Rancangan Undang-undang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19/2003 tentang BUMN telah resmi disetujui oleh DPR, menjadikannya sebagai sebuah Undang-Undang. Proses ini ditetapkan dalam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I untuk tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung pada 2 Oktober 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa RUU BUMN ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Hasil perbincangan tingkat I menghasilkan persetujuan yang membawa agenda ini ke tahap puncak, yaitu pembicaraan tingkat II untuk pengesahan.
Rini menyampaikan pendapat akhir Presiden mengenai perubahan undang-undang ini, menyampaikan pentingnya kebijakan yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dia menekankan pentingnya prinsip kesejahteraan umum dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Urgensi Perubahan Undang-Undang BUMN di Tengah Dinamika Ekonomi
Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas perekonomian, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan transformasi kelembagaan dalam pengelolaan BUMN. Hal ini bertujuan agar BUMN dapat berfungsi lebih efektif dan efisien dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.
Adanya perubahan ini diharapkan juga dapat menciptakan kejelasan dalam struktur kelembagaan. Penegasan fungsi regulator dan operator yang lebih tegas menjadi langkah strategis dalam pengelolaan BUMN yang lebih baik.
Satu di antara urgensi utama dari perubahan ini adalah perlunya memperkuat tata kelola Good Corporate Governance. Hal ini merupakan pernyataan bahwa BUMN perlu bersaing di tingkat regional serta global dengan pendekatan yang lebih transparan.
Dampak Perubahan pada Tata Kelola BUMN dan Pembangunan Ekonomi
Perubahan Undang-Undang BUMN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara. Hal ini menjadi penting untuk menciptakan hubungan yang jelas antara BUMN dengan pemerintah, lembaga pemeriksa, serta masyarakat secara luas.
Transformasi ini juga mendorong BUMN agar berfungsi sebagai katalis pembangunan. Dengan demikian, BUMN dapat berperan aktif sebagai agen transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, perubahan ini bukan sekadar suatu langkah administratif, tetapi juga merupakan strategi untuk mempertegas posisi BUMN dalam gerakan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan tujuan utama yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat.
Melihat Masa Depan BUMN Pasca Pengesahan RUU
Dengan pengesahan RUU ini, ada harapan baru bagi masyarakat terkait peran BUMN dalam perekonomian. Transformasi yang dilakukan diharapkan akan membawa perubahan positif yang nyata dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efek dari perubahan ini terhadap ekonomi nasional. BUMN yang kuat akan memberikan kontribusi signifikan dalam menumbuhkan perekonomian secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Hal ini berpotensi menarik investor domestik maupun asing untuk berinvestasi di sektor-sektor strategis.