Pembaruan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan gambaran baru tentang bagaimana perusahaan asuransi akan melakukan pembagian risiko dengan nasabah di sektor asuransi kesehatan. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dalam memberikan pilihan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa langkah ini akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menawarkan empat jenis polis asuransi kesehatan yang berbeda. Setiap produk ini memiliki skema pembayaran yang unik, memberi nasabah fleksibilitas dalam menentukan pilihan terbaik sesuai kebutuhan mereka.
Dengan rancangan baru ini, perusahaan asuransi diharapkan tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada keterbukaan dan kejelasan informasi kepada calon nasabah. Ogi mengungkapkan bahwa calon nasabah akan dihargai dalam proses pemilihan produk asuransi yang sesuai bagi mereka.
Pilihan Skema Pembayaran dalam Produk Asuransi Kesehatan
Dalam kerangka RPOJK yang baru, terdapat empat skema produk asuransi kesehatan yang akan ditawarkan. Pertama, skema di mana nasabah membayar premi penuh dan perusahaan asuransi menanggung seluruh biaya klaim pengobatan di rumah sakit. Skema ini menjadi pilihan yang aman bagi nasabah yang ingin menghindari risiko tambahan.
Skema kedua adalah model risk sharing, di mana nasabah membayar premi, tetapi juga bertanggung jawab untuk membayar 5% dari total klaim ketika membutuhkan perawatan. Dengan model ini, risiko dibagi antara perusahaan asuransi dan nasabah, sehingga menciptakan keseimbangan yang lebih baik dalam tindakan klaim.
Ogi juga menjelaskan bahwa risiko yang ditanggung oleh pemegang polis di model ini maksimum adalah Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Ini memberi kejelasan kepada nasabah tentang batasan biaya yang perlu mereka subsidi jika terjadi klaim.
Skema Deductible yang Diperkenalkan dalam RPOJK
Selanjutnya, OJK memperkenalkan skema deductible, di mana nasabah membayar jumlah tertentu sebelum perusahaan asuransi mulai menanggung biaya. Contohnya adalah pembayaran tahunan sebesar Rp5 juta yang ditetapkan dalam perjanjian antara perusahaan dan nasabah. Ini memungkinkan nasabah untuk memiliki biaya awal yang lebih terprediksi.
Dengan skema ini, perusahaan asuransi memiliki rencana keuangan yang lebih terukur dan nasabah dapat melakukan budgeting dengan lebih baik. Hal ini juga mendorong nasabah untuk lebih bijaksana dalam menggunakan layanan kesehatan.
Produk keempat menggabungkan elemen risk sharing dan deductible, memberikan kombinasi keuntungan dari kedua skema. Nasabah dapat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan situasi keuangan mereka, menciptakan pengalaman asuransi yang lebih personal.
Pentingnya Keterbukaan dan Edukasi untuk Nasabah
Ogi menegaskan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi terkait produk asuransi. Dengan pemahaman yang jelas tentang produk yang tersedia dan kondisi yang berkaitan, nasabah dapat mengambil keputusan yang lebih tepat. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Pembagian risiko yang diatur dalam RPOJK ini dipastikan hanya berlaku untuk asuransi komersial yang ditawarkan oleh perusahaan swasta. Ini berarti program jaminan kesehatan nasional, seperti BPJS Kesehatan, tidak akan dipengaruhi oleh kebijakan baru ini, sehingga tidak ada perubahan dalam struktur biaya untuk program tersebut.
Setelah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum, OJK berharap untuk memberlakukan RPOJK ini mulai 1 Januari 2026. Ini merupakan langkah signifikan menuju perbaikan sistem asuransi kesehatan di Indonesia, yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
