Pada tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan negara dengan terbentuknya Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini tidak hanya mengisyaratkan pergeseran dalam struktur pemerintahan tetapi juga menandakan menguatnya fungsi regulasi negara dalam sektor ekonomi.
Seiring dengan berjalannya waktu, peran Kementerian BUMN sebagai pengelola langsung diubah menjadi regulator. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diamanatkan untuk menangani fungsi operasional, sehingga membawa harapan baru bagi kemajuan BUMN di Indonesia.
BP BUMN secara resmi diluncurkan dalam sidang Paripurna DPR RI pada 2 Oktober 2025, mengukuhkan transisi kelembagaan yang direncanakan dengan matang. Dengan ini, sejarah baru dalam tata kelola perusahaan pelat merah pun dimulai, menggantikan bentuk kementerian yang telah ada lebih dari dua dekade.
Perubahan Strategis dalam Pengelolaan BUMN
Sejak pertengahan tahun 2025, kabar mengenai penghapusan Kementerian BUMN mulai banyak beredar dan menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Saat itu, perubahan ini seiring dengan reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang juga membawa turunnya Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN dan mengangkatnya menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dengan pengunduran diri Erick, Wakil Menteri Dony Oskaria dilantik sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN. Hal ini menandakan bahwa ada pergeseran besar dalam manajemen BUMN yang akan mendukung transisi kelembagaan yang lebih signifikan dan efektif.
Menurut Menteri Sekretaris Negara, fungsi Kementerian BUMN semakin berkurang sejalan dengan kehadiran BPI Danantara. Dalam konteks ini, Kementerian BUMN kini lebih difokuskan pada pengawasan dan regulasi, sedangkan pemerintahan sehari-hari menjadi tanggung jawab Danantara.
Sejarah dan Perkembangan Kementerian BUMN di Indonesia
Pembinaan dan pengelolaan terhadap perusahaan pelat merah memang sudah ada sejak tahun 1973, meskipun belum berbentuk kementerian. Awalnya, tugas ini menjadi bagian dari unit kerja di Departemen Keuangan Republik Indonesia dan mengalami beragam bentuk dan struktur seiring perubahan zaman.
Tahun 1998 menjadi titik awal perubahan ketika pemerintah mengubah kelembagaan ini menjadi setingkat kementerian. Meskipun perubahan ini tidak berumur panjang, karena pada tahun 2000 kementerian tersebut kembali disusutkan menjadi eselon I di Departemen Keuangan.
Satu tahun setelahnya, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, pengelolaan BUMN kembali ditingkatkan menjadi kementerian. Format ini bertahan hingga tahun 2025, ketika akhirnya Kementerian BUMN resmi dihapuskan dan digantikan oleh BP BUMN.
Pengangkatan Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN
Setelah perubahan ini, Dony Oskaria ditunjuk sebagai Kepala BP BUMN pada 8 Oktober 2025. Dony bukan hanya memiliki pengalaman sebagai Wakil Menteri BUMN, tetapi juga menjabat sebagai Chief Operating Officer BPI Danantara, yang memberinya wawasan mendalam tentang manajemen BUMN.
Berdasarkan struktur baru, BP BUMN berperan sebagai regulator yang memegang saham seri A dwiwarna sebesar 1% di setiap BUMN. Di sisi lain, BPI Danantara berfungsi sebagai operator utama dan pemegang saham seri B, menjadikannya superholding yang mengatur investasi dan operasional BUMN.
Pembagian peran ini menunjukkan adanya kesetaraan antara BP BUMN dan BPI Danantara, yang secara kelembagaan saling mendukung meskipun memiliki fungsi yang berbeda. Ini adalah langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di pasar global.
Implikasi Kebijakan bagi Tata Kelola BUMN di Indonesia
Dengan dihapuskannya Kementerian BUMN, tahun 2025 mencatat sejarah sebagai tahun restrukturisasi besar dalam tata kelola BUMN di Indonesia. Pembentukan BP BUMN sebagai regulator menandakan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan perusahaan negara.
Diharapkan perubahan ini tidak hanya meningkatkan kinerja BUMN, tetapi juga membawa dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. Sistem baru ini memberikan landasan yang lebih baik untuk pengelolaan sumber daya dan peningkatan daya saing industri.
Ke depan, diharapkan BP BUMN dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan inovasi dalam sektor publik. Keseimbangan antara fungsi regulasi dan operasional akan menjadi kunci kesuksesan dalam menghadapi tantangan industri yang semakin kompleks.
