Nasib seseorang bisa berubah dalam sekejap. Di Trenggalek, Jawa Timur, seorang petani bernama Suradji meraih keberuntungan besar ketika ia memenangkan undian yang diadakan oleh pemerintah pada tahun 1991.
Suradji tidak menyangka bahwa nomor kupon yang ia beli akan membawa hadiah fantastis senilai Rp1 miliar. Di saat itu, jumlah tersebut jauh melebihi harapan banyak orang, terutama bagi seorang petani.
Pemerintah Indonesia meluncurkan program kupon undian yang dikenal sebagai Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB) pada tahun 1989. Program ini dirancang untuk menarik dana dari masyarakat dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan.
Akan tetapi, peluang untuk menang tergolong sangat kecil, menambah unsur ketegangan dan harapan di kalangan pembeli kupon. Jika beruntung, seorang pemenang bisa mendapatkan hadiah uang tunai yang mengubah hidupnya.
Pentingnya Menjaga Kesejahteraan Warga di Tengah Keberuntungan
Suradji, meski tiba-tiba menjadi miliarder, tidak terpaku pada kekayaan yang didapatnya. Ia lebih memilih untuk memikirkan nasib warga di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Telasih, Desa Parakan, Trenggalek.
Warga setempat menghadapi kendala besar saat menyeberangi sungai, yang mana jembatan bambu yang ada berisiko tinggi. Seyogianya, nyawa mereka menjadi taruhan setiap kali melintasi jalur tersebut.
Mengetahui kondisi ini, Suradji cepat mengambil tindakan. Ia memutuskan untuk menggunakan sebagian dari hadiah SDSB-nya untuk membangun jembatan baru yang lebih aman.
Dalam berita yang dimuat oleh berbagai media, Suradji menghabiskan sekitar Rp117 juta untuk proyek tersebut. Ini merupakan tindakan sukarela tanpa bantuan dari pihak mana pun, langsung dari kantongnya sendiri.
Dengan kontribusi tersebut, jembatan yang dinamakan jembatan SDSB menjadi simbol kepedulian serta keberanian Suradji untuk membantu komunitasnya, meninggalkan warisan yang tidak akan terlupakan.
Dimensi Legalitas dalam Praktik Perjudian di Indonesia
Kisah Suradji tidak hanya menarik perhatian karena keberuntungannya, tetapi juga karena latar belakang kebijakan yang memungkinkan kejadian tersebut. Di era Orde Baru, pemerintah melegalkan praktik perjudian melalui program undian.
SDSB adalah salah satu dari program serupa yang populer pada dekade 1980-an dan 1990-an. Program-program ini direncanakan dengan opsi-opsi kupon dan sistem pembayaran yang beragam.
Meski dalam konteks saat ini judi dianggap ilegal, kebijakan yang diterapkan pada masa itu menciptakan pandangan ambivalen di masyarakat. Pemenang seperti Suradji seringkali dianggap beruntung, sementara banyak yang harus berjuang untuk mendapatkan uang untuk membeli kupon.
Dalam banyak kasus, praktische tersebut menjadi kontroversi. Banyak kalangan melihatnya sebagai legalisasi judi dengan dalih sumbangan sosial yang seharusnya menjadikan masyarakat lebih beruntung, kenyataannya justru memperparah kondisi banyak orang.
Respons masyarakat terutama dari kalangan mahasiswa semakin menguat, dengan aksi-aksi menentang SDSB yang dinilai lebih menguntungkan pemerintah dibandingkan rakyat. Aktivis juga menyuarakan pendapat bahwa sistem tersebut menciptakan ketidakadilan yang serius.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kebijakan SDSB
Saat SDSB masih berlangsung, antusiasme untuk mendapatkan hadiah besar mendorong banyak orang untuk melakukan hal-hal ekstrem. Mereka rela berutang hingga menjual harta benda demi membeli kupon, berharap untuk mendapatkan rezeki mendadak.
Pada kenyataannya, banyak yang tidak berhasil memperoleh hadiah, dan banyak di antara mereka harus menghadapi konsekuensi tragis akibat keputusan buruk tersebut. Ketidakmampuan untuk menerima kekalahan seringkali berujung pada kondisi ekonomi yang semakin memburuk.
Perdebatan mengenai legitimasi SDSB tidak pernah mereda. Meski pemerintah mengklaim sain kebijakan ini sebagai cara untuk menarik dana demi pembangunan, masyarakat di lapangan merasakan dampak negatifnya.
Dan ketika krisis mulai terasa bagi banyak individu yang berinvestasi dalam kupon, pemerintah berusaha untuk meredakan ketegangan dengan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan perjudian.
Namun, pandangan masyarakat mengenai SDSB tetap kompleks. Banyak yang mempersepsikan sistem ini sebagai salah satu bentuk judi yang terorganisir yang merugikan banyak orang, yang akhirnya menjadi alasan dibubarkannya kebijakan ini pada tahun 1993.
