Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Per Oktober 2025, pasar ini tercatat tumbuh 23,2% secara tahunan mencapai Rp12,56 triliun, melebihi pertumbuhan pasar keuangan nasional yang hanya tumbuh 13,3%.
Data dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menunjukkan bahwa pangsa pasar ini kini mencapai 30,3% dari total aset keuangan nasional, meningkat dari 27,8% pada tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa masyarakat semakin menunjukkan minat yang besar terhadap produk keuangan berbasis syariah.
Dari total aset keuangan syariah tersebut, sektor pasar modal masih mendominasi, mencakup Rp11,12 triliun atau sekitar 45,9%. Aset pasar modal syariah ini meningkat 25,2% dibandingkan dengan pertumbuhan aset pasar modal nasional yang hanya 17,2%.
Pertumbuhan Keuangan Non-Bank Syariah yang Menjanjikan
Pangsa pasar industri keuangan non-bank (IKNB) syariah juga menunjukkan perkembangan positif, mencapai 10,7% dengan total nilai Rp409,06 triliun. Pertumbuhan ini mencerminkan bahwa IKNB syariah tumbuh sebesar 7,3% secara tahunan, sebanding dengan pertumbuhan IKNB nasional yang hanya 7,0%.
Sementara itu, sektor perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar yang relatif kecil, yakni sekitar 7,6% atau Rp1.028,18 triliun. KNEKS mencatat bahwa pertumbuhan market share perbankan syariah dalam 10 tahun terakhir hanya meningkat sekitar 2,5%.
Dengan angka tersebut, menunjukkan bahwa masih ada ruang besar untuk pertumbuhan di sektor perbankan syariah. Upaya untuk meningkatkan pangsa pasar ini akan memerlukan strategi yang tepat untuk menarik lebih banyak nasabah dan investasi.
Kontribusi Signifikan Terhadap Perekonomian Nasional
Total aset keuangan syariah yang berkembang pesat berkontribusi sebesar 54% terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi produk domestik bruto (PDB) tahun 2025 tumbuh sebesar 5,2%. Hal ini menegaskan bahwa sektor keuangan syariah memberikan sumbangan yang penting bagi perekonomian nasional.
Kontribusi ini bukan hanya memberikan dampak positif dalam hal perekonomian, tetapi juga membantu memperkuat stabilitas finansial secara keseluruhan. Keberadaan produk keuangan syariah dapat mendorong inklusi keuangan di kalangan masyarakat luas.
Selain itu, pertumbuhan sektor ini juga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya produk keuangan syariah yang beragam, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai lapisan masyarakat.
Tantangan yang Harus Dihadapi oleh Sektor Keuangan Syariah
Meskipun menunjukkan pertumbuhan yang positif, sektor keuangan syariah tidak luput dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kewajiban spin-off unit usaha syariah (UUS) dalam asuransi syariah, yang harus dilaksanakan paling lambat Desember 2026. Ketentuan ini bisa mempengaruhi pertumbuhan market share keuangan syariah.
Spin-off ini berpotensi menghadirkan tantangan bagi pelaku industri untuk memisahkan unit syariah dari unit konvensional. Hal ini harus dikelola secara efektif agar tidak menghambat pertumbuhan yang telah dicapai selama ini.
Pemahaman yang baik tentang regulasi dan komitmen untuk meningkatkan produk serta layanan akan sangat penting bagi lembaga keuangan syariah dalam menghadapi tantangan ini. Keterlibatan stakeholder, termasuk pemerintah dan masyarakat, juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan sektor ini.
