Jakarta, sejumlah emiten asuransi sedang menghadapi tantangan besar terkait kepatuhan terhadap ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, beberapa perusahaan tampak bersiap-siap mempertimbangkan aksi korporasi untuk memenuhi persyaratan tersebut.
OJK telah merilis POJK No. 23 tahun 2023 yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi untuk memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah. Batas waktu untuk memenuhi ketentuan ini adalah pada 31 Desember 2026.
Saat ini, terpantau ada tiga emiten asuransi konvensional yang memang belum memenuhi ketentuan tersebut. Ketiganya adalah PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP), dan PT Victoria Insurance Tbk (VINS), di mana ekuitas mereka memang masih di bawah ambang batas minimum yang ditetapkan.
Penilaian Ekuitas Emiten Asuransi di Indonesia
Sejauh ini, berdasarkan laporan terbaru per September 2025, YOII tercatat memiliki ekuitas sebesar Rp205 miliar. Angka ini merupakan yang terendah di antara ketiga emiten yang disebutkan. Ini menunjukkan perlunya langkah cepat untuk menambah modal agar dapat beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, AHAP dan VINS mencatatkan ekuitas masing-masing sekitar Rp215 miliar dan Rp218 miliar. Walaupun angka ini lebih baik dibandingkan YOII, keduanya juga masih jauh dari angka yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan OJK.
Dalam situasi ini, ketiga emiten tersebut terpaksa memikirkan opsi-opsi yang ada, seperti melakukan penambahan modal melalui aksi korporasi. Hal ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan usaha mereka di tengah potensi risiko yang ada.
Kesiapan Emiten dalam Menghadapi Regulasi OJK
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ketiga emiten tersebut mengindikasikan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menyikapi ketentuan baru ini. Misalnya, Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama, Randy Tandra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian internal untuk memahami langkah korporasi yang mungkin diambil.
“Apabila ada keputusan serta informasi yang material, kami akan segera menginformasikannya kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Randy dalam pernyataannya. Ini menunjukkan bahwa emiten menyadari pentingnya transparansi dalam kondisi keuangan mereka.
Di sisi lain, Sutjianta, sebagai Direktur/Corporate Secretary dari AHAP, menyatakan bahwa tidak ada rencana aksi korporasi dalam waktu dekat. Namun, mereka juga sedang mempertimbangkan cara untuk memenuhi ketentuan permodalan sesuai POJK yang ada.
Respon dari Victoria Insurance terhadap Tantangan Ini
Direktur Victoria Insurance, Fatchurhuda, menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat. Hal ini menunjukkan sikap hati-hati yang diambil oleh perusahaan di tengah ketidakpastian pasar.
Fatchurhuda menambahkan bahwa pemegang saham utama perusahaan tersebut tidak memiliki rencana perubahan kepemilikan saham dalam waktu singkat. Ini bisa dilihat sebagai pertanda positif dalam manajemen saham serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kondisi ini memberi gambaran bahwa meskipun ada tantangan, emiten asuransi tetap berupaya untuk menjaga stabilitas operasional mereka. Mereka menyadari bahwa menjaga ekuitas di atas ambang batas minimum adalah kunci untuk keberlangsungan usaha mereka di masa depan.
Implikasi untuk Masa Depan Emiten Asuransi di Indonesia
Menghadapi ketentuan ekuitas minimum ini sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan asuransi. Peningkatan modal melalui aksi korporasi bisa menjadi solusi untuk memastikan mereka tetap dapat beroperasi secara efektif pada jangka panjang.
Penting bagi ketiga emiten untuk terus beradaptasi dan bereaksi cepat terhadap perkembangan yang ada di pasar. Keterbukaan informasi serta kejelasan rencana strategis akan membantu investor dalam menilai perusahaan mana yang memiliki potensi terbaik untuk bertahan.
Kedepannya, kinerja dari emiten-emiten ini akan sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada dan memanfaatkan setiap peluang yang muncul. Hal ini tidak hanya akan memengaruhi posisi mereka di pasar, tetapi juga berpotensi menarik perhatian investor untuk berinvestasi lebih lanjut.