Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan pada kredit macet di kalangan peminjam fintech yang berusia di bawah 19 tahun. Jumlah akun yang mengalami kesulitan mencapai angka 22.694 pada Agustus 2025, naik drastis dari 2.479 akun pada bulan Juni 2024.
Kenaikan yang mencengangkan ini mencapai 815,45% secara tahunan, menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan keuangan di kalangan anak muda. Hal ini dikaitkan dengan rendahnya tingkat literasi keuangan dan kesadaran akan pentingnya manajemen uang.
Sebagian anak muda tampaknya tidak sepenuhnya memahami ketentuan layanan pinjaman digital, termasuk kewajiban pembayaran, bunga, dan denda. OJK mencatat bahwa kondisi ini berpotensi menjadi masalah sistemik jika tidak ditangani dengan serius dan cepat.
Kondisi Kredit Macet di Kalangan Generasi Muda
Menurut OJK, peningkatan jumlah kredit macet di kalangan generasi muda sangat terkait dengan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan. Kekurangan pemahaman ini membuat mereka menggunakan layanan pembiayaan tanpa pertimbangan yang matang mengenai kemampuan membayar kembali.
Pada bulan Agustus 2025, tercatat ada 257.331 peminjam dari fintech yang berusia kurang dari 19 tahun dengan total utang mencapai Rp 316,87 miliar. Sekitar 65% dari akun tersebut masih dalam status lancar, sedangkan sisanya berada dalam kategori dalam perhatian khusus hingga macet.
OJK menerbitkan peraturan baru yang mengatur batas usia dan penghasilan minimal untuk peminjam, bertujuan untuk melindungi generasi muda dari jebakan utang. Aturan ini mengharuskan calon peminjam berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta.
Analisis Pertumbuhan Pembiayaan Pinjaman Online
Data menunjukkan bahwa total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 90,99 triliun hingga bulan September 2025, yang mencatat peningkatan 22,16% dibandingkan tahun lalu. Meskipun laju pertumbuhan ini terlihat positif, ada kekhawatiran tentang meningkatnya risiko wanprestasi di sektor ini.
Dibandingkan dengan pertumbuhan kredit konsumsi perbankan yang tumbuh 7,42% dan pertumbuhan piutang multifinance yang hanya 1,07%, pinjaman daring masih menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik. Namun, perlunya perhatian terhadap risiko ini sangatlah penting untuk menjaga kestabilan sektor keuangan.
Pertumbuhan pinjaman daring diiringi oleh meningkatnya tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari, mencapai 2,82% pada September 2025. Ini menunjukkan bahwa meskipun pinjaman semakin banyak, risiko gagal bayar juga meningkat dengan signifikan.
Upaya OJK dalam Mengendalikan Risiko Pinjaman Daring
OJK telah mengambil langkah-langkah untuk memperketat pemberian pinjaman oleh penyelenggara pinjaman daring. Sejak Juli 2025, semua penyelenggara wajib melapor kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membantu memonitor dan mengontrol risiko yang mungkin terjadi.
Pihak OJK juga memperingatkan bahwa tidak hanya masalah ekonomi yang mempengaruhi kemampuan membayar, tetapi juga ada beberapa peminjam yang sejak awal memang tidak berniat untuk melunasi utangnya. Ini menjadi tantangan besar dalam mengawasi dan mengatur pinjaman daring.
Melihat kondisi ini, perlunya edukasi dan literasi keuangan di kalangan anak muda sangat mendesak. Meningkatkan pemahaman mereka tentang manajemen keuangan dapat mengurangi angka kredit macet yang semakin meningkat dan membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik di masa depan.
