Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis rencana ambisius untuk menghapus kelompok bank modal inti (KBMI) 1. Langkah ini diungkapkan oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, pada konferensi pers yang berlangsung pada 10 November 2025, menandai era baru dalam regulasi perbankan di Indonesia.
Keputusan tersebut mengharuskan perbankan untuk meningkatkan modal mereka atau memilih melakukan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi untuk memperkuat modal inti mereka. Hal ini tentu menimbulkan dampak yang signifikan bagi landscape perbankan dalam negeri.
Dari data terkini, ada 61 bank dalam kategori KBMI I dari total 105 bank yang beroperasi di Indonesia. Persentase ini menunjukkan bahwa 58% bank-bank berskala kecil harus meningkatkan modal inti mereka menjadi minimal Rp6 triliun, suatu tantangan besar di tengah persaingan yang semakin ketat.
Pihak OJK mencatat bahwa sekitar 22 bank dari kategori KBMI I saat ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini menunjukkan bahwa langkah penghapusan KBMI I akan berpengaruh besar terhadap pasar saham dan dinamika investasi dalam sektor perbankan.
Belum lama ini, sejumlah emiten dari kategori KBMI I juga mencatatkan kenaikan yang signifikan dalam perdagangan saham, menunjukkan reaksi positif dari pasar terhadap rencana OJK tersebut. Sebagai contoh, Bank of India Indonesia dan Bank Ganesha mencatatkan kenaikan masing-masing sebesar 1,6% dan 0,71% pada harga saham mereka.
Mengapa OJK Menghapus Kelompok Bank Modal Inti 1?
Dian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil agar bank-bank berskala kecil dapat memperkuat fundamentalnya melalui konsolidasi yang lebih solid. Proses ini dianggap sebagai langkah penting demi kesehatan industri perbankan di masa depan.
Sementara itu, OJK juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah paksaan, melainkan sebuah dorongan yang bersifat persuasif. Regulator berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada bank-bank kecil agar mereka dapat meningkatkan permodalan dengan cara yang terukur dan hati-hati.
OJK menyatakan bahwa mereka akan memantau perkembangan ini lebih lanjut. Jika diperlukan, mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengeluarkan peraturan lebih spesifik yang bisa memperjelas langkah-langkah yang harus diambil oleh bank-bank kecil.
Dalam klasifikasi yang diterapkan saat ini, OJK mengelompokkan bank berdasarkan modal inti ke dalam empat kategori. KBMI I merupakan bank dengan modal inti antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, sementara KBMI II di atas Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun.
Dari berbagai kriteria yang ada, penting bagi bank-bank kecil untuk memahami dampak jangka panjang dari keputusan ini, yang berpotensi mengundang lebih banyak investasi dan kolaborasi dalam sektor perbankan.
Reaksi Pasar Terhadap Kebijakan OJK
Respon pasar terhadap rencana OJK terlihat cukup positif, dengan saham bank-bank kecil mengalami peningkatan nilai. Dalam enam bulan terakhir, beberapa emiten bahkan tercatat mengalami kenaikan harga saham yang drastis, mencapai lebih dari 100%.
Bank Neo Commerce, misalnya, mencatatkan kenaikan sebesar 127,68% dalam periode yang sama, menunjukkan antusiasme dan kepercayaan pasar terhadap nilai saham mereka. Data ini menunjukkan bahwa pasar menanti perubahan-perubahan signifikan dalam struktur perbankan.
Pada sisi lain, ada beberapa emiten yang mengalami koreksi harga saham. Contohnya, Bank National Nobu mencatatkan penurunan sebesar 6,9%, meskipun sebelumnya sempat bersinar dengan harga saham yang mencapai level Rp800.
Bagi beberapa bank, untuk naik ke kategori KBMI yang lebih tinggi menjadi tantangan, karena mereka perlu menambah modal yang tidak sedikit. Hal ini bisa mencapai sekitar Rp3 triliun, yang tentunya membutuhkan langkah-langkah strategis.
Melihat petunjuk arah kebijakan OJK ini, jelas bahwa dinamika pasar akan sangat bergantung pada bagaimana regulasi tersebut diterapkan di lapangan. Ketidakpastian ini bisa menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para bank di Indonesia.
Potensi Konsolidasi dan Merger dalam Sektor Perbankan
Apabila penghapusan KBMI I diintegrasikan sebagai kewajiban, maka perbankan kecil akan merasakan tekanan yang lebih besar untuk mencari tambahan modal atau mitra strategis. Hal ini pastinya membuka ruang bagi terjadinya aksi merger dan akuisisi yang lebih banyak.
Dalam skenario tersebut, para investor akan cenderung untuk lebih aktif terlibat dalam perbankan kecil yang tengah melakukan transformasi menuju bank digital. Ini akan menciptakan dinamika positif dalam industri yang saat ini sedang berusaha untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru.
Namun, kejelasan dari regulator akan sangat menentukan apakah langkah ini akan terwujud. Ketika ada kepastian, kebangkitan saham perbankan kecil pun bisa menjadi lebih nyata.
Jika kebijakan ini tetap bersifat persuasif tanpa adanya tenggat dan aturan yang jelas, maka respons industri bisa menjadi lemah. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa imbauan tanpa kejelasan seringkali tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Menyikapi langkah ke depan, penting bagi para pemangku kepentingan di sektor perbankan untuk bersikap proaktif dan siap beradaptasi dengan perubahan yang akan datang. Ini akan menjadi kunci agar mereka mampu bersaing di era baru perbankan yang lebih dinamis dan inovatif.
