Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperbarui kebijakan terkait hapus tagih dan hapus buku kredit macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan dampak yang signifikan, hanya menjangkau sekitar 20 ribu pelaku UMKM dengan nilai nominal yang jauh dari target awal.
Sebelumnya, kebijakan ini ditujukan untuk lebih dari satu juta pelaku UMKM. Namun, penerapan PP Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan kredit piutang macet bagi UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, hanya berlaku selama enam bulan dan telah berakhir pada bulan Mei lalu.
Harapan Mahendra adalah pembaruan kebijakan ini dapat menyempurnakan kualitas kredit UMKM. Ia menekankan bahwa peran kebijakan ini sangatlah penting dalam menciptakan kondisi yang lebih sehat bagi sektor UMKM di Indonesia.
Tidak hanya itu, Mahendra juga berharap agar peraturan tersebut dapat melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam melakukan fasilitas hapus tagih untuk kredit macet UMKM. Sebab, dalam regulasi sebelumnya, BPD tidak diberikan fasilitas ini dan hal ini menjadi perhatian penting bagi OJK.
Dalam pandangannya, kebijakan ini sangat vital untuk melaksanakan penyehatan kredit tanpa mengganggu penyaluran dana baru bagi sektor UMKM. Mahendra menekankan bahwa sinergi antara semua pihak terkait sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama terkait sektor ini.
Strategi OJK dalam Mengatasi Kredit Macet
OJK mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi masalah kredit macet yang dihadapi oleh UMKM. Langkah-langkah ini termasuk pembaruan regulasi dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan lembaga keuangan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses penghapusan kredit macet akan lebih terstruktur dan efisien.
Mahendra juga menekankan pentingnya komunikasi dengan berbagai kementerian terkait untuk mengembangkan rencana pelaksanaan yang lebih efektif. Diskusi dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan kebijakan yang lebih komprehensif dan solutif.
Lebih lanjut, OJK dibantu oleh berbagai pihak dalam melakukan pembentukan kriteria untuk pelaksanaan kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat bagi UMKM dan tidak menyusahkan pihak bank.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa meskipun penghapusan kredit macet dilakukan, penyaluran pendanaan baru tetap harus berjalan. Hal ini untuk memastikan bahwa siklus pembiayaan tidak terputus, sehingga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk beroperasi dan bertumbuh.
OJK juga mempersiapkan berbagai mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar sesuai dengan harapan dan tujuan awal. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah masalah baru muncul di masa depan.
Pertumbuhan Kredit UMKM dan Tantangannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM masih tergolong rendah. Pada September 2025, pertumbuhan tersebut hanya mencapai 0,23% secara tahunan, jauh dibandingkan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan yang mencapai 7,70%. Ini menunjukkan bahwa segmen UMKM masih menghadapi berbagai tantangan signifikan.
Dian juga menjelaskan bahwa risiko di segmen UMKM lebih tinggi dibandingkan dengan segmen lainnya. Hal ini menjadi alasan mengapa banyak bank masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM, meskipun potensi pasar di sektor ini sangat besar.
Tantangan yang dihadapi oleh UMKM tidak hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga dari kapasitas manajerial dan inovasi produk. Banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan dalam mengakses informasi dan teknologi yang dapat membantu mereka beradaptasi dengan perubahan pasar.
Dalam menghadapi tantangan ini, OJK terus melakukan sosialisasi dan memberikan pelatihan bagi pelaku UMKM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola usaha sehingga dapat memenuhi kriteria kredit yang lebih baik di mata lembaga keuangan.
OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha kecil dapat lebih berdaya saing dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Harapan dan Langkah Selanjutnya untuk UMKM
Mahendra mengungkapkan bahwa ada harapan baru bagi sektor UMKM di Indonesia dengan adanya kebijakan baru ini. Pembaruan peraturan yang lebih inklusif dan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang membutuhkan akses ke pembiayaan.
Keberadaan BPD dalam kebijakan terbaru menjadi salah satu langkah positif yang diharapkan dapat meningkatkan dukungan finansial bagi UMKM. Dengan begitu, BPD dapat berperan lebih aktif dalam membantu memulihkan kondisi kredit macet yang ada.
Selain itu, penting bagi OJK untuk terus berkolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk swasta dan lembaga pembiayaan lainnya. Kolaborasi ini menjadi kunci untuk menciptakan inovasi dalam produk kredit yang sesuai dengan kebutuhan UMKM yang beragam.
Di sisi lain, UMKM juga diharapkan dapat proaktif dalam mengikuti perkembangan dan memanfaatkan peluang yang ada. Dengan meningkatkan manajemen usaha dan inovasi, pelaku UMKM dapat meningkatkan daya tarik terhadap lembaga keuangan.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan pihak terkait memberikan harapan bahwa sektor UMKM akan mengalami perbaikan. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan yang kuat, diharapkan permasalahan kredit macet dapat teratasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
