slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong slot mahjong QQCUAN agencuan slot88 agencuan https://bola169new.com/ phishing phishing
qqcuan AGENCUAN https://ademsari.co.id/ https://bitcoinnews.co.id/ https://dermaluz.co.id/ https://jiexpo.co.id/ https://donghan.co.id/ https://icconsultant.co.id/ https://metroindo.co.id/ https://bentogroup.co.id/ https://gatranews.co.id/ https://kacapatri.co.id/ https://gemilangsukses.co.id/ https://siomom.id/ https://situskita.id/ https://masyumi.id/ https://dapurdia.id/ https://baginasipagi.id/ https://bacaajadulu.id/ https://sukagaming.id/ https://sobatsandi.id/ https://ragaminspirasi.id/ https://salamdokter.id/
https://berita-sumatra.id/ https://seongiclik.id/ https://mangu.id/ https://daily-news.id/

Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku, Segera Tukar Sebelum Terlambat

Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku, Segera Tukar Sebelum Terlambat

Sejak Indonesia merdeka, peredaran uang dalam bentuk fisik telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Meskipun uang kertas dan logam masih sering digunakan, beberapa pecahan rupiah sudah tidak berlaku lagi dan telah dicabut dari peredaran.

Namun, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut, ada kesempatan untuk menukarkannya dengan uang yang sah. Di bawah ketentuan tertentu, para pemilik uang yang dicabut dari peredaran dapat melakukan penukaran dalam jangka waktu yang ditentukan.

Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur uang di Indonesia memberikan panduan mengenai ketentuan pencabutan dan penukaran uang. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional.

Ketentuan Pencabutan Uang Rupiah di Indonesia

Ketentuan pencabutan uang Rupiah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa uang yang sudah dicabut dari peredaran dapat ditukarkan dengan ketentuan dan batas waktu tertentu.

Dalam hal ukuran fisik uang logam yang lebih besar dari setengah ukuran aslinya, akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal. Namun, jika ukuran fisik uang tersebut sama dengan atau kurang dari setengah, tidak ada penggantian yang dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan-pecahan uang yang sudah tidak valid. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan nilai uang tersebut sebelum waktu penukaran berakhir.

Daftar Pecahan Uang yang Ditarik dari Peredaran

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa pecahan uang yang telah dicabut dari peredaran, baik itu uang kertas maupun logam. Setiap pecahan memiliki waktu penukaran yang berbeda-beda, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahuinya.

Contohnya, untuk pecahan Rp 100 tahun emisi 1984, pencabutan dilakukan pada 25 September 1995, dengan jangka waktu penukaran hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan untuk perwakilan di dalam negeri, penukaran bisa dilakukan hingga 24 September 1998.

Selain itu, ada juga pecahan lainnya seperti Rp 5.000 yang juga dicabut pada tanggal yang sama, yaitu 25 September 1995, dengan ketentuan dan jangka waktu penukaran yang sama seperti pecahan sebelumnya. Ini menunjukkan pentingnya pengetahuan masyarakat terhadap pecahan yang sudah tidak berlaku.

Panduan Penukaran Uang yang Ditarik dan Waktu yang Ditentukan

Semua pencabutan dan penukaran uang ini bertujuan untuk memfasilitasi penyesuaian masyarakat dengan sistem moneter yang lebih modern. Setiap pemilik uang yang memiliki uang dalam pecahan yang telah dicabut harus memperhatikan tanggal pencabutan dan batas waktu penukaran.

Sebagai contoh, uang logam Rp 2 tahun emisi 1970 juga telah dicabut pada 15 November 1996 dan dapat ditukarkan hingga 14 November 2029. Hal ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang tersebut.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui di mana mereka dapat melakukan penukaran. Umumnya, penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam negeri. Masyarakat disarankan untuk membawa bukti fisik uang yang akan ditukarkan saat mengunjungi bank.