteri dan wakil menteri. Sementara itu, untuk jabatan eselon di kementerian, akan ada regulasi lain yang akan mengatur mengenai rangkap jabatan.

Pelarangan rangkap jabatan ini merupakan hasil dari diskusi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak. Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR, berbagai pendapat disampaikan mengenai pentingnya mengatur rangkap jabatan ini secara lebih luas.

Salah satu anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar larangan rangkap jabatan juga diterapkan untuk pejabat eselon I, II, dan lainnya. Ia menyatakan bahwa semua level pejabat di kementerian seharusnya tidak merangkap jabatan di perusahaan BUMN.

Dukungan terhadap usulan ini juga datang dari Jimmy Z. Usfunan, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana. Ia menegaskan bahwa pentingnya kebijakan ini berada dalam konteks pengawasan yang lebih baik di lembaga pemerintah dan perusahaan BUMN.

Pentingnya Pengawasan dan Transparansi dalam BUMN

Rangkap jabatan yang kerap terjadi dalam pemerintahan dan BUMN sering kali memunculkan konflik kepentingan. Dengan adanya larangan ini, diharapkan para pejabat dapat fokus pada tugas masing-masing tanpa adanya benturan kepentingan yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini merupakan langkah fundamental untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sebuah sistem yang baik harus mampu menjaga integritas dan akuntabilitas. Apabila pejabat publik memiliki banyak posisi di berbagai perusahaan, akan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi sangat relevan.

Lebih lanjut, peningkatan pengawasan juga menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa BUMN bisa beroperasi lebih efisien. Pengawasan yang baik akan mendorong kinerja BUMN supaya lebih optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai perusahaan negara.

Dalam konteks ini, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang rangkap jabatan menjadi tonggak penting. Bukan hanya sekedar menjaga etika pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Rangkap jabatan, jika tidak diatur dengan baik, cenderung memberikan ruang bagi penyimpangan. Oleh karena itu, upaya untuk menghilangkan praktik ini merupakan langkah yang strategis dan dibutuhkan untuk memperbaiki citra pemerintah.

Proses pembahasan RUU BUMN yang melibatkan banyak pihak

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilakukan oleh Komisi VI DPR menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak. Diskusi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan anggota DPR, yang saling memberikan pandangan mengenai pentingnya memisahkan jabatan publik dan posisi di BUMN.

Usulan Rieke Diah Pitaloka menjadi salah satu bentuk respons terhadap kebutuhan untuk memperbaiki transparansi dalam pengelolaan perusahaan negara. Penekanan pada larangan rangkap jabatan untuk semua level eselon menunjukkan keseriusan dalam menangani isu ini.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Jimmy Z. Usfunan mengingatkan perlunya satu kerangka hukum yang jelas jika ingin menjalankan kebijakan ini dengan efektif. Hal ini menunjukkan bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan aturan yang komprehensif.

Dengan kehadiran berbagai pihak dalam RDPU, diharapkan kolaborasi ini akan menghasilkan solusi yang tidak hanya bersifat legislatif, tetapi juga praktis dan bisa diimplementasikan dengan baik. Setiap usulan dan masukan layak untuk dipertimbangkan demi kemajuan pengelolaan BUMN.

Pentingnya peran legislatif dalam membuat keputusan yang berimplikasi untuk publik menjadi sorotan utama. Hal ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dari banyak pihak adalah kunci untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menuju BUMN yang lebih sehat dan transparan

Kebijakan larangan rangkap jabatan diharapkan mampu menghadirkan BUMN yang lebih sehat dari segi manajerial. Dengan pemisahan tugas yang jelas, struktur organisasi di dalam BUMN dapat dibangun dengan lebih efektif. Keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada peraturan, tetapi juga pada implementasinya di lapangan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMN bisa lebih fokus pada menjalankan fungsi dan tujuan utamanya. Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara, tanggung jawab untuk memberikan manfaat bagi masyarakat menjadi nilai yang tidak boleh dilupakan.

ASpek transparansi menjadi penting dalam menjalankan perusahaan negara. Jenis pelaporan yang jelas dan akuntabel akan memberikan kepercayaan lebih besar dari masyarakat terhadap pengelolaan BUMN. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sumber daya negara digunakan untuk kepentingan umum.

Strategi yang tepat dalam mengatur struktur organisasi dan pengawasan di BUMN juga dianggap penting. Dengan langkah-langkah yang mendasar, harapan untuk melihat perusahaan-perusahaan negara yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik dapat terwujud.

Di akhir, pelarangan rangkap jabatan menjadi langkah awal yang penting dalam perjalanan panjang menuju reformasi BUMN. Komitmen semua pihak untuk mendukung perubahan ini menjadi kunci untuk membangun perusahaan negara yang lebih baik di masa depan.

Perubahan RUU BUMN Diungkap Menteri Hukum, Berikut Tujuannya

Dalam upaya memperbaiki pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyampaikan rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk melakukan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai jaminan dalam investasi yang lebih optimal.

Pemerintah berkomitmen untuk memodernisasi dan memperkuat struktur kelembagaan BUMN agar mampu berkontribusi lebih baik terhadap perekonomian nasional. Dalam rapat yang diadakan dengan Komisi VI DPR RI, Andi Atgas menegaskan bahwa transformasi kelembagaan ini sangat diperlukan.

Melalui perubahan ini, diharapkan ada sinergi yang lebih baik antara BUMN dan lembaga terkait dalam pengelolaannya. Selain itu, peraturan baru ini juga mengedepankan transparansi dan akuntabilitas di dalam manajemen BUMN.

Pentingnya Perubahan Kelembagaan dalam Pengelolaan BUMN

Perubahan kelembagaan adalah langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN. Mengubah struktur yang ada menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) akan memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab.

Dalam hal ini, kekuasaan pengelolaan yang semula berada di tangan Presiden akan dialihkan kepada lembaga pemerintahan yang khusus mengelola BUMN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan fokus dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Dengan reformasi ini, akan ada kepastian mengenai siapa yang memiliki wewenang dalam pengelolaan, yang pada gilirannya berdampak pada pengambilan keputusan strategis. Keputusan yang lebih terarah diharapkan dapat mendorong kinerja BUMN lebih optimal.

Kewenangan Badan Pengelola Investasi Danantara yang Diperkuat

Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan penguatan kewenangan bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dengan adanya persetujuan dari Dewan Pengawas, BPI Danantara akan berfungsi sebagai penjamin dalam holding investasi.

Peningkatan wewenang ini dimaksudkan agar Danantara lebih efektif dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab terhadap semua aspek pengelolaan investasi. Ini juga menjadikan Danantara lebih terlibat dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap BUMN.

Peningkatan kewenangan ini memungkinkan BPI Danantara untuk beradaptasi lebih baik dengan kondisi pasar yang dinamis, sehingga keputusan investasi dapat diambil dengan lebih cepat dan tepat. Keberadaan pengawasan yang ketat akan meminimalisir risiko dan potensi kerugian bagi negara.

Penegasan Tanggungjawab dalam Pengelolaan BUMN

Dalam penerapan rancangan undang-undang ini, penegasan tanggung jawab menjadi sangat krusial. Semua organ dan pegawai Badan Danantara akan tunduk pada regulasi yang mengatur tata kelola yang baik serta akuntabilitas dalam pemerintahan.

Pentingnya aspek ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan etika yang berlaku. Penyelesaian konflik kepentingan harus menjadi perhatian utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Dengan tegas menyatakan bahwa anggota direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN merupakan penyelenggara negara, akan lebih memotivasi mereka untuk menjalankan tugasnya dengan integritas tinggi. Hal ini juga akan memberikan ruang bagi Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif.

Dalam konteks ini, pengelolaan BUMN diharapkan dapat menjadi lebih transparan. Masyarakat akan bisa melihat dan menilai sejauh mana BUMN berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dengan dilakukannya sejumlah perubahan ini, diharapkan ada sinergi yang lebih baik antara berbagai elemen dalam pengelolaan BUMN. Dari pemerintah hingga masyarakat, semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar.

Dalam kepentingan bangsa, rancangan undang-undang ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan. Semangat kolaborasi dan komitmen untuk meningkatkan pengelolaan BUMN akan menjadi kunci di masa depan untuk perekonomian yang lebih maju dan berkelanjutan.

83 Pasal Direvisi, Perubahan UU BUMN Rampung dalam Tiga Hari

Kota Jakarta menjadi sorotan utama saat Komisi VI DPR berhasil menyelesaikan rancangan perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam waktu singkat. Revisi ini sangat penting mengingat dampaknya yang luas terhadap pengelolaan BUMN di Indonesia, serta kontribusinya terhadap sektor ekonomi.

Proses ini dimulai pada 23 September 2025 dan selesai pada 26 September 2025 dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Pembahasan ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki sejumlah aspek dalam UU BUMN yang telah ada sebelumnya.

Pengesahan undang-undang terbaru ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk merestrukturisasi cara pengelolaan perusahaan milik negara. Selain itu, revisi ini diharapkan juga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat mengenai posisi dan tanggung jawab pejabat BUMN.

Suasana di Gedung DPR RI terasa dinamis saat rapat perdana mengenai revisi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa DPR sangat serius dalam menyempurnakan regulasi yang ada agar sejalan dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Kedudukan kalangan masyarakat juga tidak luput dari perhatian. Beberapa masukan dari berbagai kalangan telah diakui dan diintegrasikan dalam proses revisi ini, menunjukkan adanya partisipasi publik yang aktif.

Proses Rapat dan Pembahasan Rancangan Perubahan UU BUMN

Rapat yang melibatkan berbagai pihak dimulai dengan pembahasan mendalam mengenai setiap pasal yang diusulkan untuk diubah. Keterlibatan anggota Komisi VI DPR serta menteri terkait menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap aspek diperhatikan. Dengan melakukan diskusi intensif, mereka bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyatakan bahwa 84 pasal mengalami perubahan. Ini mencakup penyesuaian yang diperlukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan permasalahan saat ini.

Andre menegaskan bahwa tidak ada aspek yang terburu-buru dalam proses ini. Semua tahapan dilaksanakan dengan transparan dan melibatkan penilaian yang mendalam sebelum keputusan akhir diambil.

Berbagai argumen dan pandangan dari para anggota DPR juga disaring untuk memastikan bahwa kebaikan masyarakat menjadi fokus utama dalam penyesuaian ini. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat melihat dampak positif dari revisi yang dilakukan.

Pentingnya Revisi Undang-Undang BUMN dalam Konteks Hukum dan Kebijakan Publik

Revisi ini tidak hanya sekadar mengubah isi undang-undang, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen dalam memastikan stabilitas dan kemajuan dalam sektor BUMN. Dalam waktu ke depan, pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat BUMN menjadi semakin jelas. Ini merupakan langkah signifikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, revisi ini juga memberikan kejelasan mengenai status pejabat BUMN yang saat ini berada dalam posisi ambigu. Melalui perubahan ini, setiap pejabat yang terlibat diharapkan dapat beroperasi di bawah bingkai hukum yang lebih kuat dan tegas.

Proses revisi ini merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang. Menyadari pentingnya keterlibatan masyarakat dalam agenda ini, DPR telah berusaha untuk menjaring masukan yang konstruktif dari publik.

Dengan demikian, proses hukum ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan interaksi aktif dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Peran Masyarakat dalam Proses Revisi Undang-Undang BUMN

Publik memiliki andil yang signifikan dalam proses revisi ini. Masukan dari berbagai elemen masyarakat menghadirkan perspektif yang berbeda dan memperkaya pembahasan yang ada. Pendapat yang diungkapkan oleh pakar, akademisi, dan masyarakat umum membantu mengarahkan fokus kepada isu yang perlu mendapat perhatian lebih.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menekankan bahwa banyak dari masukan yang diberikan sudah dikumpulkan selama periode panjang, mencerminkan kebutuhan untuk melakukan revisi lebih awal. Keterlibatan ini menunjukkan bahwa legislasi seharusnya mencerminkan aspirasi masyarakat yang lebih luas.

Melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan akademisi ternama, DPR berupaya menciptakan hukum yang lebih relevan dan dapat diterima oleh masyarakat. Keterlibatan ini diharapkan tidak hanya memberi legitimasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Seiring waktu, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang aktif terlibat dalam proses pembuatan keputusan. Menciptakan jalur komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat akan menjadi landasan bagi kesuksesan kebijakan ke depan.

Kementerian BUMN Turun Kasta dan Pembagian Tugas dengan Danantara

Pemerintah melalui Komisi VI DPR RI telah mengumumkan rencana untuk mengubah nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN. Perubahan ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang baru, menghasilkan transformasi yang signifikan dalam struktur tata kelola BUMN di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa meskipun Badan Pengaturan BUMN setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), keduanya akan memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Penataan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan regulasi di bidang BUMN, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Perubahan tersebut adalah langkah jelas menuju reformasi dalam menciptakan good governance bagi badan usaha milik negara. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada kesejahteraan rakyat Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tugas dan Fungsi dari Badan Pengaturan BUMN

Menurut Supratman, Badan Pengaturan BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan BPI Danantara berperan sebagai pelaksana. Dengan demikian, kedua lembaga ini akan saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih besar.

BP BUMN juga akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pemantauan dalam operasional BUMN, yang diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah tonggak penting dalam upaya menciptakan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pemegang saham di BUMN akan dipisahkan berdasarkan jenis saham yang dimiliki. BP BUMN akan mewakili pemegang saham seri A Dwiwarna, sementara BPI Danantara akan menjadi pemegang saham seri B. Pembagian dividen akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden yang akan datang, menandakan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan dana BUMN.

Proses Revisi UU BUMN dan Implikasinya

Revisi UU BUMN ini telah diselesaikan dalam waktu tiga hari oleh Komisi VI DPR. Rapat pertama yang membahas hal ini diadakan pada tanggal 23 September 2025, menandakan komitmen DPR untuk mempercepat proses legislasi demi perbaikan struktur BUMN.

Rencana revisi ini diusulkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan peran BUMN dalam ekonomi nasional. Dengan langkah ini, diharapkan BUMN dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Setelah perdebatan dan diskusi yang intens, rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua untuk disetujui dalam rapat paripurna DPR. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua aspek yang telah dibahas dapat diimplementasikan secara efektif.

Peran dan Tanggung Jawab Kepala BP BUMN di Masa Depan

Kepala BP BUMN yang akan ditunjuk oleh Presiden RI diharapkan memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai dalam mengelola perusahaan milik negara. Dalam pengawasan dan regulasi, peran kepala lembaga ini akan sangat vital untuk memastikan implementasi yang tepat dari peraturan yang telah ditetapkan.

Diharapkan bahwa kepala BP BUMN akan membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk dengan perusahaan dan institusi keuangan, untuk menciptakan ekosistem yang produktif. Sinergi ini penting dalam mengoptimalkan potensi BUMN di berbagai sektor ekonomi.

Pentingnya kolaborasi antara BP BUMN dan BPI Danantara menjadi sorotan. Dengan membangun kerja sama yang erat, kedua lembaga ini dapat menciptakan struktur organisasi yang efisien dalam menjalankan misinya masing-masing di bidang regulasi dan pelaksanaan.

Kontribusi Badan Usaha Milik Negara terhadap Kesejahteraan Rakyat

Dengan adanya badan yang diatur lebih baik, diperkirakan kontribusi BUMN terhadap kesejahteraan rakyat akan semakin nyata. Struktur baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana dan hasil usaha yang dilakukan oleh BUMN.

Inisiatif tersebut diharapkan menjadi katalis bagi pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Selain itu, BUMN dapat berperan sebagai motor penggerak bagi sektor swasta untuk berinvestasi di berbagai bidang, menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas.

Pengelolaan yang lebih terstruktur dan efisien diharapkan berkontribusi dalam peningkatan daya saing ekonomi nasional. Hal ini diharapkan akan membantu mendorong perekonomian yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Revisi UU BUMN Siap Diparipurnakan Setelah 84 Pasal Diubah

Dalam perkembangan terkini, Komisi VI DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah secara signifikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan tersebut diambil setelah proses panjang dan pembahasan yang intensif dalam beberapa hari terakhir, dimulai sejak 23 September 2025 hingga hari ini.

Pengesahan ini menandai langkah penting bagi pemerintah dalam memperbarui struktur dan regulasi BUMN di Indonesia. RUU yang disepakati adalah hasil dari kerja keras Panitia Kerja yang berdedikasi untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan relevan dengan perkembangan zaman.

Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa terdapat 84 pasal yang akan diubah, mencakup 11 pokok pikiran yang utama. Hal ini menandakan adanya perubahan besar dalam pengaturan dan fungsi BUMN di Tanah Air.

Poin-Poin Penting Dalam RUU Perubahan Keempat UU BUMN

Andre menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan dan pengaturan BUMN akan lebih terstruktur dan efisien.

Lebih lanjut, UU baru ini juga akan melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di BUMN. Kebijakan ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan berupaya menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.

Dari sudut pandang hukum, status pejabat BUMN akan kembali dianggap sebagai penyelenggara negara. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan jika diperlukan, tanpa adanya keraguan terkait status kepegawaian pejabat BUMN.

Detail Pokok Pikiran Dalam RUU yang Disepakati

Berikut adalah 11 poin pokok pikiran yang dihimpun dari penjelasan Andre dan disepakati dalam RUU ini: Pertama, penambahan kewenangan bagi BP BUMN untuk mengoptimalkan perannya dalam pengelolaan BUMN. Ini akan memperkuat posisi BP BUMN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Kedua, pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna yang akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan dari Presiden. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kontrol yang lebih baik atas keuangan BUMN.

Ketiga, menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Perubahan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai posisi para pejabat di BUMN.

Perubahan yang Mendorong Kesetaraan dan Keberlanjutan

Langkah keempat adalah penegakan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan Manajer. Dengan demikian, diharapkan akan ada kesempatan yang sama bagi setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Selanjutnya, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional dan Holding Investasi juga diatur secara lebih ketat dalam peraturan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan transparan.

Poin keenam mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan BUMN lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan ekonomi.

Transparansi dan Pengawasan dalam RUU BUMN

Pengaturan tentang kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi poin ketujuh. Hal ini menekankan pentingnya audit dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMN untuk menjaga akuntabilitas.

Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN juga menjadi salah satu fokus. Proses ini diharapkan tidak akan mengganggu operasional BUMN yang ada dan dapat berlangsung secara lancar.

Terakhir, terdapat pengaturan mengenai jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN dengan penegasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Ini menandai komitmen pemerintah untuk mematuhi hukum dan regulasi yang ada.

Kementerian BUMN Dihapus dan Diganti Menjadi Lembaga Baru

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rencananya akan dihapus dalam revisi Undang-Undang yang sedang dibahas. Perubahan ini mencakup penggantian jabatan menteri BUMN menjadi kepala lembaga yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang ini.

Kepala lembaga akan berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat dan memiliki tugas penting, seperti menetapkan kebijakan serta mengawasi pengelolaan BUMN. Hal ini tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diratifikasi baru-baru ini.

Di dalam struktur baru ini, kepala lembaga juga berpotensi merangkap sebagai direktur utama Holding Investasi atau Holding Operasional. Kedua holding ini akan beroperasi di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Pernyataan mengenai penggantian ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan bahwa pembahasan revisi UU BUMN saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menjelaskan status Kementerian BUMN yang akan beralih fungsi menjadi badan penyelenggara.

Dasco menjelaskan bahwa meskipun Kementerian BUMN akan berubah, mereka tidak akan hilang, melainkan akan beroperasi secara independen sebagai Badan Penyelenggara BUMN. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan BUMN yang lebih terstruktur dan efektif.

Pentingnya revisi Undang-Undang ini adalah untuk mengakomodir keputusan-keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan BUMN. Ini termasuk aturan tentang jabatan wakil menteri yang dibatasi dalam periode tertentu, yang harus diikuti untuk menjaga integritas dan efisiensi organisasi.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengatur rangkaian jabatan di lingkungan BUMN, dengan kebijakan yang lebih selektif dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini diharapkan dapat membawa reformasi positif dalam pengelolaan dan kinerja BUMN ke depan.

Perubahan kebijakan BUMN juga sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya mengenai kebijakan tantiem untuk pejabat di perusahaan milik negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kinerja yang lebih baik dan transparan di lingkungan BUMN.

Dasco menunjukkan bahwa revisi UU BUMN akan segera dilakukan, dan respons dari masyarakat sangat diperhatikan. Ia meyakini bahwa partisipasi publik yang aktif dalam proses ini akan menambah nilai bagi finalisasi undang-undang tersebut.

Mengacu pada agenda rapat Komisi VI yang akan datang, pengambilan keputusan mengenai revisi tersebut diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat. Kesiapan untuk mendengarkan masukan tambahan dari masyarakat menjadi salah satu fokus utama dalam proses ini.

Transformasi Struktur Kementerian BUMN yang Signifikan

Transformasi struktur Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara merupakan langkah yang berani dalam meningkatkan fungsi dan efektivitas BUMN. Langkah ini juga menunjukkan adaptasi pemerintah terhadap tantangan dan dinamika yang ada.

Dalam konteks manajemen, kepala lembaga diharapkan dapat menetapkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasar dan perkembangan ekonomi. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan kebebasan lebih dalam pengambilan keputusan yang strategis.

Perubahan ini juga memberikan landasan yang lebih kuat untuk meminimalkan intervensi politik yang kerap mengganggu operasional BUMN. Dengan posisi yang lebih independen, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih efisien dan berorientasi pada hasil.

Masyarakat juga diharapkan bisa merasakan dampak positif dari perubahan ini, terutama dalam hal pelayanan umum dan perekonomian nasional. Dengan adanya badan penyelenggara, transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting dan diharapkan dapat terjaga dengan baik.

Evaluasi dan Pengawasan yang Lebih Baik dalam BUMN

Memasuki fase baru dalam pengelolaan BUMN, evaluasi menyeluruh akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa badan ini berjalan sesuai rencana. Proses ini mencakup pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana dan sumber daya yang ada.

Untuk itu, dibutuhkan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terstruktur. Evaluasi akan mengedepankan mekanisme transparansi agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kepala lembaga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan tujuan nasional yang lebih besar. Ini termasuk memprioritaskan pelayanan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

Dengan adanya sistem yang lebih kontemporer, diharapkan BUMN dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kondisi di lapangan. Tanggapan yang cepat dan tepat terhadap perkembangan ekonomi global menjadi salah satu prioritas utama yang harus diperhatikan.

Langkah-Langkah ke Depan dalam Revitalisasi BUMN

Setelah revisi Undang-Undang BUMN disahkan, langkah selanjutnya adalah implementasi dari kebijakan baru yang telah disahkan. Ini meliputi penyesuaian dalam struktur organisasi dan proses operasional BUMN yang perlu diadaptasi dengan cepat.

Kepala lembaga harus mampu menyusun rencana kerja yang jelas dan dapat diukur untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan. Pendekatan berbasis data dan analisis akan menjadi pendekatan utama dalam menentukan arah kebijakan.

Kebijakan yang inovatif dan berbasis teknologi diharapkan menjadi bagian integral dari strategi baru ini. Ini mencakup pemanfaatan digitalisasi dalam layanan, pengelolaan aset, dan pengambilan keputusan yang lebih efektif.

Sebagai penutup, transformasi ini diharapkan dapat membawa BUMN ke arah yang lebih baik, tidak hanya secara finansial tetapi juga dalam hal kontribusi terhadap pembangunan bangsa. Dengan dukungan dari masyarakat dan stakeholder lainnya, visi ini diharapkan dapat terwujud dalam waktu dekat.

Tumpang Tindih Aturan Menghambat Pidana Pejabat BUMN Kata Pakar

Pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia baru-baru ini mengungkapkan pentingnya memiliki regulasi yang jelas mengenai perbedaan antara kerugian bisnis dan kerugian negara dalam konteks operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan adanya penjelasan yang tegas, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih yakin dalam meminta pertanggungjawaban pidana kepada pejabat BUMN.

Ketidakjelasan dalam regulasi saat ini sering kali menghambat upaya penegakan hukum terhadap pejabat BUMN. Hal ini terutama berkaitan dengan prinsip business judgement rule yang meski diakui, tetapi belum secara detail diatur dalam perundang-undangan yang ada.

Guru Besar Hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman, mengingatkan bahwa tanpa pegangan yang kuat dalam regulasi, penegakan hukum akan terus menemui jalan buntu. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi VI DPR RI, ia menyerukan perlunya pengaturan yang lebih konkret tentang prinsip tersebut.

“Jangan takut untuk membuat regulasi yang lebih rinci mengenai business judgement rule. Selama ini hal ini belum dieksplisitkan,” ujarnya dalam diskusi pada Kamis (25/9/2025). Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak cukup hanya dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), tetapi harus melibatkan DPR.

Lebih jauh, Rudy juga menggarisbawahi signifikansi harmonisasi regulasi dalam pengelolaan BUMN. Ia memberikan contoh dari periode 1999-2003 ketika berbagai undang-undang ekonomi disusun secara sinkron. Namun, sejak 2015 hingga 2020, pendekatan sinkronisasi tersebut tampak menurun.

Hasilnya, banyak regulasi yang menjadi tumpang tindih dan membingungkan, yang berimbas pada kompetitifitas BUMN. Dengan beberapa undang-undang yang saling bertentangan, BUMN berisiko menghadapi kendala yang menghambatkinerja optimal.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Mailinda Eka Yuniza, juga menyoroti kerumitan ini. Ia menjelaskan bahwa banyaknya regulasi yang mengatur BUMN—mulai dari UU BUMN hingga UU Perseroan Terbatas—menyebabkan kebingungan di lapangan.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk BUMN yang Lebih Baik

Mailinda menegaskan bahwa ada dua kategori hukum yang membagi berbagai undang-undang ini: satu bersifat publik dan satu lagi bersifat perdata. Ketidakcocokan antara keduanya semakin memperumit situasi BUMN saat ini.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menekankan bahwa kerugian yang terjadi pada BUMN tidak dapat serta merta dijadikan alasan untuk menuntut direksi dengan pasal korupsi. Ini tentunya memerlukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan melawan hukum.

“Perlu dicek apakah kerugian tersebut diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari direksi BUMN. Prinsip business judgement rule harus menjadi indikator penting dalam menentukan kasus-kasus semacam ini,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade, mengungkapkan komitmen anggota dewan untuk menciptakan lingkungan yang profesional bagi pejabat BUMN. Dalam pertemuan yang sama, ia menekankan bahwa tubuh legislatif tidak memiliki niatan untuk melindungi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BUMN.

“Kami tidak ingin memberikan tempat bagi kejahatan. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas akan diambil,” ujar Andre saat menjawab masukan dari para pakar.

Ia menjelaskan bahwa penambahan pasal yang menetapkan bahwa aset BUMN terpisah dari keuangan negara dalam UU 1/2025 adalah langkah untuk mendorong semangat business judgement rule di kalangan direksi BUMN.

Tantangan dan Harapan untuk Revisi UU BUMN

Andre juga mencatat, soal tanggung jawab dan pengelolaan keuangan BUMN yang merupakan tanggung jawab BUMN itu sendiri, bukan lagi di bawah pengawasan langsung negara. Ini memberikan otonomi lebih kepada BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis.

Sesuai dengan Pasal 4B UU 1/2025, kerugian atau keuntungan yang dialami BUMN sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMN. Ini diharapkan memberikan kejelasan dan batasan yang lebih baik dalam pengelolaan dan tanggung jawab bisnis di BUMN.

Dengan langkah ini, diharapkan para direksi dapat melakukan keputusan bisnis tanpa merasa terancam oleh tindakan hukum yang tidak jelas. Namun, mereka tetap harus menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam operasional yang mereka jalankan.

Langkah-langkah seperti revisi Undang-Undang dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi pertumbuhan BUMN di Indonesia. Jika regulasi bisa lebih diperjelas dan disinergikan, kompetitifitas BUMN di pasar dapat meningkat.

Oleh karena itu, proses revisi UU BUMN sangat dianjurkan untuk diteruskan, agar kedepannya, BUMN dapat berfungsi lebih efektif sekaligus transparan dalam pengelolaannya. Harapan ini tidak hanya ditujukan untuk para pelaku bisnis, tetapi juga untuk masyarakat luas sebagai bagian penting dalam perekonomian negara.

Penutup: Menyongsong Masa Depan BUMN yang Lebih Berkelanjutan

Revisi UU BUMN menjadi salah satu langkah krusial agar BUMN dapat berdaya saing di tingkat nasional serta internasional. Dengan adanya norma-norma yang jelas, para pejabat BUMN pun diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan kinerja yang berkelanjutan.

Sangat penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah, untuk aktif terlibat dalam proses ini. Diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan sangat membantu dalam menciptakan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan efektif.

Dengan harmonisasi dan kejelasan dalam peraturan, diharapkan BUMN tidak hanya menjadi entitas yang menguntungkan secara finansial, tetapi juga mampu berkontribusi lebih terhadap pembangunan masyarakat dan negara. Dengan kolaborasi ini, masa depan BUMN yang lebih cerah bukanlah impian yang mustahil.