Kericuhan yang baru-baru ini terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media. Peristiwa ini melibatkan dua orang debt collector yang menjadi korban pengeroyokan pada Kamis sore, dan meninggalkan dampak yang luas bagi masyarakat sekitar.
Awalnya, tindakan penagihan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut berujung tragis saat mereka dihampiri sekelompok orang. Kejadian ini terjadi sekira pukul 15.30, ketika kedua debt collector menghentikan seorang pengendara motor yang melintas di area Taman Makan Pahlawan (TMP).
Situasi yang semula tenang mendadak berubah menjadi kekacauan ketika sekelompok orang turun dari mobil dan menyerang kedua debt collector tersebut. Akibat serangan itu, satu dari mereka meninggal di lokasi kejadian, sementara yang lainnya meregang nyawa di rumah sakit.
Betapa Tragisnya Kejadian di Kalibata
Dari keterangan Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, diketahui bahwa kedua debt collector yang bernama A dan L adalah teman. Mereka terlibat dalam aksi menagih kendaraan yang diduga belum lunas cicilannya.
Setelah insiden tersebut, warga di sekitar lokasi mulai panik dan situasi semakin tidak terkendali. Warung makan, kendaraan milik warga, dan properti lainnya menjadi sasaran amukan sekelompok orang yang diduga berkaitan dengan korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pengambilan sepeda motor yang dilakukan oleh kedua debt collector tersebut merupakan bagian dari tugas mereka. Namun, reaksi yang muncul akibat tindakan tertentu mengarah pada pembalasan yang merugikan banyak pihak.
Memahami Peran Debt Collector di Indonesia
Debt collector atau penagih utang di Indonesia dikenal dengan istilah mata elang, yang berfungsi khusus dalam menagih utang terutama untuk kendaraan bermotor. Metode penagihan yang sering mereka gunakan sering kali melibatkan penilaian dan pengamatan di jalan.
Pihak ketiga seperti perusahaan leasing atau agen penagihan mempekerjakan mereka untuk menemukan debitur yang menunggak. Seiring waktu, mereka lebih banyak beroperasi di tempat umum untuk menjangkau target mereka.
Nama “mata elang” mencerminkan cara mereka bekerja dengan mengawasi lingkungan sekitar dan mencari target dengan teliti. Meskipun begitu, mereka bukan merupakan aparat hukum dan tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak secara sepihak tanpa kepatuhan pada hukum yang berlaku.
Pentingnya Mematuhi Hukum dalam Penagihan Utang
Penarikan kendaraan oleh debt collector hanya sah jika berdasarkan perjanjian fidusia yang terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia elektronik. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pernyataan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek yang berhubungan dengan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui wanprestasi.
Lebih jauh, tugas debt collector sebenarnya terbatas pada penagihan utang dan tidak seharusnya berisi intimidasi atau kekerasan. Dengan pendekatan yang tepat, proses penagihan seharusnya dapat dilakukan dengan lebih aman dan efektif.
