Di tengah perkembangan pesat aset kripto, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sedang dibahas oleh DPR RI menjadi sorotan utama. Para pelaku industri kripto mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap beberapa pasal dalam RUU tersebut yang berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem kripto di Indonesia.
Pihak Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah mengajukan permintaan untuk meninjau kembali sejumlah pasal dalam RUU itu. Mereka menilai, jika disahkan, UU P2SK bisa menggerus peran pedagang aset kripto, memicu pemutusan hubungan kerja, serta menyebabkan kapital keluar dari Tanah Air.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum yang diadakan oleh Komisi XI DPR RI, perwakilan ABI, Hamdi Hassyarbaini, menyampaikan pandangannya mengenai potensi dampak negatif dari RUU ini. Dia menyoroti beberapa pasal yang dianggap merugikan seluruh pemangku kepentingan dalam industri ini.
Penjelasan Mendalam Mengenai RUU P2SK dan Implikasinya
Salah satu pasal yang menuai perhatian adalah Pasal 21A ayat 4, yang mewajibkan semua transaksi aset digital, termasuk kripto, dilakukan melalui bursa yang telah ditentukan. Menurut Hamdi, aturan ini berpotensi menciptakan risiko terpusat yang sangat besar bagi seluruh ekosistem crypto, karena semua transaksi akan terfokus pada satu titik.
Dengan persyaratan ini, Hamdi khawatir akan ada risiko terbesar apabila terjadi masalah di bursa tempat aset disimpan. Misalnya, jika bursa mengalami serangan siber atau ‘hack’, semua aset yang terdistribusi akan berpotensi hilang secara bersamaan.
Bukan hanya itu, ada pula Pasal 215C yang mengharuskan bursa untuk memiliki atau mengendalikan seluruh sistem penyelenggaraan perdagangan aset. Hal ini dapat merugikan peran Pedagang Aset Kripto Digital (PAKD) yang sebelumnya beroperasi secara independen, dan dapat menyebabkan banyak PAKD terpaksa melakukan PHK.
Dampak Pasal-Pasal Tertentu terhadap Ekonomi Kripto Nasional
Permintaan untuk meninjau Pasal 312A yang mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam waktu dua tahun juga disampaikan. Hamdi berpandangan, kebijakan ini bisa mengakibatkan arus keluar modal dari Indonesia karena masyarakat dapat dengan mudah membuka akun di platform luar negeri.
Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2022, di mana setelah penerapan pajak kripto pada Mei, transaksi kripto di Indonesia mengalami penurunan signifikan. Arus transaksi kripto diprediksi semakin ke luar negeri, jika kebijakan di dalam negeri masih terbelakang dibanding negara lain.
Hal ini bisa berbahaya bagi pertumbuhan industri kripto tanah air yang sebenarnya cukup menjanjikan. Selama tahun 2021, Indonesia mencatat transaksi hingga Rp 859 triliun sebelum adanya kebijakan pajak yang akhirnya mengalihkan fokus para trader ke platform luar.
Kekhawatiran Serupa dari Pihak Lain dalam Industri Ini
Pada kesempatan yang sama, pendiri dan Direktur Kepatuhan dari salah satu platform kripto, Robby, turut mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini sudah menciptakan struktur yang baik bagi investor asing untuk berpartisipasi di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa mekanisme pencatatan transaksi yang berlaku saat ini sangat efektif dalam memantau seluruh aktivitas perdagangan aset digital. Dalam pandangannya, peraturan yang ada saat ini justru mendorong pertumbuhan investasi asing dan memberikan kepercayaan lebih kepada pasar kripto lokal.
Robby berharap agar regulasi ke depan bisa tetap mendukung perkembangan industri tanpa mengekang kebebasan teknologi yang ada, sehingga para pelaku sektor keuangan digital dapat tetap berinovasi secara bebas.
Harapan untuk Masa Depan Aset Kripto di Indonesia
Agar industri aset kripto di Indonesia tetap tumbuh, kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku industri kripto sangat penting. Semua pihak harus memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan investasi.
Dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan digitalisasi transaksi, Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin dalam industri kripto di tingkat global. Keberhasilan dalam pemangkasan regulasi yang berlebihan akan sangat membantu dalam memaksimalkan potensi pasar ini.
Melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika rancangan undang-undang ini menangkap suara dari pasar, masa depan aset kripto di Indonesia bisa sangat menjanjikan.
