Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa lembaga ini berada dalam tingkat risiko korupsi yang rendah. Pernyataan ini berdasar pada hasil survei yang menunjukkan efektivitas program penguatan integritas yang telah dilaksanakan secara konsisten.
Ketua Dewan Audit dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengungkapkan bahwa OJK memperoleh nilai 80,56 pada Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diadakan oleh KPK. Ini menunjukkan bahwa OJK berhasil menjaga integritasnya di atas rata-rata lembaga pemerintah lainnya.
“Nilai SPI OJK 2025 ini menunjukkan posisi yang baik, bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata seluruh kementerian dan lembaga pemerintah daerah yang hanya mencapai skor 72,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual yang digelar pada 9 Januari 2026.
Peningkatan Kualitas Audit Internal OJK Secara Berkelanjutan
OJK juga telah melaksanakan assessment terhadap kapabilitas fungsi audit internal pada tahun 2025, dengan merujuk pada model yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditor Research Foundation. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan kualitas audit yang sesuai dengan standar internasional.
Sejak tahun 2020, OJK menunjukkan tren positif dalam penilaian IACM. Dimulai dari angka 82,96%, kini OJK telah mencapai 94,51% pada tahun 2025, yang menunjukkan pergerakan dari level 4 menuju level 5.
“Progress ini mencerminkan komitmen OJK dalam mencapai tujuan organisasi dan menjaga keandalan fungsi audit internal, yang juga sesuai dengan standar global,” tambah Sophia.
Kolaborasi OJK dan KPK dalam Memperkuat Tata Kelola
Untuk memperkuat tata kelola dan integritas, OJK telah menjalin kerjasama dengan KPK. Salah satu fokus utama dalam kolaborasi ini adalah meningkatkan jumlah pegawai yang bersertifikat sebagai Ahli Pembangun Integritas (API) dan penyuruh anti korupsi (Paksi).
Sejauh ini, terdapat 58 pegawai OJK yang telah mengantongi sertifikat API. Selain itu, 52 pegawai OJK telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi Paksi pada tahun 2025.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam reformasi birokrasi,” jelas Sophia. “Kami berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.”
Upaya OJK dalam Pengendalian Gratifikasi
OJK juga mendapatkan pengakuan tinggi dari KPK dengan meraih skor 98 dari 100 dalam program pengendalian gratifikasi. Ini mengindikasikan bahwa pengendalian gratifikasi di OJK sudah berjalan secara efektif dan telah dioptimalkan dalam cara kerja lembaga tersebut.
Skor ini bukan hanya mencerminkan komitmen OJK dalam mencegah tindakan korupsi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas lembaga di mata publik. Langkah pengendalian ini diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi lembaga-lembaga lain.
“Kepatuhan dan transparansi menjadi fokus utama OJK dalam memastikan tata kelola yang baik,” tambah Sophia. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.”
