Pembayaran modern terus mengalami perubahan yang signifikan di dunia keuangan. Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah sistem Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL), yang memungkinkan konsumen untuk mendapat akses pembiayaan dengan cara yang lebih fleksibel.
Sistem ini telah berkembang pesat, dan untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur penyelenggaraan BNPL. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko dan memberikan landasan hukum yang jelas dalam transaksi pembiayaan.
Peraturan tentang BNPL dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini tidak hanya akan menjaga stabilitas di sektor keuangan tetapi juga berfungsi sebagai panduan bagi pelaku industri dalam menjalankan praktik yang sehat dan berkelanjutan.
Penerapan dan Kewajiban Penyelenggara BNPL
Menurut ketentuan dalam POJK 32 Tahun 2025, hanya Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan layanan BNPL. Hal ini menjadi penting untuk menjaga agar pelaksanaan BNPL tetap dalam kerangka regulasi yang tepat dan aman bagi konsumen.
Sebelum beroperasi, Perusahaan Pembiayaan harus mendapatkan izin dari OJK. Dengan demikian, proses dan kewenangan dalam menjalankan BNPL menjadi lebih transparan. Kewenangan ini juga mencakup pengawasan yang ketat dari OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penyelenggara BNPL diharuskan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian. Ini mencakup langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana. Dalam hal ini, konsumen juga dilindungi dari risiko finansial yang tidak terduga.
Karakteristik dan Skema Pembayaran BNPL yang Ditetapkan
POJK 32 Tahun 2025 menjelaskan bahwa BNPL ini bertujuan untuk mendanai pembelian barang dan jasa secara nontunai. Tanpa memerlukan agunan, sistem ini memberikan kemudahan bagi konsumen untuk berbelanja tanpa perlu membayar secara langsung.
Setiap penyelenggara BNPL harus menetapkan batas maksimum plafon pembiayaan. Plafon ini memastikan bahwa konsumen tidak terjebak dalam utang yang tidak dapat mereka bayar. Selain itu, skema pembayaran angsuran harus disepakati sebelumnya agar kedua belah pihak memahami tanggung jawab finansial masing-masing.
Penting bagi konsumen untuk memahami setiap aspek dari perjanjian BNPL, termasuk jumlah cicilan dan frekuensi pembayaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman yang bisa berdampak negatif pada keuangan konsumen di masa yang akan datang.
Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Konsumen dalam BNPL
Salah satu komponen utama dalam POJK 32 Tahun 2025 adalah kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Inisiatif ini bertujuan agar setiap calon nasabah dapat membuat keputusan yang diinformasikan secara menyeluruh mengenai pembiayaan yang mereka ajukan.
Informasi yang harus disediakan meliputi sumber dana, jumlah dan frekuensi cicilan, serta ketentuan lainnya yang berlaku. Dengan informasi yang transparan, diharapkan konsumen dapat mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan BNPL.
Keterbukaan ini sangat penting untuk membangun kepercayaan antara penyelenggara dan konsumen. Ketika konsumen merasa dilindungi dan mendapatkan informasi yang cukup, mereka lebih cenderung untuk menggunakan layanan BNPL secara bijak dan hati-hati.
Prosedur Penagihan dan Pengawasan dari OJK
Dalam hal penagihan, terdapat ketentuan yang mengatur bagaimana proses ini harus dilakukan. Penyelenggara BNPL diharapkan melakukan penagihan dengan etika dan tanpa melakukan tekanan yang berlebihan kepada konsumen.
OJK juga bertanggung jawab untuk memantau setiap kegiatan penyelenggara BNPL, termasuk laporan yang harus disampaikan secara periodik. Pastikan bahwa perusahaan pembiayaan selalu mematuhi peraturan yang ada agar tidak merugikan konsumen.
Dalam situasi di mana perlu, OJK berhak untuk menghentikan penyelenggaraan BNPL atas inisiatif mereka sendiri. Ini termasuk situasi di mana penyelenggara tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, memastikan konsumen tetap terlindungi.
