slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/

Kasus Investree Masuk Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

Kasus Investree Masuk Pengadilan, OJK Serahkan Dua Tersangka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menyelesaikan proses penyidikan kasus tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus dari sebuah perusahaan. Penyidikan ini merupakan langkah serius OJK dalam menangani dugaan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas dan mencederai integritas pasar keuangan.

Pada hari Kamis, 22 Januari 2026, OJK telah memasuki Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka, yaitu AAG dan APP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan ini dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari jaksa penuntut umum yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap, sehingga kasus ini dapat melanjutkan ke proses penuntutan.

Keduanya ditangkap setelah melakukan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin resmi, praktik ini dikenal sebagai unregistered lending. Modus operandi mereka adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan, yang tentunya berisiko tinggi bagi para investor dan dapat merusak reputasi sektor jasa keuangan di Indonesia.

Detail Kasus Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Kasus ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023, dan melibatkan penggunaan berbagai strategi untuk menarik perhatian masyarakat. Melalui iming-iming keuntungan yang menggiurkan, AAG dan APP berhasil mengumpulkan dana signifikan dari para calon investor yang tak terdaftar.

OJK, dalam penyelidikan yang mendalam, menetapkan status tersangka pada keduanya berdasarkan Pasal 237 huruf a dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi mereka cukup serius, dengan pidana penjara mulai dari lima tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta kemungkinan denda mencapai Rp1 triliun.

Lebih lanjut, OJK menemukan bahwa kedua tersangka sempat bersembunyi di Doha, Qatar, saat penyidikan dimulai. Tindakan ini menandakan bahwa mereka menyadari akibat hukum yang bisa mereka hadapi dan mengambil langkah untuk menghindari penegakan hukum.

Penyidikan dan Langkah Hukum yang Ditempuh

Selama penyidikan, OJK bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk melakukan penegakan hukum yang optimal. Penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri guna mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK juga meminta bantuan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Kerjasama tersebut mengacu pada prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kedua tersangka dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Dengan bantuan Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri serta kolaborasi dengan KBRI di Doha, kedua tersangka akhirnya diekstradisi dan tiba di Indonesia pada 26 September 2025. Setelah itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Apresiasi Terhadap Kerjasama Multisektoral dalam Penegakan Hukum

OJK menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Kerjasama antara Polri, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait menunjukkan sinergi yang kuat dalam menghadapi pelanggaran hukum di sektor keuangan.

Dalam situasi ini, OJK menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban di sektor jasa keuangan. Sinergi ini penting untuk menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berinvestasi.

Kedepannya, OJK berkomitmen untuk terus mempertahankan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di sektor ini. Tujuannya adalah agar integritas sistem keuangan nasional tetap terjaga dan masyarakat dapat merasa aman berinvestasi.