Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan proses penyidikan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pasar modal. Penyidikan ini berkaitan dengan transaksi yang dianggap menyesatkan pada saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) dan kini berkas tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tindak pidana pasar modal ini terjadi antara bulan Juni dan Juli 2018. Dalam kasus ini, sejumlah tersangka diduga berkolusi untuk melakukan transaksi saham yang tidak transparan. Mereka menggunakan rekening efek milik pihak ketiga atau nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan persepsi yang salah mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Transaksi yang dilakukan melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan frekuensi transaksi yang sangat tinggi, mencapai 60.121 kali atau sekitar 10% dari keseluruhan transaksi. Selain itu, volume transaksi yang tercatat mencapai 639.778.200 saham atau 14,7%, dengan total nilai transaksi mencapai Rp230.892.423.600 atau 13,3% dari nilai keseluruhan.
Proses Penyidikan dan Pelimpahan Kasus Tindak Pidana
Dalam proses penyidikan, pihak OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman penjara yang cukup serius, yaitu maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Setelah menyelesaikan penyidikan, OJK telah melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan ini mendapatkan pengesahan bahwa berkas tersebut lengkap (P-21), yang menandakan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan dan siap untuk diproses di pengadilan.
Pada tanggal 13 Januari 2026, OJK melaksanakan Tahap II dari proses hukum ini, yang mencakup penyerahan para tersangka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Ini menunjukkan bahwa OJK mengambil langkah serius dalam penegakan hukum terkait pelanggaran di sektor pasar modal.
Kolaborasi OJK dengan Penegak Hukum Lainnya
Dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK selalu menjalin koordinasi dan kerjasama erat dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuan dari kerjasama ini adalah agar penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Keterlibatan berbagai lembaga dalam proses penegakan hukum ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. OJK bertujuan untuk menciptakan sistem yang adil dan menempatkan kepentingan investor dan masyarakat sebagai prioritas utama.
Keseriusan OJK dalam menjalankan tugasnya diperkuat oleh komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini merupakan bagian dari upaya luas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan.
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum yang Berkelanjutan
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal. Dengan menindak tegas setiap pelanggaran, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel juga akan meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berinvestasi dalam pasar saham.
Keberlanjutan penegakan hukum menjadi salah satu pilar utama dalam visi OJK untuk membangun sistem keuangan yang stabil. Hal ini dibutuhkan untuk menarik lebih banyak investor domestik dan asing untuk berpartisipasi dalam pasar finansial Indonesia.
