Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat penipuan online telah mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp9,1 triliun hingga awal tahun 2026. Angka tersebut berdasarkan 432.637 laporan yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), menunjukkan betapa seriusnya masalah ini dalam masyarakat Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK menyatakan bahwa lebih dari 397.000 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Penipuan yang terjadi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa meski IASC telah berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar, angka kehilangan yang mencapai Rp9,1 triliun tetap menjadi perhatian serius. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR RI, ia menekankan betapa pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memberantas penipuan dan praktik pinjaman online ilegal.
Tingginya Kasus Penipuan Online di Indonesia
Pembagian laporan yang diterima menunjukkan bahwa Pulau Jawa menjadi titik merah dengan dominasi lebih dari 303.000 laporan berasal dari wilayah tersebut. Sumatera berada dalam urutan kedua, menandakan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di satu daerah tetapi menyebar di seluruh Indonesia.
Beragam modus penipuan yang dilaporkan mencakup penipuan transaksi belanja dengan jumlah laporan mencapai 73.000. Selain itu, terdapat juga kasus panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah yang menarik perhatian masyarakat.
OJK mengingatkan bahwa tingginya angka pengaduan ini menandakan pentingnya edukasi untuk masyarakat terkait scam yang semakin canggih. Hal ini juga menjadi tantangan bagi OJK dan stakeholder lainnya dalam memberantasnya untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar.
Tantangan dalam Penanganan Penipuan Online
Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam menangani penipuan online adalah lonjakan jumlah laporan yang masuk, mencapai sekitar 1.000 laporan per hari. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin rentan terhadap penipuan dengan metode yang terus berkembang.
Di negara lain, jumlah laporan harian jauh lebih rendah, memperlihatkan betapa besar skala permasalahan ini di Indonesia. Kajian menunjukkan bahwa jumlah laporan di negara lain hanya sekitar 150 hingga 400 laporan per hari, sedangkan Indonesia memiliki angka yang bisa mencapai seribu laporan.
Friderica mengungkapkan bahwa perbedaan ini mencerminkan tingginya tingkat kejahatan penipuan yang harus segera ditangani. Salah satu tantangan lagi adalah banyaknya laporan yang baru dilaporkan lebih dari 12 jam setelah kejadian, di mana dalam waktu singkat dana hasil penipuan sudah bisa berpindah tangan.
Sistem Pemblokiran yang Diperlukan
Melihat data ini, OJK menekankan bahwa kesenjangan waktu dalam pelaporan merupakan isu krusial. Jika pelaporan terlambat, maka kemungkinan untuk menyelamatkan dana menjadi semakin kecil. Kecepatan dalam blokir rekening menjadi salah satu hal utama yang harus diperhatikan dalam menangani penipuan ini.
Pola pelarian dana yang semakin kompleks juga menambah kesulitan dalam melakukan pemblokiran. Saat ini, dana hasil penipuan bisa dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen, mulai dari rekening bank lain, dompet elektronik hingga aset digital seperti cryptocurrency.
Keadaan ini mengharuskan peningkatan kerjasama lintas sektor dan industri untuk mencapai efektivitas dalam pemblokiran. OJK berharap adanya sistem yang lebih terintegrasi untuk mempermudah upaya ini demi melindungi masyarakat dari penipuan.
