Penyelenggaraan pinjaman daring oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menghadapi tantangan serius. Pada pertemuan yang berlangsung di Kementerian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah terkait pengembalian dana dan imbal hasil dari pinjaman yang tertunda menjadi sorotan utama.
Dalam rapat tersebut, OJK meminta klarifikasi dari DSI mengenai masalah yang dihadapi. Keterlambatan pengembalian dana ini telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan pemberi dan pinjaman dan menciptakan dampak negatif bagi kepercayaan publik terhadap platform tersebut.
OJK turut mengundang Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, dan sejumlah perwakilan lender untuk mendiskusikan isu ini. DSI berjanji untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana secara bertahap, sesuai dengan kemampuan yang ada.
Permasalahan Pengembalian Dana di PT Dana Syariah Indonesia
Pertemuan ini diadakan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan dari masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan OJK. Banyak lender yang mengeluhkan ketidakpastian kapan dana mereka akan dikembalikan.
OJK menilai bahwa langkah ini penting untuk memastikan DSI bertanggung jawab terhadap pengembalian dana yang tertahan. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) telah dikenakan pada DSI untuk memfokuskan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada lender.
Sejak 15 Oktober 2025, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dan memberikan pendanaan baru kepada peminjam. Sanksi ini juga mencakup larangan melakukan penyusunan ulang aset tanpa izin dari OJK, serta pembatasan perubahan dalam struktur manajerial perusahaan.
Respons DSI terhadap Pengaduan dan Sanksi yang Diterima
Dengan diterapkannya sanksi, DSI diharuskan untuk tetap aktif dalam melayani dan menyelesaikan pengaduan dari lender. OJK menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik selama periode sulit ini.
Pihak DSI diharapkan untuk membuat sistem pengaduan yang memadai guna memastikan bahwa setiap keluhan dapat ditangani dengan cepat. Selain itu, OJK juga meminta DSI untuk mengutamakan pengembalian dana bagi lender dan menjawab setiap pertanyaan atau keluhan yang muncul.
OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan menelusuri pihak yang berpotensi terlibat dalam masalah di DSI. Jika terdapat pelanggaran atau indikasi tindak pidana, langkah-langkah kepatuhan akan diambil, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Keluhan Lender dan Akibatnya Terhadap Kepercayaan di Pasar
Salah seorang lender yang diidentifikasi dengan inisial R melaporkan bahwa permintaan penarikan dana telah dibatalkan sejak Juni lalu, meski proyek yang didanainya telah selesai. R mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya komunikasi dari pihak DSI.
Menurutnya, pada awal Oktober, pihak DSI tidak membayar imbal hasil sama sekali, menambah kekhawatiran di benak lender lainnya. R juga menyampaikan bahwa beberapa lender pernah dijanjikan perbaikan sistem laporan proyek, namun kenyataannya justru sebaliknya.
Uang miliaran rupiah dikabarkan terjebak dalam sistem dan tidak bisa ditarik oleh para lender. Komunikasi yang minim dan penutupan kantor menjadi pertanda buruk bagi masa depan DSI dalam industri pinjaman daring.
