Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini mengungkapkan pentingnya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat posisi Holding Investasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Menurutnya, langkah ini akan membekali BPI Danantara dengan kewenangan yang lebih luas dalam menjalankan fungsi sebagai penjamin investasi.
Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Agtas menegaskan perlunya transformasi kelembagaan yang dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki dan memperkuat sektor BUMN di tanah air.
Beberapa poin penting dari rancangan revisi UU BUMN mencakup perubahan struktur kelembagaan serta pengalokasian kekuasaan pengelolaan kepada lembaga yang sesuai. Dengan adanya penguatan dalam bentuk kebijakan tersebut, diharapkan BUMN dapat beroperasi dengan lebih efisien dan efektif.
Revisi UU BUMN: Menjawab Kebutuhan Kelembagaan yang Lebih Kuat
Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMN sekaligus memperjelas kewenangan masing-masing lembaga terkait.
Rancangannya juga mencakup penguasaan pengelolaan BUMN oleh presiden yang dikuasakan kepada lembaga pemerintah tertentu. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap BUMN dapat berfungsi sebagai alat yang baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, penguatan kewenangan BPI Danantara juga akan memberikan jaminan tambahan dalam hal holding investasi. Persetujuan dari Dewan Pengawas menjadi langkah penting untuk setiap tindakan yang diambil oleh organisasi ini.
Peran Holding Investasi dalam Meningkatkan Aset dan Nilai Perusahaan
Penting untuk mengetahui bahwa dalam Pasal 3AB UU BUMN, diatur bahwa Holding Investasi memiliki tugas untuk mengelola investasi dan memberdayakan aset. Prinsip ini menjadi dasar untuk meningkatkan nilai investasi yang dikelola oleh BUMN, sehingga dapat berkontribusi lebih banyak terhadap negara.
Dalam konteks ini, Holding Investasi memiliki wewenang untuk menerbitkan surat utang dan menerima pinjaman. Langkah-langkah ini, tentunya, bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan yang diperlukan bagi anak-anak usaha yang berada di bawah naungannya.
Pada saat bersamaan, Holding Investasi juga dapat melakukan penghapusan buku atau hapus tagih asetnya. Ini menjadi elemen penting dalam manajemen aset yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan secara keseluruhan.
Pentingnya Penegasan Kewenangan dan Tata Kelola yang Baik
Ruang lingkup kewenangan BPI Danantara kembali ditegaskan dengan terkait keberadaan organ dan pegawai yang tunduk pada peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjamin bahwa badan ini beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas juga memiliki peran yang tak kalah penting. Mereka akan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap keputusan yang diambil, yang akan memperkuat integritas dan efisiensi manajemen BUMN secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berwenang melakukan pemeriksaan secara berkala. Keterlibatan BPK merupakan langkah yang strategis untuk memastikan semua tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.