Pemerintah Indonesia tengah berada dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memiliki tujuan besar untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor ini.
Demutualisasi adalah langkah berarti yang akan mengubah struktur kelembagaan BEI, dari bursa yang sebelumnya dimiliki oleh anggota bursa menjadi perseroan yang memperbolehkan kepemilikan oleh pihak yang lebih luas. Dengan perubahan ini, diharapkan akan ada pembaruan dalam cara BEI beroperasi yang lebih profesional.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menekankan pentingnya tata kelola yang baik untuk bersaing di tingkat global. Menurutnya, penguatan tata kelola adalah prasyarat penting bagi pendalaman pasar modal dan penyediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan bagi ekonomi nasional.
Demutualisasi diharapkan memberikan kesempatan bagi pihak luar untuk memiliki saham di BEI, yang akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan, memperkuat profesionalisme serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia lebih luas di panggung internasional.
Mengapa Demutualisasi Jadi Pilihan Strategis bagi BEI?
Dalam konteks global, demutualisasi bukanlah hal baru. Banyak bursa efek di belahan dunia lainnya telah melakukan langkah serupa dengan sukses. Sebagian besar bursa besar, termasuk di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, telah bertransformasi dari struktur mutual ke struktur yang lebih terbuka.
Transformasi semacam ini tidak hanya memodernisasi tata kelola bursa, melainkan juga memberikan bursa kemampuan yang lebih baik dalam beradaptasi dengan dinamika pasar keuangan global. Hal ini menjadi kritik konstruktif bagi BEI, yang masih terjebak dalam struktur lama.
Dengan diadopsinya struktur demutualisasi, BEI diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan inovasi produk dan layanan baru. Hal ini meliputi pengembangan instrumen keuangan baru seperti derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), serta instrumen untuk pembiayaan infrastruktur dan energi terbarukan.
Selain itu, demutualisasi akan berpotensi untuk meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar, yang merupakan elemen penting bagi para investor. Pengelolaan yang lebih baik akan menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik bagi investor domestik dan internasional.
Menangani Tantangan yang Dihadapi Bursa Efek Indonesia
Masyita Crystallin juga menyoroti tantangan yang harus dihadapi dalam proses demutualisasi ini. Kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh langkah-langkah lain dalam pengembangan pasar modal. Dari sisi penawaran, salah satu isu mendasar adalah tingginya angka ketidakpuasan investor-sistem terkait rendahnya free float.
Free float yang rendah dapat mengakibatkan aktivitas perdagangan yang lemah dan menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Hal ini menjadi salah satu faktor mengapa banyak investor ragu untuk berinvestasi, sehingga dampak demutualisasi harus diimbangi dengan kebijakan lain agar hasilnya optimal.
Apalagi, kondisi likuiditas di pasar modal Indonesia masih dinilai jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain, sehingga peningkatan free float menjadi langkah penting bersama dengan demutualisasi. Kebijakan ini perlu diiringi dengan penguatan ekosistem yang mendukung perkembangan pasar modal.
Sebagai upaya untuk merespons tantangan tersebut, partisipasi investasi dari masyarakat juga perlu ditingkatkan. Investor domestik baik institusi maupun ritel diharapkan dapat lebih aktif dalam berinvestasi.
Kebijakan Pendukung untuk Investor Domestik
Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendukung peningkatan partisipasi investor domestik. Salah satunya adalah kebijakan terkait mekanisme cut loss yang berfungsi untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun ketika berinvestasi di pasar modal. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengambil peran yang lebih aktif sebagai investor utama.
Strategi pengembangan tersebut juga dilengkapi dengan cara belajar dari pengalaman negara lain seperti India yang berhasil meningkatkan kapabilitas pasar modalnya. Dalam satu dekade terakhir, India menunjukkan transformasi hebat dalam pasar modal, dengan peningkatan kapitalisasi pasar yang signifikan.
Pengalaman India menunjukkan bahwa kombinasi penguatan tata kelola, partisipasi investor domestik, serta pemanfaatan teknologi untuk inklusi ekonomi menjadi kunci dalam keberhasilan reformasi pasar modal. Ini adalah pelajaran berharga yang harus diterapkan di Indonesia untuk mencapai tujuan yang sama.
Diharapkan bahwa kebijakan pendukung ini dapat mendorong keaktifan investor domestik, sehingga pasar modal dapat berfungsi sebagai sumber pembiayaan yang lebih efektif.
Proses Penyusunan RPP Demutualisasi Secara Bertahap
Penyusunan RPP yang berkaitan dengan demutualisasi ini dilakukan secara bertahap melalui kajian teknis yang mendalam. Proses ini mencakup konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator hingga pelaku industri dan lembaga legislatif. Keberhasilan proses ini bergantung pada transparansi dan partisipasi yang komprehensif.
Dengan pendekatan yang cermat dan partisipatif, diharapkan RPP dapat memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Kuatnya struktur pasar modal diharapkan dapat mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju status sebagai negara maju.
Langkah-langkah strategis ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memperkuat pasar modal dan memastikan bahwa keduanya berfungsi dalam kepentingan publik dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Setelah semua proses ini selesai, diharapkan pasar modal Indonesia dapat bersaing secara global dan memberikan manfaat lebih bagi seluruh masyarakat.
