Jakarta, Bank Indonesia (BI) telah berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) untuk memberikan dorongan yang signifikan kepada pasar repo di Indonesia. Inisiatif ini mencakup peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam transaksi repo.
Peningkatan ini diharapkan tidak hanya akan memfasilitasi pergerakan likuiditas, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor di pasar keuangan. Dengan adanya inovasi tersebut, BI berkomitmen untuk menciptakan pasar yang lebih inklusif dan modern, sejalan dengan perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa peluncuran kedua inisiatif ini adalah langkah strategis untuk memastikan pasar repo menjadi alat yang lebih efektif. Langkah ini dirancang untuk menyediakan jaminan keamanan bagi transaksi yang dilakukan oleh berbagai pihak di pasar.
Peran Penting Tri-Party Agent Repo dalam Transaksi
Tri-Party Agent Repo berfungsi sebagai pihak ketiga yang akan mengelola agunan dan membantu menyelesaikan transaksi antara bank dan pelaku pasar nonbank. Dengan adanya pihak ketiga ini, diharapkan proses transaksi akan berlangsung lebih efisien, serta meminimalisir risiko yang mungkin terjadi.
Pelaku pasar juga diuntungkan dengan penerapan valuasi yang lebih baik dalam manajemen agunan. Hal ini membantu mereka untuk membuat keputusan yang lebih informasional ketika bertransaksi di pasar sekuritas.
Sejak dimulainya operasional Tri-Party Agent Repo pada 29 September 2025, delapan bank telah aktif berpartisipasi. Dengan keberadaan mereka, transaksi repo dapat terjamin dengan tingkat keamanan yang tinggi, sekaligus menciptakan peluang baru untuk pengelolaan likuiditas yang lebih baik.
Signifikansi Perluasan Penandatanganan GMRA
Perluasan GMRA menjadi sangat penting karena memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para pelaku pasar. Dokumen ini berperan sebagai perjanjian standar untuk transaksi repo, yang sangat vital untuk menciptakan kepercayaan dan kepastian hukum dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Dengan adanya GMRA, para pelaku pasar dapat mengelola risiko secara lebih efisien, dengan tata kelola yang lebih transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik yang domestik maupun internasional, terhadap pasar keuangan Indonesia.
Destry menyatakan bahwa langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan volume transaksi repo, serta memperluas basis pelaku pasar. Meningkatnya efisiensi transaksi juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan pasar repo ke depan.
Perkembangan Pasar Repo di Indonesia Sejak 2020
Sejak tahun 2020, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan pasar repo di Indonesia. Transaksi repo yang awalnya hanya mencapai Rp 509 miliar per hari kini telah melesat menjadi Rp 17,5 triliun per hari. Peningkatan ini menandakan tingginya minat dan kepercayaan pelaku pasar terhadap instrumen ini.
Saat ini, sekitar 75 bank terlibat aktif dalam transaksi repo, menunjukkan bahwa pasar ini semakin matang dan siap berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional. Banyaknya peserta yang terlibat menambah likuiditas dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Melalui sinergi yang terus dijalin antara BI dan OJK, tercipta ekosistem yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Destry menekankan komitmen pemerintah untuk terus memfasilitasi perkembangan pasar ini agar tetap relevan di tengah perubahan kondisi ekonomi global.
