Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tanggal 3 Desember 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik terhadap makanan bergizi bagi masyarakat.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas gizi warga, terutama di daerah terpencil. Regulasi ini diharapkan juga dapat mengoptimalkan penggunaan produk lokal dari koperasi sebagai bagian dari rantai pasok.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Perpres tersebut akan memperkuat berbagai aspek tata kelola. Salah satu fokus utama adalah kewajiban penggunaan bahan baku dari koperasi, yang dapat memperkuat perekonomian lokal.
Pentingnya Makan Bergizi Gratis untuk Kesehatan Masyarakat
Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu program prioritas dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan pemberian makanan yang cukup nutrisi, diharapkan dapat menurunkan angka stunting dan malnutrisi di Indonesia.
Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa terdapat 8.200 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sedang atau akan dibangun. Proyek ini difokuskan pada wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk memastikan semua kelompok masyarakat mendapatkan hak atas gizi yang layak.
Program ini juga perlu diimbangi dengan penyuluhan tentang pentingnya gizi seimbang. Edukasi bagi masyarakat akan membantu mereka memahami pilihan makanan yang lebih sehat dan bergizi.
Keterlibatan Koperasi dalam Mewujudkan Perpres MBG
Keterlibatan koperasi dalam penyediaan bahan baku sangat penting dalam implementasi Perpres ini. Menurut Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI, bahan baku untuk SPPG harus berasal dari Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, atau usaha lokal lainnya.
Hal ini menjadi langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat. Dengan mengutamakan produk lokal, diharapkan dapat menciptakan peluang kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Penguatan rantai pasok lokal juga menjadi fokus utama dalam implementasi Perpres ini. Edy menegaskan bahwa pasokan bahan baku wajib berasal dari usaha rakyat, seperti petani, peternak, dan nelayan di sekitar SPPG.
Regulasi Turunan sebagai Pendukung Implementasi Perpres
Pemerintah juga menyiapkan 13 regulasi turunan untuk mendukung pelaksanaan Perpres ini. Salah satunya adalah percepatan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang sangat penting untuk memastikan keamanan pangan.
Tidak hanya itu, pemenuhan tenaga ahli gizi juga menjadi salah satu prioritas. Ketersediaan tenaga ahli gizi akan membantu dalam penyusunan menu yang bergizi dan aman bagi masyarakat.
Pembangunan SPPG di wilayah 3T juga menjadi sorotan. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa makanan bergizi bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat di daerah terpencil.
