Akademisi Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, memberikan pandangan mendalam mengenai aspek hukum terkait peran kepolisian dalam penyidikan kasus jasa keuangan. Ia menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam konteks ini, lembaga lain yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diposisikan sebagai lembaga penunjang yang wajib berkoordinasi dengan Polri. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kerja sama antar lembaga untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara efektif dan koordinatif.
Pada putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 49 ayat (5) dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) adalah inkonstitusional bersyarat. Penyebutan kewenangan penyidikan yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK kini dikoreksi, memberikan ruang bagi Polri untuk berperan aktif dalam proses tersebut.
Pertimbangan MK mencakup perubahan frasa dari ‘hanya dapat’ menjadi ‘dapat’, yang memiliki dampak signifikan dalam penerapan norma hukum. Menurut Oce Madril, keputusan ini harus menjadi pedoman dalam pembahasan perubahan UU P2SK agar lebih sesuai dengan prinsip koordinsi antara lembaga-lembaga yang berwenang.
UU P2SK mencakup berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, dan Perasuransian. Masing-masing undang-undang tersebut memiliki ketentuan terkait kewenangan penyidikan yang perlu diperhatikan dalam konteks ini.
Beberapa pasal yang tampaknya terdampak dari putusan ini antara lain Pasal 49 ayat (1) terkait penyidik kepolisian, serta Pasal-pasal dalam UU Perbankan dan UU Perasuransian lainnya. Oce menekankan pentingnya keselarasan dalam pengaturan yang berhubungan dengan kewenangan penyidikan di seluruh institusi yang terlibat.
Dalam dua putusan penting yang dikeluarkan oleh MK, terdapat konsistensi dalam menyampaikan pesan konstitusional mengenai pembagian kewenangan penyidikan. Meskipun Polri memiliki fungsi utama sebagai penyidik, MK juga memberikan ruang kepada lembaga lain untuk ikut berperan dalam penyidikan selama ada koordinasi yang baik.
Persoalan yang sering muncul adalah bagaimana lembaga yang tidak memiliki keterlibatan dalam penyidikan, seperti OJK, harus melakukan koordinasi dengan Polri. Hal ini menjadi krusial untuk mencegah terjadinya konflik kewenangan yang dapat membingungkan dalam penegakan hukum.
Pentingnya Koordinasi antara Polri dan OJK dalam Penyidikan Kasus Jasa Keuangan
Koordinasi antara lembaga penegak hukum adalah langkah penting dalam menghindari fragmentasi kewenangan. Penegasan dari MK menunjukkan bahwa, meskipun OJK memiliki kewenangan penyidikan, prosesnya harus melibatkan Polri untuk menjaga keselarasan dalam sistem peradilan pidana.
Oce Madril mengingatkan bahwa koordinasi harus dimulai sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Proses ini perlu diikuti hingga penyidikan selesai dan berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses penyidikan berlangsung, lembaga lain, termasuk OJK, diharapkan untuk berkoordinasi secara aktif dengan Polri. Hal ini penting agar tindakan hukum yang diambil dapat berjalan tanpa kendala dan dalam kerangka hukum yang jelas.
Setiap tindakan hukum yang diambil oleh penyidik OJK harus dipadukan dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik Polri. Koordinasi ini akan memastikan bahwa semua tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Implikasi Keputusan MK Terhadap Legislasi dan Praktik Hukum di Indonesia
Keputusan MK mengenai kewenangan penyidikan membawa implikasi yang jauh lebih besar dalam konteks legislasi dan praktik hukum di Indonesia. Hal ini membuka peluang untuk merevisi sejumlah undang-undang sektoral yang berkaitan dengan penyidikan.
Oce Madril menyatakan bahwa norma serupa terkait penyidikan tidak hanya terdapat dalam Pasal 49 ayat (5) tetapi juga tersebar dalam banyak undang-undang lainnya. Oleh karena itu, penting untuk menyesuaikan semua peraturan yang saling terkait agar sinkron dengan putusan MK.
Reformasi dalam sistem hukum dan peraturan yang berkaitan dengan penyidikan akan sangat memengaruhi cara lembaga-lembaga beroperasi. Diperlukan kerja sama lintas sektor untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diterapkan secara efektif.
Oleh karena itu, penguatan peran Polri dan lembaga lainnya dalam penyidikan harus didukung oleh kesadaran akan pentingnya kolaborasi. Dengan demikian, sistem peradilan pidana bisa lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan yang ada di lapangan.
Konklusi dan Saran untuk Penguatan Sistem Hukum di Indonesia
Dalam konteks pengembangan sistem hukum di Indonesia, penting untuk memahami bahwa keputusan MK merupakan langkah maju dalam menyusun kerangka kerja yang lebih baik. Semua lembaga penegak hukum harus bersinergi untuk mendorong perbaikan sistem penyidikan.
Saran utama adalah menciptakan pedoman jelas mengenai koordinasi antara Polri dan OJK, serta lembaga lain yang terlibat. Hal ini akan meminimalisir benturan kewenangan dan mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efisien.
Dengan keputusan MK diharapkan dapat menjadi acuan dalam mereformasi undang-undang terkait penyidikan, serta dalam mengembangkan kapasitas lembaga untuk pelaksanaan yang lebih baik. Ke depannya, kerjasama yang lebih baik akan menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.
