Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pembaruan data investor untuk memenuhi permintaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah ini akan dimulai dengan peluncuran data mengenai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dalam pasar investasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Dengan langkah ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor keuangan nasional.
Mahendra menegaskan bahwa OJK akan menyediakan data UBO kepada MSCI, yang merupakan bagian dari program yang telah disampaikan sebelumnya. Ini menjadi jawaban atas spekulasi mengenai fokus data pemegang saham yang akan mencakup konstituen di indeks IDX100.
Ultimate Beneficial Owner (UBO) adalah individu yang secara efektif memiliki, mengendalikan, atau mendapatkan keuntungan terbesar dari suatu perusahaan meskipun tidak terdaftar sebagai pemilik resmi. Dengan identifikasi UBO, OJK berharap dapat meningkatkan pengawasan terhadap aliran modal dan investasi di dalam negeri.
Seiring dengan perkembangan ini, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur kewajiban bagi Pelaku Jasa Keuangan (PJK) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap beneficiara pemilik (BO) dalam berbagai tahap interaksi dengan nasabah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan teroris.
Upaya OJK dalam Meningkatkan Transparansi Investasi di Pasar Keuangan
OJK berfokus pada pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah korporasi yang melaporkan BO mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong integration database BO di seluruh sistem keuangan agar lebih terkoordinasi dan efisien.
Dalam melakukan pengawasan, OJK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Ham serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini bertujuan agar kebijakan yang diambil lebih luas dan memberi dampak positif dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
OJK juga berusaha untuk menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) terkait Korporasi yang bisa dijadikan pedoman bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi pasar dari risiko-risiko yang mungkin muncul, termasuk kegiatan bisnis yang tidak sah.
Peran OJK dalam Mewujudkan Sistem Keuangan yang Lebih Sehat
OJK memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dengan menetapkan kebijakan yang ketat dan sistematis, OJK berupaya meminimalisir risiko yang dapat merugikan investor dan masyarakat.
Implementasi POJK menjadi salah satu alat penting dalam mencapai tujuan ini. Peraturan tersebut menggambarkan proses pengawasan yang menyeluruh bagi PJK dalam melaksanakan identifikasi BO, melibatkan berbagai metode pemantauan untuk memastikan kepatuhan.
Transparansi informasi mengenai UBO diharapkan dapat menciptakan kepercayaan di kalangan investor. Semakin banyak perusahaan yang patuh terhadap regulasi ini, semakin baik citra sektor keuangan kita di mata dunia internasional.
Pentingnya Identifikasi Ultimate Beneficial Owner di Sektor Keuangan
Identifikasi UBO menjadi penting dalam konteks mengamankan investasi dari potensi risiko pencucian uang. Dengan mengetahui siapa yang berhak atas kontrol dan keuntungan, OJK dapat lebih mudah dalam melacak sumber dana yang digunakan di sektor keuangan.
Pendidikan dan sosialisasi kepada pelaku usaha juga menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan pemahaman yang baik mengenai peraturan baru ini. Hal ini akan membantu mereka dalam menjalankan bisnis secara legal dan etis.
Setiap lembaga keuangan diharapkan untuk berkomitmen dalam menerapkan identifikasi UBO seperti yang diamanatkan dalam peraturan OJK. Dengan keterbukaan data, diharapkan akan ada penurunan signifikan terhadap praktik penyalahgunaan yang merugikan sistem keuangan kita.
