Pada awal tahun 2025, Indonesia menandai tonggak penting dalam dunia keuangan dengan peluncuran bank emas pertamanya. Peresmian tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, membawa harapan baru bagi industri investasi emas di tanah air.
Langkah ini sejalan dengan lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan usaha bullion. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan emas.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari simpanan emas hingga perdagangan, serta pembiayaan yang berbasis syariah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas.
Mekanisme dan Ruang Lingkup Usaha Bulion di Indonesia
Pada dasarnya, usaha bullion yang diatur dalam POJK mencakup beberapa kegiatan, seperti simpanan emas dan penitipan emas. Lembaga jasa keuangan diharuskan mematuhi prinsip kehati-hatian ketika menjalankan kegiatan ini.
Satu hal menarik adalah lembaga jasa keuangan bisa menggunakan simpanan nasabah sebagai pembiayaan, namun perlu disertai dengan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas yang diberikan. Hal ini menjaga keamanan investasi nasabah.
Agunan tersebut dapat berupa berbagai instrumen keuangan, termasuk kas, deposito berjangka, dan surat berharga. Dalam situasi pergerakan harga emas yang fluktuatif, penyedia jasa dapat melakukan penyesuaian agunan yang diperlukan.
Persyaratan untuk Lembaga Jasa Keuangan dalam Usaha Bulion
Khusus untuk lembaga jasa keuangan yang ingin melakukan usaha bullion, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, hanya lembaga yang memiliki kegiatan bisnis utama dalam penyaluran kredit yang boleh melakukannya.
Namun, pengecualian berlaku bagi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro. Ini memberikan kesempatan bagi berbagai lembaga untuk berkontribusi dalam pasar emas.
Bagi bank umum, syarat untuk dapat beroperasi dalam usaha ini adalah memiliki modal inti setidaknya Rp14 triliun. Hal ini memastikan bahwa lembaga tersebut mampu menjalankan operasional dengan baik.
Perkembangan dan Capaian Bank Emas Pertama di Indonesia
Sejauh ini, dua lembaga yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara bank emas adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Kedua institusi ini telah menunjukkan performa yang sangat baik sejak kegiatan usaha bullion dimulai.
Hingga 31 Oktober 2025, Pegadaian telah berhasil menghimpun emas sebanyak 129 ton melalui layanan bullionnya. Angka ini menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berinvestasi dalam bentuk emas batangan.
BSI juga tidak kalah menarik, dengan penghimpunan 19 ton emas yang berhasil mereka kelola. Pihak BSI optimis akan terus meningkatkan jumlah ini dalam lima tahun ke depan, seiring dengan tren investasi emas yang terus tumbuh.
