Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menegaskan bahwa tidak ada intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang menekankan bahwa mandat BI tetap berfokus pada stabilitas, namun kini diperluas untuk mendukung sektor riil.
Isu independensi BI yang diduga terganggu dalam RUU P2SK diakui sebagai narasi yang keliru. Hekal, perwakilan DPR, menegaskan bahwa semua keputusan terkait kebijakan moneter sepenuhnya adalah kewenangan BI tanpa campur tangan pemerintah sehingga tidak akan mengubah keadaan independensi lembaga tersebut.
DPR RI Tegaskan Independensi Bank Indonesia Dalam Sektor Keuangan
Dalam pernyataannya, Hekal menggarisbawahi bahwa perluasan mandat BI merupakan langkah yang positif. Tambahan fungsi ini tidak hanya melengkapi peran BI, tetapi juga memberikan ruang yang lebih luas dalam menyesuaikan instrumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih jauh lagi, Hekal mengaitkan perubahan ini dengan amanat konstitusi yang mengedepankan ekonomi sebagai usaha bersama. Dengan demikian, aturan dalam RUU P2SK dirancang untuk memastikan bahwa semua lembaga keuangan, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dapat berfungsi secara independen sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks perluasan mandat ini, RUU P2SK juga mencakup ketentuan mengenai penilaian serta evaluasi kinerja dari DPR terhadap LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BI. Hal ini akan memastikan adanya pengawasan dan akuntabilitas dalam fungsi lembaga-lembaga keuangan tersebut.
Evaluasi Kinerja oleh DPR Sebagai Upaya Meningkatkan Transparansi
RUU P2SK mengatur bahwa DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI berdasarkan laporan kinerja masing-masing lembaga. Evaluasi ini akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang berwenang dalam bidang keuangan dan sektor jasa keuangan.
Hasil dari evaluasi tersebut sejatinya bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Dengan cara ini, rekomendasi bisa diteruskan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti, sehingga sifatnya bersifat mengikat.
Lebih lanjut, pada salah satu pasal dalam RUU P2SK, ditentukan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan secara sepihak, kecuali dalam kondisi tertentu yang jelas. Kriteria tersebut termasuk pengunduran diri, terlibat dalam tindak pidana, atau tidak memenuhi kewajiban terhadap kreditur.
Peran Konstitusi Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi
Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa upaya menjaga kesejahteraan umum adalah hal yang utama dalam penyusunan ekonomi. Dalam konteks ini, semua ketentuan dalam RUU P2SK berpokok pada tujuan tersebut, memperkuat integritas lembaga-lembaga keuangan nasional.
Selain itu, RUU ini menekankan pentingnya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antar lembaga yang mengelola sektor keuangan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.
DPR juga menginginkan agar lembaga-lembaga keuangan tidak hanya fokus pada angka-angka ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan dampak kebijakan pada masyarakat. Dengan demikian, semua kebijakan yang diambil harus memperhatikan kesejahteraan rakyat.
Dengan penegasan ini, DPR RI berharap agar tidak ada lagi keraguan tentang independensi BI. Diharapkan bahwa semua pihak dapat memahami bahwa tujuan perubahan regulasi ini bukan untuk melemahkan kemandirian BI, melainkan untuk memperkuat seluruh sistem keuangan dalam mendukung kesejahteraan umum.
Pada akhirnya, pengawasan aktif oleh DPR diharapkan mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. Melalui upaya ini, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.